Asmat – Polres Asmat menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan berat terhadap seorang tenaga medis berinisial SPW (38) yang terjadi pada 16 Agustus 2025. Kasus ini disampaikan Kapolres Asmat AKBP Wahyu Basuki, dalam konferensi pers di Lobby Mako Polres Asmat, Jumat (22/8/2025).
Kapolres menjelaskan, kedua tersangka berinisial HA (25) dan KH (16) diamankan pada Jumat pagi pukul 09.00 WIT di Jalan Pelabuhan Baru Agats. Saat kejadian, keduanya diketahui dalam pengaruh minuman keras.
“Tersangka HA melakukan penganiayaan menggunakan parang hingga menyebabkan luka serius di wajah dan punggung korban. Motif utamanya karena tersangka mabuk dan tidak dapat mengendalikan emosi,” ujar AKBP Wahyu Basuki.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Kasus ini mendapat perhatian karena korbannya merupakan tenaga medis yang memiliki peran vital dalam pelayanan kesehatan masyarakat di Kabupaten Asmat.
Sumber : https://mediahub.polri.go.id/
ACEH UTARA – Kepolisian mengingatkan para pelajar agar menjauhi berbagai bentuk kenakalan remaja dan bullying…
LHOKSEUMAWE – Kepolisian mengajak para pelajar untuk membangun kedisiplinan, menjauhi narkoba, serta bersama-sama mencegah bullying…
Aceh Utara — Seluruh rangkaian agenda peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-800 Kabupaten Aceh Utara…
LHOKSEUMAWE – Komitmen Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H. dalam meningkatkan kualitas…
LHOKSEUMAWE – Upaya mencegah kenakalan remaja terus dilakukan Polsek Nisam Polres Lhokseumawe. Personel melaksanakan patroli…
LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Kuta Makmur Polres Lhokseumawe menyampaikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat untuk…