LHOKSEUMAWE – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Samapta Polres Lhokseumawe mendatangi TKP perselisihan antar warga di Kampung Jawa Lama, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Rabu (8/3/2023).
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasat Samapta, Iptu Heydi, SH, MSi mengatakan, perselisihan itu terjadi di sebuah kafe melibatkan dua warga yang disebabkan masalah hutang piutang.
Lanjutnya, setelah menerima informasi ini personel bergerak cepat menuju ke TKP dan langsung mengamankan kedua belah pihak.
“Dua warga ini kemudian diserahkan ke Mapolsek Banda Sakti untuk proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat Samapta.