Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Indeks
Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Siber Nusantara
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

Polres Lhokseumawe Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal, Dua Tersangka Diamankan

MA by MA
6 Oktober 2026
in News
A A

Lhokseumawe – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe mengungkap dugaan peredaran rokok ilegal yang diangkut menggunakan satu unit mobil jenis Hiace di Jalan Medan–Banda Aceh, tepatnya di kawasan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial AK (22), warga Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, yang berperan sebagai sopir, serta NA (34), warga Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar. Keduanya diamankan bersama 21 dus rokok yang diduga ilegal.

Baca juga

Polsek Kuta Makmur Sosialisasikan Pencegahan Karhutla Saat Patroli Malam

6 Oktober 2026

Polres Lhokseumawe Tahan Mantan Ketua Dekopinda, Diduga Korupsi Aset Negara

6 Oktober 2026

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., didampingi Wakapolres Lhokseumawe Kompol Iswahyudi dan Kasat Reskrim AKP Bustani, saat konferensi pers di hadapan awak media yang berlangsung di Gedung Serbaguna Polres Lhokseumawe, Senin (5/10/2026) siang.

Kapolres Lhokseumawe menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi yang diterima Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Lhokseumawe terkait adanya satu unit mobil jenis Hiace yang diduga membawa rokok ilegal melintas di Jalan Medan–Banda Aceh, kawasan Kecamatan Samudera, Aceh Utara.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satreskrim Polres Lhokseumawe segera melakukan penyelidikan dan mendapati kendaraan yang dimaksud sedang melaju dari arah Medan menuju Banda Aceh. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga kendaraan berhasil dihentikan di kawasan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.

“Setelah kendaraan dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 21 dus rokok yang disusun di bagian bagasi mobil. Selanjutnya, dua orang yang berada di dalam kendaraan diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres Lhokseumawe.

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, rokok tersebut diduga berasal dari Medan, Sumatera Utara, dan rencananya akan diantar ke wilayah Ulee Glee, Kabupaten Pidie, serta Banda Aceh.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan tersebut berupa 950 slop rokok merek Manchester Merah, 100 slop rokok merek Englishman, 20 slop rokok merek Malbol Merah, serta satu unit mobil jenis Hiace yang digunakan untuk mengangkut rokok tersebut.

Kapolres Lhokseumawe menegaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran barang ilegal di wilayah hukum Polres Lhokseumawe sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Polres Lhokseumawe akan terus melakukan penegakan hukum terhadap peredaran barang ilegal. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum dan bersama-sama mendukung upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” tegas AKBP Ahzan.

Atas perkara tersebut, kedua tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 437 jo. Pasal 150 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Keduanya terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Share234Tweet146Send

Konten terkait

Polsek Kuta Makmur Sosialisasikan Pencegahan Karhutla Saat Patroli Malam

6 Oktober 2026

LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Kuta Makmur Polres Lhokseumawe melaksanakan patroli malam sekaligus memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait upaya pencegahan kebakaran...

Polres Lhokseumawe Tahan Mantan Ketua Dekopinda, Diduga Korupsi Aset Negara

6 Oktober 2026

Lhokseumawe – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe menetapkan dan melakukan penahanan terhadap seorang mantan Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah...

Cekcok Ongkos Muat Pasir Berujung Maut, Polres Lhokseumawe Tangkap Tersangka

6 Oktober 2026

LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia. Tersangka berinisial MS (30), warga Kecamatan...

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Kursi Roda dan Tongkat, Bantu Warga Kuta Blang yang Membutuhkan

6 Oktober 2026

LHOKSEUMAWE – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H. menunjukkan kepedulian kepada masyarakat dengan menyerahkan bantuan kursi roda,...

Terbaru

Polsek Kuta Makmur Sosialisasikan Pencegahan Karhutla Saat Patroli Malam

6 Oktober 2026

Polres Lhokseumawe Tahan Mantan Ketua Dekopinda, Diduga Korupsi Aset Negara

6 Oktober 2026

Trending

  • Bergenre Erotis, Film Virgin Forest Kisah Fotografer Ditugaskan ke Hutan dan Bertemu Wanita Terperangkap di Rumah Bordil

    793 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Link Nonton Film Angeli Khang Aktris Imut Asal Filipina Selain LK21

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Polres Lhokseumawe Gelar Sidang BP4R, Perkuat Pembinaan dan Pendampingan Personel

    586 shares
    Share 234 Tweet 147
  • Nonton Film Tuhog 2023, Kisah Perselingkuhan Seorang Istri Tentara dengan Ayah Mertua

    1241 shares
    Share 496 Tweet 310
  • “Sugar Baby” 2023, Film Filipina Mengisahkan Perjalanan Wanita Cantik Azi Acosta Menghidupi Keluarga

    1992 shares
    Share 797 Tweet 498
Siber Nusantara

Media Siber Nusantara mengabarkan informasi ke genggaman Anda.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.