LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe melalui Pamapta II SPKT bersama personel Polsek Banda Sakti bergerak cepat menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center 110 terkait dugaan ancaman dari pinjaman online (pinjol) dan akses ilegal.
Pengaduan tersebut diterima pada Selasa (6/10/2026). Menindaklanjuti laporan itu, Pamapta II SPKT Polres Lhokseumawe bersama Wakapolsek Banda Sakti dan personel Polsek mendatangi lokasi yang dilaporkan di kawasan Desa Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, sekitar pukul 10.00 WIB.
Di lokasi, personel melakukan pengecekan serta pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dengan pelapor. Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui secara lebih jelas kronologi dan informasi terkait pengaduan yang disampaikan masyarakat.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H. melalui Kasi Humas IPTU Ridwan mengatakan, setiap pengaduan masyarakat yang diterima melalui Call Center 110 menjadi perhatian kepolisian dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur.
“Personel langsung mendatangi lokasi setelah menerima pengaduan untuk melakukan pengecekan dan mengumpulkan keterangan dari pelapor. Kami mengarahkan pelapor untuk membuat Laporan Polisi agar perkara tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” ujarnya.
Polres Lhokseumawe mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila membutuhkan bantuan atau menemukan persoalan yang membutuhkan kehadiran kepolisian. Kehadiran personel di lapangan diharapkan dapat memberikan rasa aman sekaligus memastikan setiap pengaduan masyarakat ditangani secara tepat.








