News

MPU Aceh terbitkan fatwa haram penggunaan zat berbahaya dalam makanan

BANDA ACEH – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menerbitkan fatwa haram penggunaan zat berbahaya dalam makanan karena berisiko mengganggu kesehatan.

“Penggunaan zat berbahaya untuk makanan adalah haram. Sebab membahayakan kesehatan. Dan ini merupakan butir salam fatwa MPU Aceh,” kata Pelaksana Tugas Kepala Kesekretariatan MPU Aceh Zulkarnaini di Aceh Besar, Rabu.

Pernyataan tersebut disampaikan Zulkarnaini ketika membacakan fatwa MPU Aceh tentang penggunaan dan pembuangan zat berbahaya dalam perspektif hukum Islam, hukum positif, dan kesehatan.

Fatwa tersebut dibacakan dalam Sidang Paripurna IV MPU Aceh di Gedung Tgk H Abdullah Ujong Rimba, Kompleks MPU Aceh di kawasan Lampeuneurut, Kabupaten Aceh Besar.

Zulkarnaini menyebutkan fatwa menjelaskan zat berbahaya adalah bahan berbahaya dan beracun atau komponen lainnya yang karena sifat, konsentrasi atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak.

Selain itu, zat berbahaya adalah bahan yang dapat mencemarkan atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta keberlangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya.

Oleh karena itu, MPU Aceh dalam fatwanya menyatakan penggunaan zat berbahaya dalam makanan adalah haram. Sebab, menyebabkan gangguan kesehatan bagi yang mengonsumsinya, katanya.

“Selain itu, pembuangan zat berbahaya, limbah dan sampah yang mencemarkan udara, air, dan tanah diluar fasilitas yang dibenarkan adalah hukumnya haram,” kata Zulkarnaini.

Akan tetapi, dalam fatwanya, MPU Aceh memperbolehkan penggunaan zat berbahaya untuk kepentingan medis, makanan, obat-obatan, kosmetik, dan lainnya jika sesuai kadar yang ditetapkan ahlinya.

“Menjaga dan mencegah dari penggunaan serta pembuangan zat berbahaya, limbah dan sampai yang dapat merusak agama, jiwa, harta, akal, dan keturunan, hukumnya wajib,” kata Zulkarnaini.

Dalam sidang paripurna tersebut, MPU Aceh juga mengeluarkan tausiah kepada Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten kota untuk memperketat pengawasan penggunaan zat berbahaya oleh perusahaan dan industri, sehingga tidak digunakan dalam makanan.

Kepada masyarakat, MPU Aceh berharap agar membuang limbah, sampah dan zat yang berbahaya pada tempat yang telah disediakan. Kepada akademisi, khatib dan pihak terkait diharapkan untuk mensosialisasikan bahaya penggunaan dan pembuangan zat berbahaya.

Sementara itu, Wakil Ketua MPU Aceh Tgk H Hasbi Albayuni mengharapkan fatwa yang dikeluarkan tersebut dapat bermanfaat bagi semua pihak. Sebab, fatwa tersebut melindungi umat manusia dari zat berbahaya.

“Tentunya, kami berharap apa yang telah dihasilkan ini bermanfaat bagi semua, baik pemerintah maupun dan masyarakat di Provinsi Aceh,” kata Tgk H Hasbi Albayuni yang akrab disapa Abi Bayu.

Redaksi

Recent Posts

Apel Malam Ops Ketupat Seulawah 2026, Polres Lhokseumawe Tekankan Kesiapsiagaan Personel dan Imbau Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Lhokseumawe - Polres Lhokseumawe melaksanakan apel malam sekaligus pengecekan kesiapan personel Pos Pelayanan Operasi Ketupat…

12 jam ago

Polres Lhokseumawe Gelar Patroli Terpadu Amankan Shalat Tarawih Ramadan

Lhokseumawe - Polres Lhokseumawe menggelar patroli terpadu dalam rangka memelihara situasi keamanan dan ketertiban masyarakat…

12 jam ago

Polisi Amankan Lokasi Kebakaran Rumah Kayu di Blang Mangat, Kerugian Ditaksir Rp50 Juta

Lhokseumawe - Personel Polsek Blang Mangat bergerak cepat mengamankan lokasi kebakaran satu unit rumah berkontruksi…

13 jam ago

Polsek Syamtalira Bayu Amankan Shalat Isya dan Tarawih di Masjid Syuhada Mideun

Lhokseumawe - Personel Polsek Syamtalira Bayu melaksanakan pengamanan pelaksanaan shalat berjamaah Isya dan Tarawih di…

13 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Hadiri Doa dan Buka Puasa Bersama KPA/PA Wilayah Pase di Masjid Syuhada Cot Plieng

Lbokseumawe - Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., menghadiri kegiatan doa bersama…

13 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Tutup Lomba Tahfiz dan Azan Pelajar-Santri Aceh Utara, Dorong Lahirnya Generasi Qur’ani di Bulan Ramadhan

Aceh Utara - Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H menghadiri sekaligus menutup…

13 jam ago