Siber Nusantara
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Indeks
Siber Nusantara
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Siber Nusantara
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

Polri Tetapkan Lima Tersangka Kasus Penyuntikan LPG, Raup Keuntungan Rp10 Miliar

AM by AM
14 Maret 2025
in HUKUM, Polri
A A

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan penyuntikan tabung gas LPG subsidi ke tabung non-subsidi di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, serta Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Para tersangka diduga meraup keuntungan hingga Rp10,18 miliar dari praktik ilegal ini.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi dan barang bukti di tiga lokasi berbeda.

Baca juga

Warga Aceh Tengah Tempuh 4 Hari Perjalanan ke Gunung Salak, Polres Lhokseumawe Evakuasi dan Salurkan Bantuan

5 Desember 2025

Personel Polres Lhokseumawe Gunakan Rakit Salurkan Bantuan Banjir Ke Desa Gunci

5 Desember 2025

“Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan lima tersangka dalam kasus penyalahgunaan LPG ini,” ujar Nunung dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat pada 4 dan 6 Maret 2025 terkait dugaan pemindahan isi tabung gas LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di tiga lokasi, yakni:

Kelurahan Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Desa Cibening, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Desa Kalijambu, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan lima tersangka, yakni RJ dan K di Bogor, F alias K di Bekasi, serta MK dan MM di Tegal. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari pemilik usaha hingga eksekutor penyuntikan gas.

Para pelaku membeli tabung LPG subsidi 3 kilogram dalam jumlah besar dari pengecer. Setelah terkumpul, gas dalam tabung 3 kilogram dipindahkan ke tabung non-subsidi 12 kilogram menggunakan regulator modifikasi dan batu es.

Untuk mengelabui konsumen, tabung yang telah diisi ulang ditimbang, dipasangi segel, dan kode batang (barcode) agar terlihat seperti produk resmi. Namun, isinya tidak sesuai standar, bahkan sering kali kurang dari kapasitas seharusnya.

“Tabung gas 12 kilogram hasil penyuntikan dijual dengan harga non-subsidi, padahal isinya hasil penyalahgunaan LPG bersubsidi,” jelas Nunung.

Dari bisnis ilegal ini, para tersangka mengantongi keuntungan mencapai Rp10,18 miliar. Sementara itu, kerugian negara akibat penyalahgunaan LPG bersubsidi masih dalam proses perhitungan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yaitu Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.

sumber: humas.polri.go.id

Tags: DittipidterKasus Penyuntikan LPGPolriRaup Keuntungan Rp10 Miliar
Share235Tweet147Send

Konten terkait

Warga Aceh Tengah Tempuh 4 Hari Perjalanan ke Gunung Salak, Polres Lhokseumawe Evakuasi dan Salurkan Bantuan

5 Desember 2025

Lhokseumawe – Krisis bahan pokok pasca banjir dan longsor di Aceh Tengah memaksa puluhan warga menempuh perjalanan ekstrem. Kehabisan dan...

Personel Polres Lhokseumawe Gunakan Rakit Salurkan Bantuan Banjir Ke Desa Gunci

5 Desember 2025

Lhokseumawe – Upaya kemanusiaan terus dilakukan Polres Lhokseumawe untuk membantu warga terdampak banjir di wilayah pedalaman Aceh Utara, Jumat siang...

Kapolres Lhokseumawe Perintahkan Patroli Pasar Besar-Besaran, Tegaskan Larangan Penimbunan dan Kenaikan Harga di Luar Kewajaran

5 Desember 2025

LHOKSEUMAWE – Menyikapi situasi pascabanjir yang berdampak pada distribusi barang kebutuhan pokok dan bahan bakar, Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan,...

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Air Bersih untuk Warga Meurah Mulia Terdampak Banjir

4 Desember 2025

ACEH UTARA – Polres Lhokseumawe kembali hadir membantu warga terdampak banjir dengan menyalurkan bantuan sosial berupa air bersih ke Desa...

Terbaru

Warga Aceh Tengah Tempuh 4 Hari Perjalanan ke Gunung Salak, Polres Lhokseumawe Evakuasi dan Salurkan Bantuan

5 Desember 2025

Personel Polres Lhokseumawe Gunakan Rakit Salurkan Bantuan Banjir Ke Desa Gunci

5 Desember 2025

Trending

  • Polres Lhokseumawe Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Ulee Pulo, Jenazah Dibawa ke RS Cut Meutia

    597 shares
    Share 239 Tweet 149
  • Bripka Maulizar Hanyut di Arus Deras Banjir Sawang Saat Evakuasi Warga, Kapolres Datang Beri Apresiasi dan Motivasi

    592 shares
    Share 237 Tweet 148
  • Nonton Film Tuhog 2023, Kisah Perselingkuhan Seorang Istri Tentara dengan Ayah Mertua

    1085 shares
    Share 434 Tweet 271
  • Kapolres Lhokseumawe Pimpin Evakuasi Jenazah Korban Banjir di Pedalaman Aceh Utara

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Polres Lhokseumawe Evakuasi 53 Warga yang Berjalan Kaki 5 Jam dari Takengon Akibat Longsor dan Banjir

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
Siber Nusantara

Media Siber Nusantara mengabarkan informasi ke genggaman Anda.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi

© 2024 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

© 2024 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.