Daerah

Pj Bupati Aceh Utara Dukung Langkah Pj Gubernur Nonaktifkan 2 Direksi Bank Aceh

ACEH UTARA — Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara, Dr. Mahyuzar MSi mendukung penuh langkah PJ Gubernur Aceh Bustami Hamzah SE MSi dalam penonaktifan dua direksi Bank Aceh Syariah yaitu Direktur Utama Muhammad Syah dan Direktur Operasional Zulkarnaini.

Mahyuzar menyampaikan bahwa langkah yang diambil oleh Pj Gubernur Bustami Hamzah adalah keputusan yang tepat dan penuh pertimbangan yang matang. Bank Aceh bukan hanya sekedar milik pemerintah tetapi representasi kepemilikan dari semua rakyat Aceh.

Menurut Mahyuzar, langkah yang diambil oleh Bustami Hamzah sudah tepat dan perlu didukung sepenuhnya. Hal ini menunjukkan keseriusan dalam menjaga integritas dan kinerja lembaga keuangan di Aceh.

“Kita berharap semua pihak mendukung upaya yang dilakukan oleh Pj Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, dalam penonaktifan dua direksi Bank Aceh tersebut. Kemudian Kita meminta agar pihak-pihak tertentu untuk tidak menyampaikan argumen yang tidak baik di publik, demi menjaga kedamaian dan integritas dalam proses penegakan kebijakan yang sedang berlangsung,” ucap Mahyuzar lagi.

Mahyuzar menambahkan, pihaknya sangat menghormati PSP (Pemegang Saham Pengendali). Pemerintah juga memiliki kebijakan yang baik dalam rangka menjaga stabilitas keuangan di Bank Aceh sehingga ke depan melahirkan nilai-nilai positif di perbankan.

Semenara itu di tengah gonjang ganjing rumors penonaktifan Muhammad Syah dan Zulkarnaini, beredar sebuah pernyataan tentang alasan penonaktifan Dirut Bank Aceh Syariah, yaitu tentang surat Kepala OJK Aceh Nomor SR-10/KO.1502/2024 tertanggal 10 Januari 2024 tentang sanksi adminitratif berupa teguran tertulis sebagaimana yang diatur pada Pasal 70 ayat (1) POJK, nomor 16/POJK.03/2022 tentang Bank Umum Syariah dan Pasal 59ayat (1) POJK nomor 17 tahun 2023.

Selain itu juga ada surat dari Kepala OJK Propinsi nomo SR-66/KO/1502/2024 tanggal 1 Maret 2024. Dengan beberapa larangan, seperti larangan menerbitkan produk bank baru, larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha, dan larangan melakukan kegiatan usaha baru

Sejauh ini belum ada klarifikasi resmi seputar surat surat yang ditengarai menjadi konsideran terhadap lahirnya kebijakan penonaktifan dua direksi Bank Aceh Syariah. Penonaktifan dua direksi Bank Aceh Syariah itu terhitung mulai Jumat (05/04/2024) kemarin, hingga 30 hari ke depan saat dilakukan RUPS LB Bank Aceh Syariah.[]

Redaktur Pelaksana

Nama lengkap Saya Jamaluddin, S.Kom Kalau Jamal lain yang tidak punya S.Kom berarti itu bukan Saya.

Recent Posts

Sambangi Gampong di Malam Hari, Polsek Nisam Pererat Kedekatan dengan Warga dan Jaga Kamtibmas

  Aceh Utara – Dalam upaya memperkuat pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), personel Polsek…

2 jam ago

Patroli Perintis Presisi Satsamapta Polres Lhokseumawe Hadir di Pusat Keramaian, Jaga Aktivitas Warga Tetap Aman

  Lhokseumawe – Guna menciptakan rasa aman dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas)…

2 jam ago

Patroli Malam Polsek Banda Sakti Ditingkatkan, Cegah Kriminalitas hingga Balap Liar

  Lhokseumawe – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif,…

2 jam ago

Patroli Dialogis Polsek Meurah Mulia Perkuat Sinergi dengan Warga Jaga Kamtibmas

  Aceh Utara – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman…

3 jam ago

Polsek Blang Mangat Sambangi Pasar Keude Punteut, Antisipasi Kriminalitas di Pusat Aktivitas Warga

  Lhokseumawe – Guna mengantisipasi potensi aksi kriminalitas serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat…

3 jam ago

Patroli Dialogis di PPI Pusong Lama, Sat Polairud Polres Lhokseumawe Ajak Nelayan Jaga Keamanan Pesisir

    Lhokseumawe – Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah pesisir terus…

1 hari ago