Polri

Ngaku Jendral Muda, Komplotan Ini Palsukan Ribuan STNK

Cianjur – Jajaran Satreskrim Polres Cianjur mengamankan empat orang tersangka  pemalsu ribuan lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil.

Dari keempat tersangka itu, salah seorang tersangka mengaku sebagai Jenderal Muda Negara Kekaisaran (Kerajaan Kemaharajaan) Sunda Nusantara Majelis Agung Sunda Archipelago.

Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha menjelaskan, pengungkapan kasus pemalsuan STNK mobil, berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengaku kehilangan satu unit mobil.

“Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui mobil yang sempat dilaporkan hilang berada di wilayah Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur Kota. Setelah berhasil diamankan, dari hasil pengecekan pada surat kendaraan terdapat kejanggalan, dimana di STNK itu tertera tulisan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara Majelis Agung Sunda Archipelago,” kata Kapolres  Yonki, kepada wartawan di Mapolres Cianjur, Selasa (11/3/ 2025)

Yonki mengungkapkan, polisi kemudian melakukan pengembangan terkait dugaan pemalsuan STNK mobil itu dan berhasil menangkap empat orang tersangka.

“Para tersangka ditangkap di wilayah Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Keempat tersangka, Ema Doni (33), Oyan (41), Irvan Kusnadi (46) dan Hasanudin (54) alias H yang bersangkutan mengaku sebagai Jenderal Muda Negara Kekaisaran Sunda Nusantara Archipelago,” jelasnya.

Selain menangkap keempat tersangka, kata Yonki, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sembilan unit mobil, beberapa unit alat cetak STNK palsu, kertas bahan STNK palsu, beberapa lembar STNK palsu, kartu tanda anggota tentara (KTA) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Negara Kekaisaran Sunda Nusantara Majelis Agung Sunda Archipelago berpangkat Jenderal Muda atasnama Hasanudin.

“Polisi masih terus melakukan pengembangan terkait kasus ini, dari pengakuan para tersangka mereka telah menjalankan aksinya selama lebih kurang lima tahun terakhir dan sudah ribuan lembar STNK palsu yang mereka produksi,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 263 KUHPidana dan Pasal 264 KUHPidana juncto Pasal 55 KUHPidana terkait pemalsuan surat-surat dan menggunakan surat palsu.

“Para tersangka juga diketahui tidak hanya memalsukan STNK, tapi juga surat berharga lainnya seperti sertifikat tanah, akta kelahiran, surat nikah dan lainnya. Mereka terancam kurungan pidana penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya

sumber: rri.co.id

AM

Recent Posts

Kapolres Lhokseumawe Hadiri Pemberian Remisi Umum bagi 332 Warga Binaan di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE — Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H. menghadiri kegiatan pemberian Remisi…

3 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Hadiri Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lapangan Hiraq

LHOKSEUMAWE — Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H. menghadiri upacara peringatan Hari…

3 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Hadiri Apel Kehormatan dan Renungan Suci di TMP Blang Panyang

LHOKSEUMAWE — Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H. menghadiri Apel Kehormatan dan…

4 jam ago

Tausiah Shubuh, Kapolres Lhokseumawe Ajak Warga Syukuri Kemerdekaan dan Rawat 21 Tahun Perdamaian Aceh

LHOKSEUMAWE – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., mengajak masyarakat untuk senantiasa…

1 hari ago

Sat Pamobvit Polres Lhokseumawe Amankan Pusat Perbelanjaan, Antisipasi Gangguan Kamtibmas Jelang HUT RI ke-81

LHOKSEUMAWE — Personel Sat Pamobvi Polres Lhokseumawe melaksanakan pengamanan dan pemantauan di sejumlah pusat perbelanjaan…

1 hari ago

Sat Pamobvit Polres Lhokseumawe Amankan Sejumlah Objek Wisata, Pastikan Masyarakat Beraktivitas dengan Aman

LHOKSEUMAWE — Kapolres Lhokseumawe melalui Kasat Pamobvit terus memastikan keamanan masyarakat di sejumlah lokasi yang…

1 hari ago