Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Indeks
Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Siber Nusantara
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

PWO Aceh Utara Kecam Intimidasi dan Perusakan Ponsel Wartawan Saat Liputan Banjir

CUT ISLAMANDA by CUT ISLAMANDA
26 Desember 2025
in Daerah
A A

LHOKSUKON – Persatuan Wartawan Online (PWO) Aceh Utara mengecam keras dugaan intimidasi dan perampasan telepon seluler milik wartawan saat meliput aksi damai di depan Kantor Bupati Aceh Utara, Kamis (25/12/2025). Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik yang nyata serta ancaman serius terhadap kebebasan pers.

Insiden ini menimpa Muhammad Fazil, wartawan sekaligus Koordinator Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Lhokseumawe. Saat itu, Fazil tengah meliput aksi massa yang menuntut Pemerintah Pusat menetapkan status Bencana Nasional atas banjir bandang yang melanda wilayah Aceh dan Sumatera.

Baca juga

Sambut HUT RI ke-81, Polsek Nisam Bagikan Bendera Merah Putih kepada Masyarakat

12 Agustus 2026

Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Lhokseumawe Tingkatkan Kehadiran Polisi di Tengah Masyarakat

12 Agustus 2026

Kejadian bermula saat Fazil merekam situasi lapangan, termasuk interaksi antara aparat keamanan dan peserta aksi. Seorang oknum anggota TNI kemudian menghampiri dan memaksa Fazil menghapus rekaman tersebut. Meski Fazil telah menjelaskan bahwa dirinya sedang menjalankan tugas jurnalistik, tekanan tersebut terus berlanjut.

Tak berselang lama, oknum anggota TNI lainnya yang diduga mencoba merampas ponsel milik Fazil. Ancaman perusakan perangkat pun sempat terlontar jika rekaman tidak segera dihapus. Akibat insiden tarik-menarik tersebut, ponsel milik Fazil dilaporkan mengalami kerusakan fisik hingga tidak dapat difungsikan kembali.

Ketua PWO Aceh Utara, Marzuki, menegaskan bahwa tindakan represif tersebut tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum. Menurutnya, aparat keamanan seharusnya menjadi pelindung, bukan justru menghambat kerja-kerja pers.
“Perampasan alat kerja dan pemaksaan penghapusan karya jurnalistik adalah pelanggaran berat. Tindakan ini mencederai demokrasi dan tidak boleh dibiarkan tanpa konsekuensi hukum,” tegas Marzuki.

Marzuki mengingatkan bahwa wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Desakan Kepada Pangdam Iskandar Muda
PWO Aceh Utara mendesak Pangdam Iskandar Muda untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada oknum yang terlibat. Hal ini dinilai penting demi menjaga profesionalisme institusi dan menjamin keamanan wartawan di lapangan.

“Pers bekerja untuk kepentingan publik dan penyampaian informasi yang akurat. Kekerasan terhadap jurnalis adalah ancaman bagi keterbukaan informasi,” pungkas Marzuki.

Share234Tweet147Send

Konten terkait

Sore Ini, Bhayangkara FC dan Razi Aceh FC Saling Sikut di Final Piala ARN Cup I

4 Agustus 2026

ACEH UTARA - Turnamen sepak bola bergengsi Piala ARN Stationery Cup I 2026 memasuki partai puncak. Dua tim terbaik, Bhayangkara...

Jubir Pemkab Aceh Utara Benarkan Pernyataan BEM UI Terkait Kondisi Aceh Pascabanjir

3 Juli 2026

BANDA ACEH - Juri Bicara Pemkab Aceh Utara, Muntasir Ramli membenarkan pernyataan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) terkait...

KIP Lhokseumawe Tetapkan Pemilih Berkelanjutan Triwulan Dua Bertambah Signifikan

1 Juli 2026

LHOKSEUMAWE - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe menggelar Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun...

Dua remaja Aceh Utara dilaporkan hilang di Air Terjun Tujuh Bidadari

24 Juni 2026

LHOKSEUMAWE — Dua remaja asal Desa Meunasah Rayeuk LB, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, dilaporkan hilang setelah berkunjung ke kawasan...

Terbaru

Sambut HUT RI ke-81, Polsek Nisam Bagikan Bendera Merah Putih kepada Masyarakat

12 Agustus 2026

Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Lhokseumawe Tingkatkan Kehadiran Polisi di Tengah Masyarakat

12 Agustus 2026

Trending

  • “Sugar Baby” 2023, Film Filipina Mengisahkan Perjalanan Wanita Cantik Azi Acosta Menghidupi Keluarga

    1969 shares
    Share 788 Tweet 492
  • Polres Lhokseumawe Tingkatkan Patroli Subuh Jaga Ketenangan dan Keharmonisan Ramadhan

    587 shares
    Share 235 Tweet 147
  • Talk Show Peutrang Mata BRA Aceh Utara Bahas Penguatan Perdamaian dan Pembangunan Daerah

    586 shares
    Share 234 Tweet 147
  • Agus Salim Sosok Kepala Dusun Yang Interaktif dan Inspiratif

    600 shares
    Share 240 Tweet 150
  • Agar Tidak Menyesal, Lakukan Hal ini Sebelum Beli HP Baru

    588 shares
    Share 235 Tweet 147
Siber Nusantara

Media Siber Nusantara mengabarkan informasi ke genggaman Anda.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.