Daerah

Pemkab Aceh Selatan Dukung Pengolahan Sampah menjadi Energi

Jakarta : Pada prinsipnya Pemkab Aceh Selatan sangat mendukung upaya Pemerintah pengolahan sampah menjadi energi. Untuk itu, Pemkab Aceh Selatan insyaallah siap bekerja sama dan mewujudkan program ini.

 

Hal itu diungkapkan Bupati Aceh Selatan H Mirwan MS saat menjadi salah satu narasumber dalam forum diskusi aktual Waste to Energi, di BSKDN Kemendagri, Selasa ,(29/7/2025).

 

H Mirwan menerangkan beberapa masalah teknis yang dihadapi yakni pertumbuhan Penduduk berbanding lurus dengan penambahan timbulan

 

sampah baik di perkotaan maupun di pesisir, belum adanya pengelolaan sampah secara efektif masih bergantung pada TPA secara konvensional, masih minimnya kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah, rendahnya kapasitas pengelolaan berbasis Gampong serta belum tersedianya sistem digital untuk memantau timbulan sampah, pengangkutan, dan kinerja pengelolaan sampah.

 

Kemudian, kata H Mirwan masalah teknis lainnya juga berupa jangkauan wilayah layanan yang panjang 196 KM, kekurangan sarana dan prasarana, biaya Operasional belum proporsional, jumlah Tenaga Kerja/SDM/Petugas Lapangan yang belum memadai dan belum adanya intervensi teknologi pengelolaan sampah.

 

“Kemudian, terkait kebijakan Penerapan sanksi administratif sebagai intervensi pemerintah penghentian seluruh kegiatan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Selatan di Kecamatan Pasieraja, kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh,” katanya.

 

H Mirwan juga memaparkan peluang dan potensi pengelolaan sampah di kabupaten Aceh Selatan melalui pembentukan bank sampah di setiap desa/Gampong, penanggulangan sampah di pesisir dan laut, peningkatan kesadaran masyarakat, mekanisme pendanaan, penguatan kelembagaan dan penyusunan kebijakan, serta pengawasan dan penegakan hukum.

 

“Alhamdulillah, kita di Aceh Selatan Surat Edaran Bupati Nomor 04 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Sampah Plastik dalam Rangka Hari Raya Idul Adha 1446 H di Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2025, sebagai bentuk upaya dan komitmen Pemerintah daerah dalam rangka penanganan sampah pada momentum hari besar keagamaan,” jelasnya.

 

H Mirwan juga menutup pemaparannya dengan membacakan firman Allah SWT dalam Al Qur’an surat Al ‘araf ayat 56 yang berbunyi : “Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat dengan orang-orang yang berbuat kebaikan.”

 

Kemudian Bupati H Mirwan juga turut menandatangani dukungan dan kerjasama dalam pengelolaan sampah sebagai energi alternatif.

Sumber : https://rri.co.id/aceh/berita-terkini

MA

Recent Posts

Polres Lhokseumawe Gelar Ziarah Rombongan di TMP Blang Panyang, Kenang Jasa Pahlawan Jelang HUT Bhayangkara ke-80

Lhokseumawe – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Lhokseumawe…

2 jam ago

Sambangi Nelayan di PPI Pusong Lama, Sat Polairud Polres Lhokseumawe Perkuat Keamanan Pesisir

Lhokseumawe – Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah pesisir terus diperkuat oleh…

23 jam ago

Polsek Meurah Mulia Intensifkan Patroli Dialogis, Ajak Warga Bersama Jaga Kamtibmas

Aceh Utara – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan…

23 jam ago

Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan, Polisi Intensifkan Patroli di Lhokseumawe

Lhokseumawe – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif,…

23 jam ago

Dua remaja Aceh Utara dilaporkan hilang di Air Terjun Tujuh Bidadari

LHOKSEUMAWE — Dua remaja asal Desa Meunasah Rayeuk LB, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, dilaporkan…

1 hari ago

Tidak Ditertibkan, Truk Angkutan Tanah di Jambo Aye Bisa Merusak Lingkungan

ACEH UTARA – Aktivitas lalu lalang truk angkutan tanah di wilayah Kecamatan Tanah Jambo Aye,…

1 hari ago