Asmat – Polres Asmat menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan berat terhadap seorang tenaga medis berinisial SPW (38) yang terjadi pada 16 Agustus 2025. Kasus ini disampaikan Kapolres Asmat AKBP Wahyu Basuki, dalam konferensi pers di Lobby Mako Polres Asmat, Jumat (22/8/2025).
Kapolres menjelaskan, kedua tersangka berinisial HA (25) dan KH (16) diamankan pada Jumat pagi pukul 09.00 WIT di Jalan Pelabuhan Baru Agats. Saat kejadian, keduanya diketahui dalam pengaruh minuman keras.
“Tersangka HA melakukan penganiayaan menggunakan parang hingga menyebabkan luka serius di wajah dan punggung korban. Motif utamanya karena tersangka mabuk dan tidak dapat mengendalikan emosi,” ujar AKBP Wahyu Basuki.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Kasus ini mendapat perhatian karena korbannya merupakan tenaga medis yang memiliki peran vital dalam pelayanan kesehatan masyarakat di Kabupaten Asmat.
Sumber : https://mediahub.polri.go.id/
Lhokseumawe – Di tengah aktivitas jual beli yang ramai di Pasar Batuphat Timur, kehadiran personel…
Lhokseumawe – Dalam upaya menjaga keamanan wilayah pesisir serta memberikan edukasi kepada masyarakat nelayan, personel…
Lhokseumawe – Guna menjaga keamanan dan ketertiban di pusat aktivitas masyarakat, Tim Patroli Kota Presisi…
Lhokseumawe – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas sekelompok remaja yang meresahkan, Tim Star Reborn…
Aceh Utara – Personel Polsek Syamtalira Bayu bergerak cepat mendatangi lokasi kebakaran yang melanda satu…
Lhokseumawe - Dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas), personel Sat Pamobvit Polres…