JAKARTA — Mabes Polri membenarkan adanya peristiwa tertembaknya seorang anggota kepolisian yang dilakukan anggota kepolisian lain di Rumah Susun Polri di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sehingga menyebabkan kematian. Komisi Kepolisian Nasional meminta agar dilakukan penyidikan berbasis ilmiah terhadap peristiwa itu serta memperketat pengawasan penggunaan senjata api.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Ahmad Ramadhan membenarkan adanya penembakan yang dilakukan anggota kepolisian yang mengakibatkan kematian. Peristiwa itu terjadi pada hari Minggu (23/7/2023), sekitar pukul 01.40 bertempat di Rumah Susun (Rusun) Polri Cikeas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
”Telah terjadi peristiwa tindak pidana karena kelalaian mengakibatkan matinya orang, yaitu atas nama Bripda (Brigadir Polisi Dua) IDF,” kata Ahmad.
Namun, Ahmad tidak menerangkan lebih detail terkait peristiwa pidana yang terjadi. Dari informasi yang dihimpun Kompas, baik korban maupun pelaku sama-sama bertugas di Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri. Korban diduga tewas karena terkena tembakan senjata api.
Saat ini, kata Ahmad, aparat telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Bripda IMS dan Brigadir Polisi Kepala (Bripka) IG. Keduanya telah ditahan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa tersebut. Kasus tersebut ditangani oleh tim gabungan dari Divisi Profesi dan Pengamanan dan reserse kriminal untuk mengetahui pelanggaran disiplin, kode etik ataupun pidana yang dilakukan oleh pelaku.
”Yang pasti, Polri tidak akan memberikan toleransi kepada oknum yang melanggar ketentuan atau perundangan yang berlaku,” kata Ahmad.
Dihubungi terpisah, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyatakan penyesalan karena adanya korban meninggal akibat penggunaan senjata api. Terlebih, korban meninggal tersebut diduga merupakan yunior dari pelaku. Sebagai anggota Kompolnas, Poengky juga menyampaikan dukacita yang mendalam kepada keluarga korban.
Dengan adanya peristiwa tersebut, kata Poengky, Kompolnas meminta agar dilakukan penyidikan secara profesional dengan menggunakan metode penyidikan secara ilmiah (scientific crime investigation) untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas. Poengky pun meminta agar hasil penyidikan disampaikan kepada keluarga korban dan publik secara transparan.
“Kami mendorong adanya tindakan tegas bagi yang bersalah, yaitu diproses pidana sekaligus etik karena jatuhnya korban jiwa diduga merupakan tindak pidana serta merupakan pelanggaran kode etik,” ujar Poengky.
Menurut Poengky, pihaknya mendorong Polri agar melakukan pengawasan yang lebih ketat terkait penggunaan senjata api oleh anggota Polri. Hal itu penting untuk meminimalisasi potensi penyalahgunaan. Poengky pun memastikan bahwa Kompolnas akan mengawasi proses penanganan kasus ini.[]
LHOKSEUMAWE – Hujan disertai angin kencang menyebabkan satu pohon kelapa tumbang dan menimpa rumah warga…
LHOKSEUMAWE – Polsek Nisam Polres Lhokseumawe terus menggencarkan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat sebagai langkah…
LHOKSEUMAWE – Kepedulian terhadap personel yang sedang menghadapi kondisi kesehatan ditunjukkan Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr.…
LHOKSEUMAWE – Memasuki larut malam, personel Polsek Muara Dua Polres Lhokseumawe terus hadir di tengah…
ACEH UTARA – Personel Polsek Muara Batu Polres Lhokseumawe mengintensifkan patroli dialogis pada malam hari…
ACEH UTARA – Personel Polsek Kuta Makmur Polres Lhokseumawe meningkatkan kegiatan patroli malam sebagai langkah…