HUKUM

Pemerintah Segel 10 Lokasi Bangunan Liar di Hulu DAS Bekasi

Bogor : Kementrian Kehutanan RI Kembali melakukan penyegelan bangunan liar di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) yang berdampak pada terjadinya banjir di kawasan hilirnya.

Penyegelan di DAS Bekasi yang berada di Sentul dan Jonggol Kabupaten Bogor, dengan obyek yang di segel di Kampung Banceuy Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang di atas lahan seluas 43 Hektar yang di dalamnya ada 8 bangunan vila termasuk 2 bangunan rumah makan yang di operasikan.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kementrian Kehutanan Rudianto Saragih Napitu mengungkapkan lebih dari separuh kawasan hulu sudah menjadi areal penggunaan lain alias beralih fungsi.

“Dari catatan mengatakan 11 ribu 153,11 hektar lahan di DAS Ciliwung masuh dalam penggunaan lain atau sekitar 73 % lahan sudah berubah menjadi areal penggunaan lain. Sementara 31% merupakan tutupan lahan kering dan 61 % merupakan areal tangkapan,” jelasnya, Selasa (11/3/2025).

Sebanyak 10 lokasi bangunan yang di pasang plang oleh Kementrian Kehutanan yaitu :

1. Curug Ciherang : 1 papan peringatan

2. Foothills (50 Ha) Doghouse: 1 papan peringatan

3. Foothills gerbang: 1 papan peringatan

4. Camping ground sebelah foothills (20 Ha); 1 papan peringatan

5. Sentul paradise; 1 papan peringatan

6. Lewi hejo: 1 papan peringatan

7. Arwani green villa: 1 papan peringatan

8. Villa sebelah awania Garden Villa: 1 papan peringatan

9. Villa belakang awania Garden Villa 1 papan peringatan

10. Kanawa villa : 1 papan peringatan

Pemasangan plang penyegelan sebagai bentuk klarifikasi pemerintah kepada pengelola bangunan untuk membuktikan legalitasnya. Jika lebih dari 2 minggu tidak melakukan klarivikasi maka bangunan akan di bongkar oleh aparat penegak hukum.

Operasi ini dilakukan memastikan kawasan hutan kembali kepada fungsinya. Serta terjaga dari alih fungsi lahan yang tidak sesuai dan mengurangi risiko bencana ekologis akibat menurunnya daya dukung terhadap ekosistem.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dr. Dwi Januanto Nugroho menambahkan terjadinya perubahan daerah penggunaan pada DAS dan Hulu Sungai itupun menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir di kawasan hilir dan longsor di kawasan hulu.

“Penertiban ini bukan hanya soal menegakkan aturan, tetapi juga memastikan bahwa ekosistem hutan tetap terjaga dan mampu berfungsi sebagai daerah resapan air yang esensial dalam mencegah banjir serta longsor. Kami tidak akan segan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang dapat merusak keseimbangan lingkungan,” ujar Dwi Januanto.

Selain di kawasan tersebut bangunan Kementrian Kehutanan juga telah mendata sedikitnya 40 bangunan yang ada di Kawasan Puncak yang akan menjadi obyek penertiban. Salah satu yang paling ikonik adalah Rainbow Hills.

sumber: rri.co.id

AM

Recent Posts

Rangkaian Milad ke-800 Aceh Utara Berakhir Sukses

Aceh Utara — Seluruh rangkaian agenda peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-800 Kabupaten Aceh Utara…

2 jam ago

Polres Lhokseumawe Raih Tiga Penghargaan, Bukti Komitmen Tingkatkan Pelayanan dan Kinerja

LHOKSEUMAWE – Komitmen Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H. dalam meningkatkan kualitas…

9 jam ago

Cegah Kenakalan Remaja, Polisi Sambangi Pemuda di Sejumlah Titik di Nisam

LHOKSEUMAWE – Upaya mencegah kenakalan remaja terus dilakukan Polsek Nisam Polres Lhokseumawe. Personel melaksanakan patroli…

10 jam ago

Cegah Karhutla, Polisi Sosialisasikan Larangan Bakar Lahan kepada Warga Kuta Makmur

LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Kuta Makmur Polres Lhokseumawe menyampaikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat untuk…

10 jam ago

Cegah Guantibmas, Polisi Ajak Warga Blang Mangat Bijak Bermedia Sosial

LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Blang Mangat Polres Lhokseumawe mengajak masyarakat, khususnya kalangan pemuda, untuk bijak…

10 jam ago

Cegah Premanisme, Sat Polairud Polres Lhokseumawe Sambangi Nelayan di PPI Pusong Lama

LHOKSEUMAWE – Sat Polairud Polres Lhokseumawe mengintensifkan patroli dialogis dan sambang nelayan di kawasan Pangkalan…

10 jam ago