Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Indeks
Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Siber Nusantara
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

Polres Lhokseumawe Tahan Mantan Ketua Dekopinda, Diduga Korupsi Aset Negara

MA by MA
6 Oktober 2026
in News
A A

Lhokseumawe – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe menetapkan dan melakukan penahanan terhadap seorang mantan Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Lhokseumawe berinisial J (61), terkait dugaan tindak pidana korupsi atas aset negara berupa tanah dan bangunan bekas proyek Pusat Pelayanan Koperasi (PPK).

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., didampingi Wakapolres Lhokseumawe Kompol Iswahyudi dan Kasat Reskrim AKP Bustani, saat konferensi pers di hadapan awak media yang berlangsung di Gedung Serbaguna Polres Lhokseumawe, Senin (5/10/2026) siang.

Baca juga

Polsek Kuta Makmur Sosialisasikan Pencegahan Karhutla Saat Patroli Malam

6 Oktober 2026

Polres Lhokseumawe Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal, Dua Tersangka Diamankan

6 Oktober 2026

Tersangka J diamankan dan ditahan penyidik pada 24 September 2026. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan serangkaian perbuatan yang menyebabkan aset negara berupa tanah seluas 1.689 meter persegi di Gampong Alue Awe, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, beralih penguasaan dan kemudian diperjualbelikan.

Kapolres Lhokseumawe mengatakan, tersangka sebelumnya menjabat sebagai Ketua Dekopinda Lhokseumawe periode 2015–2020. Dalam perkara tersebut, tersangka diduga mengajukan permohonan penerbitan sertifikat atas tanah dan bangunan bekas proyek PPK dengan menggunakan sejumlah dokumen yang diduga tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga memanipulasi sejumlah dokumen, di antaranya surat keterangan desa, sporadik atau penguasaan fisik tanah, kronologis kepemilikan tanah serta surat pernyataan belum pernah diterbitkan sertifikat. Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai dasar pengajuan sertifikat,” ujar Kapolres.

Dari proses tersebut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Lhokseumawe menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 308 atas nama koperasi. Selanjutnya, tersangka diduga mengajukan pemisahan sertifikat tersebut menjadi tiga sertifikat, yakni SHGB Nomor 309, 310 dan 311, yang kemudian diperjualbelikan kepada tiga pihak.

Kapolres menjelaskan, dari hasil penjualan ketiga sertifikat tersebut diperoleh uang sebesar Rp1.113.200.000. Dana tersebut sempat masuk ke rekening Dekopinda Lhokseumawe, namun kemudian diduga ditarik kembali oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.

“Untuk tiga pihak yang membeli aset tersebut, saat ini statusnya sebagai saksi. Mereka membeli dengan mengetahui bahwa objek yang diperjualbelikan telah memiliki sertifikat HGB dan bukan berdasarkan informasi bahwa aset tersebut merupakan aset negara,” jelas AKBP Ahzan.

Dalam penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya daftar inventaris kekayaan negara berupa gedung kantor bekas proyek PPK seluruh Indonesia per 31 Desember 1999, dokumen permohonan sertifikat tanah, dokumen permohonan pemisahan sertifikat HGB, akta jual beli serta dokumen rekening koran Dekopinda Lhokseumawe.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 jo. Pasal 604 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Penyidik masih terus melakukan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti yang sah,” tegas Kapolres Lhokseumawe.

Share234Tweet146Send

Konten terkait

Polsek Kuta Makmur Sosialisasikan Pencegahan Karhutla Saat Patroli Malam

6 Oktober 2026

LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Kuta Makmur Polres Lhokseumawe melaksanakan patroli malam sekaligus memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait upaya pencegahan kebakaran...

Polres Lhokseumawe Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal, Dua Tersangka Diamankan

6 Oktober 2026

Lhokseumawe – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe mengungkap dugaan peredaran rokok ilegal yang diangkut menggunakan satu unit mobil jenis...

Cekcok Ongkos Muat Pasir Berujung Maut, Polres Lhokseumawe Tangkap Tersangka

6 Oktober 2026

LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia. Tersangka berinisial MS (30), warga Kecamatan...

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Kursi Roda dan Tongkat, Bantu Warga Kuta Blang yang Membutuhkan

6 Oktober 2026

LHOKSEUMAWE – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H. menunjukkan kepedulian kepada masyarakat dengan menyerahkan bantuan kursi roda,...

Terbaru

Polsek Kuta Makmur Sosialisasikan Pencegahan Karhutla Saat Patroli Malam

6 Oktober 2026

Polres Lhokseumawe Tahan Mantan Ketua Dekopinda, Diduga Korupsi Aset Negara

6 Oktober 2026

Trending

  • Bergenre Erotis, Film Virgin Forest Kisah Fotografer Ditugaskan ke Hutan dan Bertemu Wanita Terperangkap di Rumah Bordil

    793 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Link Nonton Film Angeli Khang Aktris Imut Asal Filipina Selain LK21

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Polres Lhokseumawe Gelar Sidang BP4R, Perkuat Pembinaan dan Pendampingan Personel

    586 shares
    Share 234 Tweet 147
  • Nonton Film Tuhog 2023, Kisah Perselingkuhan Seorang Istri Tentara dengan Ayah Mertua

    1241 shares
    Share 496 Tweet 310
  • “Sugar Baby” 2023, Film Filipina Mengisahkan Perjalanan Wanita Cantik Azi Acosta Menghidupi Keluarga

    1992 shares
    Share 797 Tweet 498
Siber Nusantara

Media Siber Nusantara mengabarkan informasi ke genggaman Anda.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.