Polri

Ngaku Jendral Muda, Komplotan Ini Palsukan Ribuan STNK

Cianjur – Jajaran Satreskrim Polres Cianjur mengamankan empat orang tersangka  pemalsu ribuan lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil.

Dari keempat tersangka itu, salah seorang tersangka mengaku sebagai Jenderal Muda Negara Kekaisaran (Kerajaan Kemaharajaan) Sunda Nusantara Majelis Agung Sunda Archipelago.

Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha menjelaskan, pengungkapan kasus pemalsuan STNK mobil, berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengaku kehilangan satu unit mobil.

“Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui mobil yang sempat dilaporkan hilang berada di wilayah Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur Kota. Setelah berhasil diamankan, dari hasil pengecekan pada surat kendaraan terdapat kejanggalan, dimana di STNK itu tertera tulisan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara Majelis Agung Sunda Archipelago,” kata Kapolres  Yonki, kepada wartawan di Mapolres Cianjur, Selasa (11/3/ 2025)

Yonki mengungkapkan, polisi kemudian melakukan pengembangan terkait dugaan pemalsuan STNK mobil itu dan berhasil menangkap empat orang tersangka.

“Para tersangka ditangkap di wilayah Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Keempat tersangka, Ema Doni (33), Oyan (41), Irvan Kusnadi (46) dan Hasanudin (54) alias H yang bersangkutan mengaku sebagai Jenderal Muda Negara Kekaisaran Sunda Nusantara Archipelago,” jelasnya.

Selain menangkap keempat tersangka, kata Yonki, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sembilan unit mobil, beberapa unit alat cetak STNK palsu, kertas bahan STNK palsu, beberapa lembar STNK palsu, kartu tanda anggota tentara (KTA) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Negara Kekaisaran Sunda Nusantara Majelis Agung Sunda Archipelago berpangkat Jenderal Muda atasnama Hasanudin.

“Polisi masih terus melakukan pengembangan terkait kasus ini, dari pengakuan para tersangka mereka telah menjalankan aksinya selama lebih kurang lima tahun terakhir dan sudah ribuan lembar STNK palsu yang mereka produksi,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 263 KUHPidana dan Pasal 264 KUHPidana juncto Pasal 55 KUHPidana terkait pemalsuan surat-surat dan menggunakan surat palsu.

“Para tersangka juga diketahui tidak hanya memalsukan STNK, tapi juga surat berharga lainnya seperti sertifikat tanah, akta kelahiran, surat nikah dan lainnya. Mereka terancam kurungan pidana penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya

sumber: rri.co.id

AM

Recent Posts

Sat Pamobvit Polres Lhokseumawe Perketat Pengamanan Objek Wisata, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Lhokseumawe - Dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas), personel Sat Pamobvit Polres…

11 jam ago

Respons Laporan Warga, Polisi Amankan Baliho Patah yang Ancam Pengguna Jalan

Lhokseumawe - Personel Polsek Muara Dua Polres Lhokseumawe bersama instansi terkait melakukan pemotongan dan pemindahan…

11 jam ago

Diduga Hendak Balap Liar, 11 Sepeda Motor Diamankan Tim Star Reborn di Keude Cunda

Lhokseumawe - Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas sekelompok remaja yang meresahkan terkait dugaan balap liat,…

11 jam ago

Saweu Keude Kupi, Polisi Ajak Warga Samudera Bijak Bermedsos dan Jaga Kamtibmas

Aceh Utara - Dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas), personel Polsek Samudera…

11 jam ago

Rumah Kayu di Dewantara Terbakar, Polisi Gerak Cepat Amankan TKP

Aceh Utara – Personel Polsek Dewantara bergerak cepat mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran satu…

11 jam ago

Polsek Muara Satu Kawal Penyaluran MBG untuk Ribuan Penerima Manfaat Berjalan Lancar

Lhokseumawe - Polsek Muara Satu Polres Lhokseumawe melaksanakan pengamanan dan monitoring penyaluran Program Makan Bergizi…

12 jam ago