LHOKSEUMAWE -Pasangan bakal calon dari jalur perseorangan untuk calon walikota dan wakil walikota Lhokseumawe Pilkada 2024 (H. Azhari, ST., M.SM dan Hj. Ermiati Hamidah) batal maju dari jalur perseorangan.
Pasangan H. Azhari, ST., M.SM dan Hj. Ermiati Hamidah merupakan kader Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Lhokseumawe. H. Azhari, ST., M.S.M, merupakan Ketua DPD PAN Kota Lhokseumawe serta Hj. Ermiati Hamidah merupakan kader PAN.
Batalnya pasangan baka calon ini maju melalui jalur perseorangan, karena petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) belum turun.
Akibat dari belum turunnya juklak dan juknis PKPU tersebut, maka belum ada pedoman tentang ketentuan kader partai politik yang ingin maju sebagai calon kepala daerah dari perseorangan, apakah harus mundur dari partai politik atau tidak.
Oleh karena itu, pihaknya memilih mundur dari pendaftaran bakal calon jalur perseorangan dengan cara tidak mengupload dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada apilkasi Silon sampai batas waktu yang ditentukan yakni Rabu, 15 Mei 2024, pukul 24.00 wib. Dengan demikian pendaftaran bakal calon dianggap gagal dan berkasnya dikembalikan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe.
“ Karena belum adanya juklak dan juknis tentang pengurus partai maju dari jalur perseorangan, maka kami tidak mengupload lagi dukungan KTP ke aplikasi sehingga dengan sendirinya tidak terdaftar dan berkasnya dikembalikan oleh KIP,” ungkap Azhari.
Ditegaskan kembali olehnya, dengan tidak jadi mendaftar melalui jalur perseorangan, karena alasan tersebut, maka dirinya tetap fokus membesarkan partai PAN Kota Lhokseumawe dan tetap akan maju sebagai calon walikota Lhokseumawe melalui jalur partai politik yang sudah terbangun koalisinya, tegas Azhari lagi.