Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Indeks
Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Siber Nusantara
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

Perkara Dugaan Korupsi Rumah Dhuafa Baitul Mal Aceh Utara Dihentikan, Status Tersangka Dicabut

Redaktur Pelaksana by Redaktur Pelaksana
7 Januari 2025
in Daerah
A A

ACEH UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara telah mencabut status tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah senif fakir dan senif miskin (Dhuafa) pada Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara. Perkara tersebut telah dihentikan sejak 2 Juli 2024 lalu.

Hal itu diungkap Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Teuku Muzafar S.H., M.H., QRMA., dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kejari setempat, Selasa, 7 Januari 2025 siang. Turut mendampingi, Kasi Intelijen Kejari Reza Rahim, S.H., M.H., Kasi Pidsus Ivan Najjar Alavi, S.H., M.H., Kasi Pidum Oktriadi Kurniawan, S.H., M.H., Kasi PAPBB Aulia, S.H., Kasubag Bin Rajeskana, S.H., M.H., dan Kasi Datun Rista Zullibar PA, S.H., M.H.

Baca juga

Polres Lhokseumawe Amankan Eksekusi Tanah dan Bangunan di Aceh Utara, Berlangsung Tertib dan Kondusif

1 Mei 2026

Patroli Perintis Presisi Polres Lhokseumawe Sasar Titik Rawan, Cegah Gangguan Kamtibmas di Malam Hari

1 Mei 2026

Kata Muzafar, penghentian kasus dilakukan karena sudah tidak memenuhi salah satu unsur korupsi, yaitu, tidak ada lagi kerugian negara.

“Pada waktu saya masuk (awal menjabat Kajari) sudah ada laporan investigatif dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) terkait kasus Baitul Mal itu. Memang awalnya ada temuan Rp 200 juta sekian, tapi sudah dikembalikan. Dengan berjalannya waktu rumah-rumah itu diselesaikan dan sudah ditempati, saya sudah lihat sendiri. Jadi. Akhirnya memang perkara Baitul Mal tidak bisa kita buktikan secara yuridis, karena sudah dikembalikan. Karena jika BPK sudah turun, petunjuknya dikembalikan,” ujar Muzafar menjawab pertanyaan wartawan terkait kelanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan rumah senif fakir dan senif miskin (Dhuafa) pada Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara.

Menurut Muzafar, ada hikmah dibalik pemeriksaan kasus pada Baitul Mal Aceh Utara itu, karena akhirnya rumah-rumah Dhuafa tersebut diselesaikan pihak rekanan. “Kerugian negara dalam kasus ini sudah dipulihkan sepenuhnya, sudah dikembalikan Rp 200 juta lebih dan rumah-rumah sudah diselesaikan pembangunannya. Karena sudah selesai, jadi kerugian negaranya sudah tidak ada. Misalnya kita paksaan kasus ini naik, nantinya tersangka juga bebas karena sudah tidak ada kerugian negara, tidak terpenuhi unsurnya,” ungkap Muzafar.

Muzafar mengatakan, perkara tersebut juga agak sensi karena menyangkut masyarakat kecil. “Nanti jika terlalu keras kita dengan menyita apa-apa (rumah), nanti lebih banyak mudharatnya. Jika berlanjut, otomatis orang yang sudah menempati rumah harus kita keluarkan, malah nanti menjadi kontraproduktif, jadi viral nanti kasusnya. Status tersangka sudah kita hentikan dalam perkara itu, supaya ada satu kepastian hukum,” pungkasnya.

Kasi Pidsus Ivan Najjar Alavi, S.H., M.H menambahkan, “Perkara tersebut telah dihentikan sejak 2 Juli 2024.”

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi itu terungkap pada Juli 2022 lalu, saat Kepala Kejari Aceh Utara sebelumnya, Dr. Diah Ayu HL Akbari, menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprint-02/L.1.14/Fd.1/07/2022.

Penyidikan menetapkan lima tersangka, yakni YI (43) selaku Kepala Baitul Mal Aceh Utara, Z (39) koordinator tim pelaksana, ZZ (46) Kepala Sekretariat sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), M (49) Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan RS (36) selaku ketua tim pelaksana. []

Cut Islamanda

Share235Tweet147Send

Konten terkait

Kejari Aceh Utara Musnahkan Narkotika dan Senpi Rakitan

28 April 2026

​LHOKSUKON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 77 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan...

Satpol PP dan WH Aceh Utara Intensifkan Patroli Syariat di Penginapan, Temukan Penggunaan Surat Nikah Palsu

25 April 2026

LHOKSUKON - Personel gabungan Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Utara bersama unsur Muspika (Polsek, Koramil, dan Kantor Camat) menggelar...

27 Pelanggar Terjaring Dalam Razia Busana di Aceh Utara

24 April 2026

LHOKSUKON – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Utara menggelar razia gabungan pengawasan syariat...

Polisi Bekuk Dua Pelaku Curanmor di Aceh Utara

14 April 2026

LHOKSUKON - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Utara berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dalam waktu singkat,...

Terbaru

Polres Lhokseumawe Amankan Eksekusi Tanah dan Bangunan di Aceh Utara, Berlangsung Tertib dan Kondusif

1 Mei 2026

Patroli Perintis Presisi Polres Lhokseumawe Sasar Titik Rawan, Cegah Gangguan Kamtibmas di Malam Hari

1 Mei 2026

Trending

  • Satpol PP dan WH Aceh Utara Intensifkan Patroli Syariat di Penginapan, Temukan Penggunaan Surat Nikah Palsu

    592 shares
    Share 237 Tweet 148
  • 27 Pelanggar Terjaring Dalam Razia Busana di Aceh Utara

    589 shares
    Share 236 Tweet 147
  • “Sugar Baby” 2023, Film Filipina Mengisahkan Perjalanan Wanita Cantik Azi Acosta Menghidupi Keluarga

    1936 shares
    Share 774 Tweet 484
  • Selain Tuhog dan Tayuan, Ini Film Vivamax yang Tidak Kalah Menarik Untuk Ditonton

    682 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Nonton Film Tuhog 2023, Kisah Perselingkuhan Seorang Istri Tentara dengan Ayah Mertua

    1199 shares
    Share 480 Tweet 300
Siber Nusantara

Media Siber Nusantara mengabarkan informasi ke genggaman Anda.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.