Siber Nusantara
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Indeks
Siber Nusantara
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Siber Nusantara
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

Perkara Dugaan Korupsi Rumah Dhuafa Baitul Mal Aceh Utara Dihentikan, Status Tersangka Dicabut

Redaktur Pelaksana by Redaktur Pelaksana
7 Januari 2025
in Daerah
A A

ACEH UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara telah mencabut status tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah senif fakir dan senif miskin (Dhuafa) pada Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara. Perkara tersebut telah dihentikan sejak 2 Juli 2024 lalu.

Hal itu diungkap Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Teuku Muzafar S.H., M.H., QRMA., dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kejari setempat, Selasa, 7 Januari 2025 siang. Turut mendampingi, Kasi Intelijen Kejari Reza Rahim, S.H., M.H., Kasi Pidsus Ivan Najjar Alavi, S.H., M.H., Kasi Pidum Oktriadi Kurniawan, S.H., M.H., Kasi PAPBB Aulia, S.H., Kasubag Bin Rajeskana, S.H., M.H., dan Kasi Datun Rista Zullibar PA, S.H., M.H.

Baca juga

Warga Aceh Tengah Tempuh 4 Hari Perjalanan ke Gunung Salak, Polres Lhokseumawe Evakuasi dan Salurkan Bantuan

5 Desember 2025

Personel Polres Lhokseumawe Gunakan Rakit Salurkan Bantuan Banjir Ke Desa Gunci

5 Desember 2025

Kata Muzafar, penghentian kasus dilakukan karena sudah tidak memenuhi salah satu unsur korupsi, yaitu, tidak ada lagi kerugian negara.

“Pada waktu saya masuk (awal menjabat Kajari) sudah ada laporan investigatif dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) terkait kasus Baitul Mal itu. Memang awalnya ada temuan Rp 200 juta sekian, tapi sudah dikembalikan. Dengan berjalannya waktu rumah-rumah itu diselesaikan dan sudah ditempati, saya sudah lihat sendiri. Jadi. Akhirnya memang perkara Baitul Mal tidak bisa kita buktikan secara yuridis, karena sudah dikembalikan. Karena jika BPK sudah turun, petunjuknya dikembalikan,” ujar Muzafar menjawab pertanyaan wartawan terkait kelanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan rumah senif fakir dan senif miskin (Dhuafa) pada Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara.

Menurut Muzafar, ada hikmah dibalik pemeriksaan kasus pada Baitul Mal Aceh Utara itu, karena akhirnya rumah-rumah Dhuafa tersebut diselesaikan pihak rekanan. “Kerugian negara dalam kasus ini sudah dipulihkan sepenuhnya, sudah dikembalikan Rp 200 juta lebih dan rumah-rumah sudah diselesaikan pembangunannya. Karena sudah selesai, jadi kerugian negaranya sudah tidak ada. Misalnya kita paksaan kasus ini naik, nantinya tersangka juga bebas karena sudah tidak ada kerugian negara, tidak terpenuhi unsurnya,” ungkap Muzafar.

Muzafar mengatakan, perkara tersebut juga agak sensi karena menyangkut masyarakat kecil. “Nanti jika terlalu keras kita dengan menyita apa-apa (rumah), nanti lebih banyak mudharatnya. Jika berlanjut, otomatis orang yang sudah menempati rumah harus kita keluarkan, malah nanti menjadi kontraproduktif, jadi viral nanti kasusnya. Status tersangka sudah kita hentikan dalam perkara itu, supaya ada satu kepastian hukum,” pungkasnya.

Kasi Pidsus Ivan Najjar Alavi, S.H., M.H menambahkan, “Perkara tersebut telah dihentikan sejak 2 Juli 2024.”

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi itu terungkap pada Juli 2022 lalu, saat Kepala Kejari Aceh Utara sebelumnya, Dr. Diah Ayu HL Akbari, menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprint-02/L.1.14/Fd.1/07/2022.

Penyidikan menetapkan lima tersangka, yakni YI (43) selaku Kepala Baitul Mal Aceh Utara, Z (39) koordinator tim pelaksana, ZZ (46) Kepala Sekretariat sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), M (49) Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan RS (36) selaku ketua tim pelaksana. []

Cut Islamanda

Share235Tweet147Send

Konten terkait

Peringati Hari Pahlawan, Keuchik Nibong Baroh Santuni Anak Yatim, KPA Dukung Program Pemerintah Pusat

25 November 2025

Aceh Utara – Peringatan Hari Pahlawan di Gampong Nibong Baroh, Kecamatan Nibong, Aceh Utara, Selasa (25/11), diisi dengan kegiatan santunan...

M. Amin Menang Telak di Pilchiksung, Kembali Pimpin Gampong Blang Tue

24 November 2025

ACEH UTARA — Pemilihan Geuchik Gampong Blang Tue, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, pada Senin (24/11/2025) berlangsung khidmat dan sukses....

Tegakkan Hukum, Kejari Aceh Utara Musnahkan Barang Bukti 134 Perkara

19 November 2025

ACEH UTARA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara menegaskan komitmennya dalam pemberantasan kejahatan dengan memusnahkan barang bukti dari 134 perkara...

Dewantara FC Matangkan Persiapan Hadapi Piala Bupati–Wakil Bupati Cup II Aceh Utara 2025

18 November 2025

ACEH UTARA – Tim sepak bola Dewantara FC terus mematangkan persiapan jelang keikutsertaan mereka pada Turnamen Sepak Bola Antar Kecamatan...

Terbaru

Warga Aceh Tengah Tempuh 4 Hari Perjalanan ke Gunung Salak, Polres Lhokseumawe Evakuasi dan Salurkan Bantuan

5 Desember 2025

Personel Polres Lhokseumawe Gunakan Rakit Salurkan Bantuan Banjir Ke Desa Gunci

5 Desember 2025

Trending

  • Bripka Maulizar Hanyut di Arus Deras Banjir Sawang Saat Evakuasi Warga, Kapolres Datang Beri Apresiasi dan Motivasi

    592 shares
    Share 237 Tweet 148
  • Polres Lhokseumawe Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Ulee Pulo, Jenazah Dibawa ke RS Cut Meutia

    597 shares
    Share 239 Tweet 149
  • Polres Lhokseumawe Evakuasi 53 Warga yang Berjalan Kaki 5 Jam dari Takengon Akibat Longsor dan Banjir

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Instruksikan Pengawasan Penuh, Kapolres Lhokseumawe : Bantuan Banjir Harus Sampai ke Warga, Posko atau Dapur Umum

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Nonton Film Tuhog 2023, Kisah Perselingkuhan Seorang Istri Tentara dengan Ayah Mertua

    1086 shares
    Share 434 Tweet 272
Siber Nusantara

Media Siber Nusantara mengabarkan informasi ke genggaman Anda.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi

© 2024 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

© 2024 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.