Siber Nusantara
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Indeks
Siber Nusantara
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Siber Nusantara
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

Sempat tertunda banjir, enam penganut Millah Abraham akhirnya divonis

Laporan Cut Islamanda

Redaktur Pelaksana by Redaktur Pelaksana
27 Januari 2026
in Daerah
A A

LHOKSUKON – Majelis Hakim Mahkamah Syariah (MS) Lhoksukon menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap enam pria terdakwa penganut aliran Millah Abraham dalam sidang putusan di Kabupaten Aceh Utara, Kamis (15/1/2026).

Ketua Majelis Hakim Ahmad Fauzi dalam amar putusannya menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penyimpangan akidah sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah.

Baca juga

Sat Binmas Polres Lhokseumawe Kedepankan Pencegahan Dini Lewat Binluh Kamtibmas di Ruang Publik

29 Januari 2026

Sidokkes Polres Lhokseumawe Gelar Baktikes, Jaga Kesehatan Personel Jelang Pelaksanaan Tugas

29 Januari 2026

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harun Arrasyid dan Nazari A Jalil dengan sanksi penjara masing-masing selama dua tahun empat bulan,” ujar Ahmad Fauzi di Lhoksukon.

Harun Arrasyid diketahui merupakan Imam II dalam struktur ajaran tersebut di wilayah setempat. Sementara itu, empat terdakwa lainnya yakni Eko Sayono, Abdi Ardiansyah, Mercusuar, dan Robby Heldy dijatuhi vonis masing-masing selama dua tahun penjara.

Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa telah meresahkan masyarakat dan bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat Islam yang berlaku di Provinsi Aceh.

Persidangan putusan ini sebelumnya sempat tertunda selama beberapa bulan. Sedianya, vonis dijadwalkan pada November 2025, namun terhambat akibat bencana banjir yang merendam gedung MS Lhoksukon di Gampong Alue Mudem sejak akhir tahun lalu.

Kondisi darurat tersebut memaksa otoritas pengadilan menjadwal ulang sejumlah agenda persidangan hingga situasi kembali kondusif pada awal tahun 2026.

Atas putusan tersebut, para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki hak yang sama untuk menentukan sikap, baik menerima putusan maupun menempuh upaya hukum banding.[]

Share234Tweet147Send

Konten terkait

17 Personel Polres Aceh Utara Terima Satyalencana Pengabdian dari Presiden

27 Januari 2026

ACEH UTARA – Mewakili Presiden RI, Wakapolres Aceh Utara Kompol Ichsan Pradita, S.E., menyematkan tanda kehormatan Satyalencana Pengabdian kepada 17...

Kejari Aceh Utara Eksekusi Cambuk 8 Terpidana, Pelaku Pelecehan Dihukum 54 Kali

27 Januari 2026

LHOKSUKON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap delapan orang terpidana pelanggar Qanun Aceh Nomor 6...

AOCC pulihkan trauma psikis anak korban banjir bandang di Aceh Utara

25 Januari 2026

ACEH UTARA - Lembaga Aceh Orphans Center for the Children (AOCC) bersama para relawan menggelar kegiatan pendampingan psikososial atau trauma...

AOCC dan UIN SUNA Beri Pendampingan Spiritual-Psikososial Korban Bencana di Bukit Padang Terus Berlanjut

23 Januari 2026

Lembaga kemanusiaan Aceh Orphan Center for the Children (AOCC) bersama relawan Gen Z Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah ( UIN...

Terbaru

Sat Binmas Polres Lhokseumawe Kedepankan Pencegahan Dini Lewat Binluh Kamtibmas di Ruang Publik

29 Januari 2026

Sidokkes Polres Lhokseumawe Gelar Baktikes, Jaga Kesehatan Personel Jelang Pelaksanaan Tugas

29 Januari 2026

Trending

  • Ketua STIH Al-Banna Tegaskan Kedudukan Polri di Bawah Presiden Selaras Konstitusi dan Sistem Presidensial

    594 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Polri Laksanakan Upacara Pemakaman Dinas untuk Almarhum Aiptu Taufik Jamurni

    594 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Rektor Unimal Lepas Tim KKNT Kemanusiaan Kolaborasi Unimal–UTM ke Paya Rabo

    593 shares
    Share 237 Tweet 148
  • Nonton Film Tuhog 2023, Kisah Perselingkuhan Seorang Istri Tentara dengan Ayah Mertua

    1141 shares
    Share 456 Tweet 285
  • Kejari Aceh Utara Eksekusi Cambuk 8 Terpidana, Pelaku Pelecehan Dihukum 54 Kali

    589 shares
    Share 236 Tweet 147
Siber Nusantara

Media Siber Nusantara mengabarkan informasi ke genggaman Anda.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi

© 2024 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

© 2024 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

https://transparansiindonesia.co.id/data/ https://sulutaktual.com/wp-includes/ https://tracerstudy.idu.ac.id/assets/ https://formulir.smanda.sch.id/tmp/ mpp.boyolali.go.id/assets/ https://suratkominfo.hstkab.go.id/data/ https://bank-bindowal.com/data/ https://e-office.maybratkab.go.id/news/ https://alumni.widyatama.ac.id/daftar/ OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY GB777 slot gacor GB777 GB777 slot gacor GB777 slot gacor oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro Slot Gacor Slot Gacor