Siber Nusantara
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Indeks
Siber Nusantara
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Siber Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

Polda Lampung Ungkap 7 Kasus Destructive Fishing Selama Tiga Bulan, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

NT by NT
25 April 2025
in Polri
A A

Bandar Lampung – Selama periode tiga bulan terakhir, Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Lampung berhasil mengungkap 7 kasus penangkapan ikan ilegal yang dilakukan dengan metode merusak (destructive fishing) di wilayah perairan Lampung. Penindakan berlangsung sejak 24 Februari hingga 24 April 2025 dan mengamankan sejumlah pelaku dari berbagai daerah.

Direktur Polairud Polda Lampung, Kombes Pol Bobby Paludin Tambunan, menyampaikan bahwa tindakan tegas dilakukan terhadap berbagai bentuk pelanggaran hukum yang membahayakan ekosistem laut.

Baca juga

Polri Tuntaskan 3.326 Kasus Premanisme Lewat Operasi Serentak, Irjen Sandi: Demi Jamin Keamanan dan Iklim Investasi

14 Mei 2025

Kasus Penyelundupan Timah di Belitung: 14 Orang Ditetapkan Tersangka

13 Maret 2025

“Ada empat jenis pelanggaran utama yang kami fokuskan, yaitu penggunaan bom ikan, alat setrum, bahan kimia, serta jaring troll yang tidak sesuai aturan,” ujar Kombes Bobby dalam konferensi pers di kantor Direktorat Polairud, Jumat (25/4/2025).

Rincian kasus meliputi tiga kejadian penggunaan bahan peledak, satu kasus penangkapan dengan setrum, dua kasus memakai bahan kimia, dan empat kasus lainnya terkait jaring troll ilegal. Total 10 pelaku diamankan dalam operasi tersebut.

Barang bukti yang disita antara lain dua kapal nelayan, 24 detonator, 2,25 kilogram bahan peledak, mesin dinamo, serta dua jaring troll.

Menurut penyelidikan, para pelaku yang menggunakan bahan peledak mendapatkannya lewat sistem pembelian daring yang terputus (cash on delivery/COD), sehingga identitas antara penjual dan pembeli tidak terungkap. Menariknya, mereka kerap memanfaatkan anak-anak sebagai pengantar bahan peledak untuk menghindari kecurigaan petugas.

“Modus ini sangat membahayakan. Anak-anak dijadikan kurir bom ikan demi keuntungan ekonomi dengan modal kecil, namun risikonya sangat besar,” jelas Kombes Bobby.

Sementara itu, dalam kasus setrum, modusnya mengalami perkembangan signifikan. Jika dulu hanya menggunakan aki tegangan rendah untuk perairan tawar, kini pelaku menyambungkan dinamo inverter ke genset untuk menciptakan daya listrik tinggi yang juga berbahaya di perairan laut.

“Kerusakan tidak hanya pada ikan, tapi juga pada terumbu karang yang sangat penting bagi keseimbangan ekosistem,” tambahnya.

Modus jaring troll pun kini dimodifikasi oleh pelaku. Ukuran mata jaring dibuat sangat kecil, sekitar 0,5 inci, sehingga turut menangkap ikan-ikan kecil yang seharusnya belum layak tangkap. Dalam salah satu pengungkapan, ditemukan bahwa pelaku berasal dari luar provinsi, yakni Jambi, yang beroperasi secara ilegal di perairan Lampung.

“Ini tidak hanya merugikan ekosistem, tapi juga memicu konflik antar nelayan lokal dan dari luar daerah,” ungkap Kombes Bobby.

Dampak ekologis dari kejahatan ini sangat besar. Selain rusaknya habitat laut seperti terumbu karang, penurunan populasi ikan dan keragaman hayati juga menjadi ancaman serius. Polda Lampung mencatat potensi kerugian negara akibat praktik ilegal ini mencapai Rp9,3 miliar.

Tags: kasuspolda lampung
Share234Tweet146Send

Konten terkait

Ketua DPRK Aceh Utara Apresiasi Kapolres Lhokseumawe atas Keberhasilan Ungkap Kasus Premanisme dan Curanmor

20 Mei 2025

Lhokseumawe – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara, Arafat Ali, S.E., M.M., mengapresiasi kinerja Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr....

Kapolres Lhokseumawe Sambut Kunjungan Pimpinan dan Ketua Komisi DPRK Aceh Utara, Bahas Kamtibmas Wilayah

20 Mei 2025

Lhokseumawe – Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H, sambut hangat kunjungan silaturrahmi dari pimpinan dan Ketua komisi...

WASPADA PENIPUAN! Oknum Catut Nama Kapolres Aceh Utara untuk Minta Uang

20 Mei 2025

LHOKSUKON – Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap upaya penipuan yang mengatasnamakan Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K....

Polisi Patroli di Pantai Ujong Blang, Cegah Gangguan Kamtibmas di Lokasi Wisata

18 Mei 2025

Lhokseumawe – Personel Satuan Pengamanan Obyek Vital (Sat Pamobvit) Polres Lhokseumawe melaksanakan patroli wisata dalam rangka menjaga mencegah gangguan kamtibmas...

Terbaru

Pemuda Aceh Utara Ditangkap Polisi, Dua Pucuk Senpi Diamankan

24 Mei 2025

Polairud Sapa Nelayan Pusong Lama, Ajak Jaga Kebersihan dan Waspada Premanisme

24 Mei 2025

Trending

  • Pemuda Aceh Utara Ditangkap Polisi, Dua Pucuk Senpi Diamankan

    617 shares
    Share 247 Tweet 154
  • Polres Lhokseumawe Ungkap Tiga Kasus Besar : Penipuan, Pemalsuan STNK, dan Pencurian Kendaraan Bermotor

    593 shares
    Share 237 Tweet 148
  • Menjalin Kedekatan, Kapolres Lhokseumawe Silaturahmi ke Dayah Nahdatul Ulum Temui Waled Bayu

    592 shares
    Share 237 Tweet 148
  • Kapolres Lhokseumawe Sambut Kunjungan Pimpinan dan Ketua Komisi DPRK Aceh Utara, Bahas Kamtibmas Wilayah

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Ketua DPRK Aceh Utara Apresiasi Kapolres Lhokseumawe atas Keberhasilan Ungkap Kasus Premanisme dan Curanmor

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
Siber Nusantara

Media Siber Nusantara mengabarkan informasi ke genggaman Anda.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi

© 2024 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

© 2024 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.