LHOKSEUMAWE – Seorang tersangka penyalahgunaan Narkotika, FR (27) warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe ditangkap Polisi, Senin (15/5/2023). Selain itu, personel juga menyita barang bukti 2,89 gram sabu-sabu.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Jeffryandi mengatakan, penangkapan tersangka ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di jalan Angsana Lorong III, Tumpok Teungoh, Banda Sakti, Kota Lhokseumawe kerap dijadikan sebagai tempat transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.
“Setalah dilakukan penyelidikan, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil menangkap tersangka FR,” ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan, kata Kasat, personel menemukan sebuah kotak rokok yang didalamnya terdapat satu buah plastik transparan berles warna merah yang berisikan sembilan bungkus paket sabu dengan berat 2,89 gram bruto.
“Tersangka mengaku barang Narkotika ini diperoleh dari POP (DPO), sabu – sabu tersebut akan diperjualbelikan kembali,” pungkasnya.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tambah Iptu Jeffryandi, tersangka dan barang bukti Narkotika langsung diboyong ke Mapolres Lhokseumawe.