Singkil – Usul pembuatan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kota Subulussalam, Upaya Pemerintah melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Lapas Aceh sahuti keluhan warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang tercatat over kapasitas di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Singkil, Aceh Singkil.
Hal tersebut dapat terlihat, berdasarkan usulan di sampaikan oleh Wali Kota Subulussalam, Aceh. Haji Rasyid Bancin (HRB) terkait pengadaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kota Subulussalam kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Serta dukungan penuh, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Lapas Aceh.
” Dengan harapan, melalui permohonan berkas yang disampaikan ini sebagai bentuk upaya pemerintah daerah dalam memperkuat sistem pemasyarakatan dan mengatasi permasalahan kelebihan kapasitas Rutan/lapas yang ada di wilayah sekitarnya,” sebut Haji Rasyid Banci, Sabtu (21/3/2025).
Sebab menurut HRB, keberadaan Lapas di Kota Subulussalam menjadi kebutuhan mendesak mengingat wilayah ini belum memiliki fasilitas pemasyarakatan sendiri.
“Saat ini warga binaan atau narapidana asal Subulussalam harus menjalani masa tahanan di lapas/Rutan yang berlokasi di kabupaten/kota lain (Singkil), yang saat ini tercatat mengalami over kapasitas serta menyulitkan keluarga WBP saat hendak ingin melakukan kunjungan, ” tambahnya.
Karena saat ini, lapas terdekat yang dapat menampung warga binaan dari Kota Subulussalam yang berada di Kabupaten Aceh Singkil terpaksa harus menempuh jarak sekitar 70 kilometer dari Kecamatan Penanggalan. Lain lagi, bagi warga binaan yang berasal dari Kecamatan Rundeng dan Sultan Daulat, jarak tempuh menuju Lapas Aceh Singkil bahkan mencapai 120 kilometer.
” Jarak yang jauh ini menjadi kendala bagi keluarga warga binaan yang ingin berkunjung, serta menyulitkan koordinasi antara aparat pemasyarakatan dengan pihak aparat hukum (APH) dan pemerintah daerah dalam hal pembinaan serta reintegrasi sosial, ” tegasnya.
Lebih lanjut jelas Rasyid Bancin, pengusulan atau pembangunan Lapas di Kota Subulussalam tersebut, juga sebagai langkah strategis dalam meningkatkan efektivitas sistem pemasyarakatan di wilayah Aceh. Serta kedepan keberadaan lapas di kota Subulussalam ini, juga akan membantu dalam proses pembinaan warga binaan dan mengurangi kepadatan Rutan kelas IIB Singkil.
Disamping itu sebut Haji Rasyid Bancin, menyahuti pengusulan pembuatan Lapas di Kota Subulussalam oleh Pemerintah Daerah mendapatkan sambutan baik dari Dirjen Pemasyarakatan. Yakni dengan melakukan kajian teknis dan administratif, guna memastikan kelayakan pembangunan Lapas di Kota Subulussalam. Tedmasuk aspek lokasi, kapasitas, serta dukungan infrastruktur yang diperlukan.
Sumber : RRI.co.id