Categories: News

Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Blitar Dibekuk

Jawa Timur – Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim yang dikomandani oleh AKBP Ali Purnomo berhasil mengamankan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. Kasus itu melibatkan tersangka berinisial DBH (67) pemuka agama yang berdomisili Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, Jawa Timur.

 

Kabid Humas Polda Jatim kombes Jules Abraham Abast bersama Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Widi Atmoko serta Kepala UPTD PPA Jawa Timur, Rabu (16/7/2025) mengatakan, kejadian kasus itu berada di wilayah Blitar Kota, sekitar tahun 2022 sampai tahun 2024.

 

“Modusnya, diawali tersangka DBH melakukan pencabulan terhadap beberapa korban anak di bawah umur dengan cara memegang bagian vital milik para korbannya,” ungkapnya.

 

Kronologisnya, pelapor TKD (orang tua korban) beserta anaknya anaknya sejak tahun 2021 – 2022, tinggal menempati salah satu ruangan atau tempat ibadah. Di tempat inilah tersangka DBH sering mengajak korban berjalan-jalan dan berenang.

 

Kemudian tersangka DBH melakukan pencabulan kepada korban – korbannya sejak tahun 2022 sampai 2024 yang dilakukan di ruang kerja, kamar, ruang keluarga, kolam renang dan home stay.

 

Barang bukti yang disita antara lain, satu lembar fotocopy legalisir Kartu Keluarga atas nama Pelapor, fotocopy KTP Batas nama Pelapor, foto copy Kutipan Akta Kelahiran an. GTP, TTP, NTP, dan satu lembar struk pembayaran masuk kolam renang.

 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal yang dipersangkakan Pasal 82 Jo Pasal 76 E UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI No. 1 tahun 2016 tentang tentang Perubahan Kedua Atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

Sedangkan ancaman hukuman Pasal 82 Jo Pasal 76 E UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan sanksi pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 milyar.

Sumber : https://mediahub.polri.go.id/

MA

Recent Posts

Wakapolres Lhokseumawe Bersama Forkopimda Lepas Pawai Takbir Keliling Idul Adha 1447 H

Lhokseumawe – Wakapolres Lhokseumawe Kompol Salmidin, S.E., M.M bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)…

7 jam ago

Polres Lhokseumawe Kerahkan Ratusan Personel Amankan Malam Takbiran Idul Adha 1447 H

Lhokseumawe – Polres Lhokseumawe mengerahkan sebanyak 263 personel gabungan untuk mengamankan malam takbiran Idul Adha…

7 jam ago

Patroli Malam Polsek Muara Satu Antisipasi Guantibmas, Warga dan Security Dihimbau Tingkatkan Kewaspadaan

Lhokseumawe – Personel Polsek Muara Satu Polres Lhokseumawe melaksanakan patroli malam dalam rangka mengantisipasi gangguan…

16 jam ago

Patroli Dialogis Polsek Muara Batu Sasar Pasar dan Lokasi Rawan Kriminalitas

Aceh Utara – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif, personel Polsek…

16 jam ago

Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Lhokseumawe Hadirkan Rasa Aman di Tengah Masyarakat

Lhokseumawe – Sat Samapta Polres Lhokseumawe kembali melaksanakan kegiatan Patroli Perintis Presisi guna mencegah terjadinya…

17 jam ago

Sat Pamobvit Polres Lhokseumawe Amankan Objek Wisata dan Car Free Day

Lhokseumawe – Personel Sat Pamobvit Polres Lhokseumawe melaksanakan pengamanan di sejumlah objek wisata dan lokasi…

17 jam ago