Asmat – Polres Asmat menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan berat terhadap seorang tenaga medis berinisial SPW (38) yang terjadi pada 16 Agustus 2025. Kasus ini disampaikan Kapolres Asmat AKBP Wahyu Basuki, dalam konferensi pers di Lobby Mako Polres Asmat, Jumat (22/8/2025).
Kapolres menjelaskan, kedua tersangka berinisial HA (25) dan KH (16) diamankan pada Jumat pagi pukul 09.00 WIT di Jalan Pelabuhan Baru Agats. Saat kejadian, keduanya diketahui dalam pengaruh minuman keras.
“Tersangka HA melakukan penganiayaan menggunakan parang hingga menyebabkan luka serius di wajah dan punggung korban. Motif utamanya karena tersangka mabuk dan tidak dapat mengendalikan emosi,” ujar AKBP Wahyu Basuki.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Kasus ini mendapat perhatian karena korbannya merupakan tenaga medis yang memiliki peran vital dalam pelayanan kesehatan masyarakat di Kabupaten Asmat.
Sumber : https://mediahub.polri.go.id/
Lhokseumawe – Krisis bahan pokok pasca banjir dan longsor di Aceh Tengah memaksa puluhan warga…
Lhokseumawe – Upaya kemanusiaan terus dilakukan Polres Lhokseumawe untuk membantu warga terdampak banjir di wilayah…
LHOKSEUMAWE – Menyikapi situasi pascabanjir yang berdampak pada distribusi barang kebutuhan pokok dan bahan bakar,…
ACEH UTARA – Polres Lhokseumawe kembali hadir membantu warga terdampak banjir dengan menyalurkan bantuan sosial…
ACEH UTARA – Dalam upaya membantu para santri dan lembaga pendidikan agama yang terdampak banjir,…
Aceh Utara – Alumni Akpol 2005 Tatya Dharaka menyalurkan bantuan sembako kepada warga terdampak banjir…