Siber Nusantara
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Indeks
Siber Nusantara
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Siber Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

Polres Aceh Utara Ungkap Kasus Tabrak Waka Polsek Baktiya, Kuasa Hukum Tersangka: Klein Kami Tidak Ada Niat Membunuh

Riza Mirza by Riza Mirza
26 Januari 2023
in News
A A

Lhoksukon – Sat Reskrim Polres Aceh Utara ungkap kasus Tabrak Waka Polsek Baktiya, Ipda Oki Junaidi (48), saat konferensi pers, di depan gedung Sat Reskrim Polres setempat, Rabu, pagi, (25/1/2023).

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra, mengatakan, peristiwa itu terjadi di depan halaman Mapolsek Baktiya Aceh Utara, pada selasa 17 januari 2023, sekira pukul 16.00 Wib, dengan tersangka berinisial (S) (50), warga Bengkalis Propinsi Riau.

Baca juga

Antisipasi Premanisme di Kawasan PPI Desa Pusong, Sat Pol Air Polres Lhokseumawe Gelar Patroli Pesisir

23 Juni 2025

Donor Darah Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79, Polres Lhokseumawe Wujudkan Aksi Kemanusiaan

23 Juni 2025

“Kronologis awalnya, korban (Waka Polsek) bersama anggota mendatangi tempat doorsmeer yang ada di Desa Matang Kumbang, Kecamatan Baktiya, setelah mendapat informasi ada keributan antara pelaku dengan dua orang wanita bekerja disebuah perusahaan leasing. Setiba di lokasi, korban mencoba menenangkan kedua dua belah pihak,” sebut Agus.

Tambahnya, kemudian korban bersama anggotanya meminta pelaku dan saksi (Petugas leasing) untuk melakukan mediasi di Polsek, jangan di tempat umum agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Sesampainya di Polsek Baktiya, pelaku berserta saksi ke ruangan korban. Di Sana korban membantu melakukan mediasi terkait perihal tersebut, lalu tiba-tiba pelaku langsung keluar dari ruang tanpa izin, kemudian pelaku langsung menghidupkan mobilnya, hingga kedua saksi mencoba menghadang sambil berteriak meminta bantuan,” bebernya.

Mendengar teriakan itu, lanjut Agus, korban langsung keluar dari ruangan dan mendatangi pelaku dan saksi. Kemudian, korban langsung mendorong salah satu saksi agar terhindar dari tabrakan mobil yang dikendarai tersangka, dan korban tidak dapat menghindar, sehingga kena tabrakan dan korban terbawa di atas kap mesin depan mobil toyota calya hingga sejauh 1 Km dengan kecepatan tinggi antara 70 s/d 80 Km per jam.

“Saat itu, pelaku langsung menjalankan mobilnya sehingga menabrak korban. Akibat kejadian itu, korban terbawa di atas kap hingga 1 Km, kemudian tehempas dan terguling-guling di atas aspal dan membentur salah satu tiang besi jembatan di jalan umum Gampong Alue Bili Glumpang,” Terangnya.

Dia menyebutkan akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 Jo Pasal 53 Ayat (1)  dengan Ancaman penjara paling lama lima belas tahun. Subs pasal 351 Ayat (2) KUHP.

Adapun barang bukti diamankan, yakni satu baju kaos lengan pendek warna merah bertuliskan levis, satu celana dinas PDL warna coklat, satu unti mobil toyota calya warna merah Nopol BM 1142 EM, satu unit kunci beserta remot kontrol, satu perangkat CCTV Polsek Baktiya, satu perangkat CCTV kios M. Adam, dan 1 satu perangkat CCTV warung bakso wawak.

“Kini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Aceh Utara. Sedang korban saat ini masih dalam proses perawatan,” tutup Agus.

Sementara itu, Tim Kuasa hukum tersangka (S), Yusfan S.H, bersama keluarga, saat Konferensi Pers dengan para wartawan dari berbagai media, di aula Taufik Kupi, Lhokseumawe, Rabu, sore, (25/01/2023), mengatakan, pihaknya merasa keberatan jika kliennya tersebut ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan percobaan pembunuhan. Menurutnya, kliennya tidak ada niat sama sekali atau mainstrea untuk melakukan percobaan pembunuhan sebagaimana yang disangkakan.

“Untuk di depan mobil calya yang licin tidak mungkin satu kilo meter akan bertahan di situ, secara jarak tidak logis, secara kecepatan juga tidak logis, jadi yang benar adalah tidak sampai 400 meter, dan mobil dalam keadaan lambat, artinya klein kami masih sayang sama Waka Polsek,” sebut Kuasa Hukum.

Lanjutnya, kalau klein kami ingin membunuh, tidak sampai hingga 400 meter tinggal rem, jatuh, selesai.

“Dengan jarak 1 kilo, dengan kecepatan tinggi pasti melayang beliau, jadi tolonglah sidik, periksa, sampaikan fakta yang sebenarnya, yang logis dan rasional,” tutup Yusman.[]

Share234Tweet146Send

Konten terkait

Antisipasi Premanisme di Kawasan PPI Desa Pusong, Sat Pol Air Polres Lhokseumawe Gelar Patroli Pesisir

23 Juni 2025

LHOKSEUMAWE - Untuk mengantisipasi aksi premanisme dan menjaga situasi kamtibmas di wilayah pesisir, Satuan Polisi Air (Sat Pol Air) Polres...

Donor Darah Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79, Polres Lhokseumawe Wujudkan Aksi Kemanusiaan

23 Juni 2025

Lhokseumawe – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Lhokseumawe mengadakan kegiatan kegiatan Bakti Kesehatan Donor Darah Polres Lhokseumawe. Aksi...

Polres Lhokseumawe Gelar Pembubaran Kontingen Merpati Putih Usai Tampil di Ajang Polda Aceh

23 Juni 2025

LHOKSEUMAWE, Polres Lhokseumawe menggelar kegiatan pembubaran kontingen Merpati Putih sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan atas partisipasi mereka dalam ajang even...

Upacara Ziarah Rombongan Dalam Rangka Memperingati Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025 di TMP Blang Panjang Lhokseumawe

23 Juni 2025

LHOKSEUMAWE, Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79, Kepolisian Resor Lhokseumawe melaksanakan upacara ziarah rombongan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Blang...

Terbaru

Antisipasi Premanisme di Kawasan PPI Desa Pusong, Sat Pol Air Polres Lhokseumawe Gelar Patroli Pesisir

23 Juni 2025

Donor Darah Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79, Polres Lhokseumawe Wujudkan Aksi Kemanusiaan

23 Juni 2025

Trending

  • Polisi Tangkap Pria Asal Cot Seurani, 72 Ball dan Sekarung Besar Ganja Diamankan

    607 shares
    Share 243 Tweet 152
  • Polres Lhokseumawe Lepas Kontingen Merpati Putih untuk Berlaga di Ajang Tahun 2025

    598 shares
    Share 239 Tweet 150
  • 15 Tahun Tak Mendengar, Kapolres Lhokseumawe Bantu Personel Dapatkan Alat Bantu Dengar

    592 shares
    Share 237 Tweet 148
  • Nonton Film Tuhog 2023, Kisah Perselingkuhan Seorang Istri Tentara dengan Ayah Mertua

    976 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Polres Lhokseumawe Gelar Pembubaran Kontingen Merpati Putih Usai Tampil di Ajang Polda Aceh

    589 shares
    Share 236 Tweet 147
Siber Nusantara

Media Siber Nusantara mengabarkan informasi ke genggaman Anda.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi

© 2024 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

© 2024 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.