Categories: News

Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Blitar Dibekuk

Jawa Timur – Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim yang dikomandani oleh AKBP Ali Purnomo berhasil mengamankan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. Kasus itu melibatkan tersangka berinisial DBH (67) pemuka agama yang berdomisili Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, Jawa Timur.

 

Kabid Humas Polda Jatim kombes Jules Abraham Abast bersama Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Widi Atmoko serta Kepala UPTD PPA Jawa Timur, Rabu (16/7/2025) mengatakan, kejadian kasus itu berada di wilayah Blitar Kota, sekitar tahun 2022 sampai tahun 2024.

 

“Modusnya, diawali tersangka DBH melakukan pencabulan terhadap beberapa korban anak di bawah umur dengan cara memegang bagian vital milik para korbannya,” ungkapnya.

 

Kronologisnya, pelapor TKD (orang tua korban) beserta anaknya anaknya sejak tahun 2021 – 2022, tinggal menempati salah satu ruangan atau tempat ibadah. Di tempat inilah tersangka DBH sering mengajak korban berjalan-jalan dan berenang.

 

Kemudian tersangka DBH melakukan pencabulan kepada korban – korbannya sejak tahun 2022 sampai 2024 yang dilakukan di ruang kerja, kamar, ruang keluarga, kolam renang dan home stay.

 

Barang bukti yang disita antara lain, satu lembar fotocopy legalisir Kartu Keluarga atas nama Pelapor, fotocopy KTP Batas nama Pelapor, foto copy Kutipan Akta Kelahiran an. GTP, TTP, NTP, dan satu lembar struk pembayaran masuk kolam renang.

 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal yang dipersangkakan Pasal 82 Jo Pasal 76 E UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI No. 1 tahun 2016 tentang tentang Perubahan Kedua Atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

Sedangkan ancaman hukuman Pasal 82 Jo Pasal 76 E UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan sanksi pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 milyar.

Sumber : https://mediahub.polri.go.id/

MA

Recent Posts

Polisi Cek Kondisi Sungai di Sawang Usai Luapan Air, Arus Berangsur Surut dan Situasi Terkendali

ACEH UTARA – Personel Polsek Sawang, Polres Lhokseumawe, melakukan pengecekan dan pemantauan kondisi sungai di…

21 jam ago

Polisi Tertibkan Antrean di SPBU, Pastikan Pengisian BBM Berjalan Aman dan Lancar

LHOKSEUMAWE – Personel Polres Lhokseumawe melaksanakan pengamanan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) guna…

21 jam ago

Team Star Reborn Polres Lhokseumawe Patroli Dini Hari, Cegah Gangguan Kamtibmas dan Beri Rasa Aman Warga

LHOKSEUMAWE – Team Star Reborn Polres Lhokseumawe kembali menggelar patroli dini hari sebagai langkah preventif…

21 jam ago

Raih 7 Penghargaan dalam Semester I 2026, Satreskrim Polres Lhokseumawe Ukir Prestasi Gemilang di Polda Aceh

LHOKSEUMAWE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe mencatatkan prestasi membanggakan sepanjang Semester I Tahun…

22 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Terima Trofi Juara Umum II Kejurda FORKI Aceh, Tim Karate STC Polres Borong 27 Medali

Lhokseumawe – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Tim Karate STC Polres Lhokseumawe pada ajang Kejuaraan Daerah…

2 hari ago

Pascakebakaran Lahan di Muara Satu, Polisi Imbau Warga Tidak Buang Puntung Rokok dan Membakar Sampah Sembarangan

Lhokseumawe – Polsek Muara Satu Polres Lhokseumawe mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kebakaran…

2 hari ago