Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Indeks
Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Siber Nusantara
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

Meski Buron, terdakwa korupsi di Aceh Utara divonis enam tahun penjara

Redaktur Pelaksana by Redaktur Pelaksana
25 Februari 2026
in Daerah
A A

BANDA ACEH – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap terdakwa Fadhlonnur dalam perkara korupsi dana desa, meskipun yang bersangkutan hingga kini masih berstatus buron atau daftar pencarian orang (DPO).

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001,” demikian petikan amar putusan hakim dalam persidangan di Banda Aceh, Senin (23/2).

Baca juga

Dua remaja Aceh Utara dilaporkan hilang di Air Terjun Tujuh Bidadari

24 Juni 2026
Sebuah truk tanpa nomor polisi sedang berlalu lalang angkut tanah. (Foto: Jamal Hantu Rimba)

Tidak Ditertibkan, Truk Angkutan Tanah di Jambo Aye Bisa Merusak Lingkungan

24 Juni 2026

Selain pidana penjara, majelis hakim menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan yang durasinya ditetapkan oleh hakim.

Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp789,3 juta. Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim turut memerintahkan agar seluruh dokumen barang bukti dikembalikan kepada Pemerintah Gampong Deng, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara. Hakim juga menegaskan penetapan agar terdakwa segera ditahan setelah berhasil ditangkap.

Hingga saat ini, pihak kejaksaan masih melakukan pencarian intensif terhadap Fadhlonnur berdasarkan Surat Perintah (Sprin) Pencarian DPO guna mengeksekusi putusan pengadilan tersebut.

Secara terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riko Sukrevi Ibrahim menyatakan pihaknya resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh melalui PN Tipikor Banda Aceh pada Selasa (24/2).

“Langkah hukum banding ini diambil karena adanya perbedaan pasal yang diputuskan hakim dengan tuntutan jaksa. Selain itu, terdapat perbedaan signifikan pada masa subsider uang pengganti,” kata Riko.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta. Jaksa juga menuntut agar masa subsider uang pengganti ditetapkan selama empat tahun penjara, namun hakim hanya memutus satu tahun penjara.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini terdakwa melanggar Pasal 603 jo Pasal 79 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana serta undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi lainnya sebagaimana dakwaan primer.(Cut Islamanda)

Share235Tweet147Send

Konten terkait

Dua remaja Aceh Utara dilaporkan hilang di Air Terjun Tujuh Bidadari

24 Juni 2026

LHOKSEUMAWE — Dua remaja asal Desa Meunasah Rayeuk LB, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, dilaporkan hilang setelah berkunjung ke kawasan...

Sebuah truk tanpa nomor polisi sedang berlalu lalang angkut tanah. (Foto: Jamal Hantu Rimba)

Tidak Ditertibkan, Truk Angkutan Tanah di Jambo Aye Bisa Merusak Lingkungan

24 Juni 2026

ACEH UTARA – Aktivitas lalu lalang truk angkutan tanah di wilayah Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, kian meresahkan...

Tinggal Sebatang Kara, Lansia di Aceh Utara Ditemukan Meninggal di Atas Kasur

18 Juni 2026

LHOKSUKON – Seorang warga lanjut usia ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya di Dusun Bineh Blang, Gampong Matang Rubek, Kecamatan...

Sejumlah Kapolsek di Polres Aceh Utara Dirotasi

18 Juni 2026

LHOKSUKON - Polres Aceh Utara menggelar upacara serah terima jabatan (Sertijab) sejumlah pejabat utama dan Kapolsek jajaran di lingkungan Polres...

Terbaru

Dua remaja Aceh Utara dilaporkan hilang di Air Terjun Tujuh Bidadari

24 Juni 2026
Sebuah truk tanpa nomor polisi sedang berlalu lalang angkut tanah. (Foto: Jamal Hantu Rimba)

Tidak Ditertibkan, Truk Angkutan Tanah di Jambo Aye Bisa Merusak Lingkungan

24 Juni 2026

Trending

  • Sebuah truk tanpa nomor polisi sedang berlalu lalang angkut tanah. (Foto: Jamal Hantu Rimba)

    Tidak Ditertibkan, Truk Angkutan Tanah di Jambo Aye Bisa Merusak Lingkungan

    587 shares
    Share 235 Tweet 147
  • Link Nonton Film Angeli Khang Aktris Imut Asal Filipina Selain LK21

    698 shares
    Share 279 Tweet 175
  • “Sugar Baby” 2023, Film Filipina Mengisahkan Perjalanan Wanita Cantik Azi Acosta Menghidupi Keluarga

    1954 shares
    Share 782 Tweet 489
  • Patroli Dialogis Polsek Meurah Mulia Perkuat Sinergi dengan Warga Jaga Kamtibmas

    586 shares
    Share 234 Tweet 147
  • Polres Lhokseumawe Musnahkan Ladang Ganja 2 Hektare di Sawang, Dua Pelaku Diamankan

    586 shares
    Share 234 Tweet 147
Siber Nusantara

Media Siber Nusantara mengabarkan informasi ke genggaman Anda.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.