News

Menperin: Pencantuman Logo TKDN Bersifat Opsional, Diserahkan kepada Industri

Jakarta – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa pencantuman tanda atau logo Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada produk bersifat tidak mandatori atau opsional. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan.

“Pelaku usaha yang telah memiliki Sertifikat TKDN atau Surat Keterangan TKDN memang dapat membubuhkan tanda TKDN pada produk mereka. Namun, hal tersebut bukan kewajiban. Pencantuman logo ini kami serahkan sepenuhnya kepada industri sebagai bentuk fleksibilitas,” ujar Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Jumat (12/9).

Menurut Menperin, alasan pencantuman logo TKDN tidak diwajibkan adalah untuk menjaga efisiensi dan memberi keleluasaan kepada pelaku industri. Ada perusahaan yang lebih memilih menonjolkan branding utama produknya tanpa tambahan logo, sementara ada juga yang menjadikan logo TKDN sebagai nilai jual bagi konsumen.

“Intinya, kami memberikan ruang kepada industri untuk menentukan strategi pemasaran mereka. Bagi yang ingin menunjukkan kebanggaan menggunakan komponen dalam negeri, logo TKDN bisa dibubuhkan. Namun yang tidak pun, tetap sah karena nilai TKDN produk sudah tercatat dalam sertifikat resmi Kementerian Perindustrian,” jelas Agus.

Lebih lanjut, Agus menambahkan bahwa meski logo bersifat opsional, nilai TKDN tetap wajib dicantumkan secara transparan dalam Sertifikat TKDN atau Surat Keterangan TKDN. Nilai tersebut juga akan dimuat dalam daftar inventarisasi barang/jasa produksi dalam negeri di laman resmi Kementerian Perindustrian.

“Dengan cara ini, pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat bisa mengetahui dengan jelas seberapa besar kandungan lokal dari suatu produk. Jadi keterbukaan data tetap terjaga, meskipun logo fisik pada produk tidak selalu tercantum,” kata Menperin.

Agus menekankan bahwa kehadiran logo TKDN diharapkan menjadi salah satu sarana edukasi publik tentang pentingnya mendukung produk dalam negeri. Namun, pemerintah tidak ingin membebani industri dengan aturan yang bersifat kaku.

“Fleksibilitas ini adalah bentuk dukungan kami terhadap iklim usaha. Yang terpenting, sertifikasi TKDN berjalan dengan transparan, kredibel, dan akuntabel,” pungkasnya.

Tanda TKDN (berdasarkan Lampiran VI Permenperin 35/2025):

– Sesuai Peraturan Pemerintah No. 29/2018 pasal 71, perusahaan industri selaku produsen barang mencantumkan besaran nilai TKDN barang yang sudah ditandasahkan pada label produk.

– Tanda TKDN berfungsi untuk memudahkan pengguna Produk Dalam Negeri dalam mengidentifikasi produk yang akan digunakan, tanpa harus melihat langsung sertifikat TKDN.

– Tanda TKDN dapat dicantumkan pada label produk, termasuk kemasan barang

MA

Recent Posts

Taklukkan Legend Siwah Blang, Polres Lhokseumawe Kunci Tiket Semifinal Turnamen Voli Legends

Lhokseumawe – Tim Polres Lhokseumawe yang dimotori oleh Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Salmidin, berhasil mengamankan tiket…

19 jam ago

Hadir di Tengah Masyarakat, Polsek Blang Mangat Intensifkan Patroli Malam Cegah Guantibmas

Lhokseumawe – Guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, personel Polsek Blang Mangat…

19 jam ago

Polsek Banda Sakti Perkuat Patroli Malam, Antisipasi Kriminalitas dan Gangguan Kamtibmas

Lhokseumawe – Sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, personel Polsek Banda…

19 jam ago

Respon Cepat Laporan Warga, Tim Star Reborn Polres Lhokseumawe Amankan 10 Sepeda Motor dari Kelompok Remaja

Lhokseumawe – Tim Star Reborn Polres Lhokseumawe bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas sekelompok…

19 jam ago

Patroli Perintis Presisi Warnai Aktivitas Pagi, Satsamapta Polres Lhokseumawe Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

Lhokseumawe – Guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, personel…

19 jam ago

Antisipasi Balap Liar Saat Shalat Jumat, Polsek Banda Sakti Patroli di Kawasan Waduk Pusong

Lhokseumawe – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat saat pelaksanaan ibadah Shalat Jumat, personel…

2 hari ago