Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Indeks
Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Siber Nusantara
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

Perkara Dugaan Korupsi Rumah Dhuafa Baitul Mal Aceh Utara Dihentikan, Status Tersangka Dicabut

Redaktur Pelaksana by Redaktur Pelaksana
7 Januari 2025
in Daerah
A A

ACEH UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara telah mencabut status tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah senif fakir dan senif miskin (Dhuafa) pada Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara. Perkara tersebut telah dihentikan sejak 2 Juli 2024 lalu.

Hal itu diungkap Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Teuku Muzafar S.H., M.H., QRMA., dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kejari setempat, Selasa, 7 Januari 2025 siang. Turut mendampingi, Kasi Intelijen Kejari Reza Rahim, S.H., M.H., Kasi Pidsus Ivan Najjar Alavi, S.H., M.H., Kasi Pidum Oktriadi Kurniawan, S.H., M.H., Kasi PAPBB Aulia, S.H., Kasubag Bin Rajeskana, S.H., M.H., dan Kasi Datun Rista Zullibar PA, S.H., M.H.

Baca juga

Respon Cepat Laporan Warga, Star Reborn Polres Lhokseumawe Amankan 10 Sepeda Motor di Mon Geudong

7 Juni 2026

Polres Lhokseumawe Intensifkan Patroli Malam, Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Wilayah Hukum

7 Juni 2026

Kata Muzafar, penghentian kasus dilakukan karena sudah tidak memenuhi salah satu unsur korupsi, yaitu, tidak ada lagi kerugian negara.

“Pada waktu saya masuk (awal menjabat Kajari) sudah ada laporan investigatif dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) terkait kasus Baitul Mal itu. Memang awalnya ada temuan Rp 200 juta sekian, tapi sudah dikembalikan. Dengan berjalannya waktu rumah-rumah itu diselesaikan dan sudah ditempati, saya sudah lihat sendiri. Jadi. Akhirnya memang perkara Baitul Mal tidak bisa kita buktikan secara yuridis, karena sudah dikembalikan. Karena jika BPK sudah turun, petunjuknya dikembalikan,” ujar Muzafar menjawab pertanyaan wartawan terkait kelanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan rumah senif fakir dan senif miskin (Dhuafa) pada Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara.

Menurut Muzafar, ada hikmah dibalik pemeriksaan kasus pada Baitul Mal Aceh Utara itu, karena akhirnya rumah-rumah Dhuafa tersebut diselesaikan pihak rekanan. “Kerugian negara dalam kasus ini sudah dipulihkan sepenuhnya, sudah dikembalikan Rp 200 juta lebih dan rumah-rumah sudah diselesaikan pembangunannya. Karena sudah selesai, jadi kerugian negaranya sudah tidak ada. Misalnya kita paksaan kasus ini naik, nantinya tersangka juga bebas karena sudah tidak ada kerugian negara, tidak terpenuhi unsurnya,” ungkap Muzafar.

Muzafar mengatakan, perkara tersebut juga agak sensi karena menyangkut masyarakat kecil. “Nanti jika terlalu keras kita dengan menyita apa-apa (rumah), nanti lebih banyak mudharatnya. Jika berlanjut, otomatis orang yang sudah menempati rumah harus kita keluarkan, malah nanti menjadi kontraproduktif, jadi viral nanti kasusnya. Status tersangka sudah kita hentikan dalam perkara itu, supaya ada satu kepastian hukum,” pungkasnya.

Kasi Pidsus Ivan Najjar Alavi, S.H., M.H menambahkan, “Perkara tersebut telah dihentikan sejak 2 Juli 2024.”

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi itu terungkap pada Juli 2022 lalu, saat Kepala Kejari Aceh Utara sebelumnya, Dr. Diah Ayu HL Akbari, menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprint-02/L.1.14/Fd.1/07/2022.

Penyidikan menetapkan lima tersangka, yakni YI (43) selaku Kepala Baitul Mal Aceh Utara, Z (39) koordinator tim pelaksana, ZZ (46) Kepala Sekretariat sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), M (49) Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan RS (36) selaku ketua tim pelaksana. []

Cut Islamanda

Share235Tweet147Send

Konten terkait

Cegah Balap Liar, Polantas Aceh Utara Intensifkan Patroli Malam

7 Juni 2026

​LHOKSUKON – Guna mengantisipasi aksi balapan liar dan menjaga kondusivitas di jalan raya, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Aceh...

Revitalisasi Nilai-nilai Kepahlawanan Tuanku Panglima Polem IX, Himapol USK dan DPW JASA Aceh Besar Santuni Anak Yatim

3 Juni 2026

ACEH BESAR - Himpunan Mahasiswa Politik Universitas Syiah Kuala (Himapol) dan Dewan Pengurus Wilayah Jaringan Aneuk Syuhada (JASA) Kabupaten Aceh...

Peringati Haul Sultan Al-Malik Ash-Shalih, KPA Pase Santuni Anak Yatim

3 Juni 2026

ACEH UTARA – Mengenang jasa besar pendiri kesultanan Islam, Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah Pase bersama ratusan masyarakat menggelar kegiatan...

DPRK Aceh Utara Dukung Penuh Mualem Kelola Gas Blok Andaman di KEK Arun

31 Mei 2026

ACEH UTARA – DPRK Aceh Utara menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, yang memperjuangkan agar pengolahan...

Terbaru

Respon Cepat Laporan Warga, Star Reborn Polres Lhokseumawe Amankan 10 Sepeda Motor di Mon Geudong

7 Juni 2026

Polres Lhokseumawe Intensifkan Patroli Malam, Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Wilayah Hukum

7 Juni 2026

Trending

  • Polisi Datangi Lokasi Puting Beliung di Blang Mangat, Data Kerusakan Rumah dan Kedai Warga

    588 shares
    Share 235 Tweet 147
  • Nonton Film Tuhog 2023, Kisah Perselingkuhan Seorang Istri Tentara dengan Ayah Mertua

    1212 shares
    Share 485 Tweet 303
  • Selain Tuhog dan Tayuan, Ini Film Vivamax yang Tidak Kalah Menarik Untuk Ditonton

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Peringati Haul Sultan Al-Malik Ash-Shalih, KPA Pase Santuni Anak Yatim

    586 shares
    Share 234 Tweet 147
  • Patroli Perintis Presisi Sisir Titik Rawan, Polres Lhokseumawe Jaga Keamanan Kota di Malam Hari

    586 shares
    Share 234 Tweet 147
Siber Nusantara

Media Siber Nusantara mengabarkan informasi ke genggaman Anda.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.