Categories: News

Kapolres Lhokseumawe Hadiri Pemberian Remisi Umum bagi 332 Warga Binaan di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE — Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H. menghadiri kegiatan pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2026 kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Senin (17/8/2026).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 10.30 WIB tersebut digelar dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dan dihadiri sekitar 70 orang, di antaranya Wali Kota Lhokseumawe Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H., Dandim 0103/Aceh Utara Letkol Inf Faisal, S.Sos., M.Si., Kajari Lhokseumawe Feri Mupahir, S.H., M.H., Kalapas Kelas IIA Lhokseumawe Wahyu Prasetyo, Bc.IP., S.Sos., M.H., unsur Muspika Kecamatan Blang Mangat serta tamu undangan lainnya.

Dalam kegiatan tersebut, Kalapas Kelas IIA Lhokseumawe Wahyu Prasetyo menyampaikan bahwa dari 462 orang warga binaan yang saat ini menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, sebanyak 332 orang memenuhi syarat untuk mendapatkan Remisi Umum I (RU-I).

Sementara itu, dua orang warga binaan mendapatkan Remisi Umum II (RU-II) atau remisi yang disertai dengan pembebasan.
Pemberian remisi ditandai dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tentang Remisi, dilanjutkan pembacaan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI yang disampaikan oleh Wali Kota Lhokseumawe.

Selanjutnya dilakukan penyerahan Remisi Umum I dan Remisi Umum II serta bingkisan secara simbolis kepada perwakilan warga binaan.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan mengatakan, pemberian remisi pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Remisi ini hendaknya menjadi momentum untuk memperbaiki diri, meningkatkan kesadaran serta membangun semangat untuk kembali menjadi bagian yang baik di tengah masyarakat,” ujar AKBP Dr. Ahzan.

Kapolres juga mengajak warga binaan yang menerima remisi agar menjadikan kesempatan tersebut sebagai motivasi untuk terus mengikuti pembinaan selama menjalani masa pidana.

“Setiap kesempatan untuk berubah harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Harapan kita, setelah kembali ke masyarakat nantinya dapat menjadi pribadi yang lebih baik, produktif dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” tambahnya.

MA

Recent Posts

Kapolres Lhokseumawe dan Ombudsman Bahas Pelayanan Publik serta Penegakan Hukum

LHOKSEUMAWE – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H. berdialog dengan Ombudsman Republik…

18 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Pimpin Sertijab, Delapan Jabatan Strategis Berganti

LHOKSEUMAWE – Kapolres Lhokseumawe memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) delapan jabatan strategis di lingkungan…

21 jam ago

Polsek Muara Satu Kenalkan SMA Kemala Taruna Bhayangkara kepada Pelajar SMPN 6 Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE – Polsek Muara Satu Polres Lhokseumawe melalui Ps. Kanit Binmas Aipda Mirza memberikan sosialisasi…

22 jam ago

Kasi Hukum Polres Lhokseumawe Ikut Bahas Kurikulum Hukum Unimal Berbasis OBE dan SDGs

LHOKSEUMAWE – Kepala Seksi Hukum (Kasikum) Polres Lhokseumawe IPTU Husni, S.H. menghadiri kegiatan evaluasi dan…

22 jam ago

Jelang Maulid, Kapolsek Meurah Mulia Silaturahmi ke Dayah Baitul Ulum

LHOKSEUMAWE – Menjelang pelaksanaan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Kapolsek Meurah Mulia bersama unsur Muspika…

22 jam ago

Sat Binmas Polres Lhokseumawe Bekali Calon Saka Bhayangkara Materi TPTKP dan PPB

  LHOKSEUMAWE – Sat Binmas Polres Lhokseumawe memberikan pembekalan kepada calon anggota baru Pramuka Saka…

22 jam ago