Categories: News

Enam Penganut Ajaran Millah Abraham Diserahkan ke Jaksa

Laporan Wartawan Cut Islamanda

ACEH UTARA – Polres Aceh Utara resmi menyerahkan enam tersangka kasus aliran sesat Millah Abraham beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Jumat, 12 September 2025. Proses tahap dua ini dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., M.S.M, dengan pengamanan ketat belasan personel.

 

Penyerahan berkas perkara dilakukan sejak pagi hingga siang hari, dimulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB, kemudian dilanjutkan kembali pada pukul 14.00 hingga 15.00 WIB.

 

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim menjelaskan, kasus ini mendapat perhatian khusus dari Kapolda Aceh karena dinilai berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat. Oleh sebab itu, seluruh rangkaian penyidikan dilaksanakan secara terbuka dengan pengawalan maksimal.

 

Millah Abraham diketahui merupakan kelanjutan dari kelompok Gafatar yang sempat aktif di Aceh. Modus perekrutan anggotanya dilakukan secara terselubung dengan mendekati warga melalui kegiatan sosial di rumah ibadah, kemudian menarik simpati calon pengikut. Salah seorang tersangka bahkan mengaku pernah terlibat dalam jaringan NII.

 

Kelompok ini menyebarkan ajaran yang menyalahi syariat Islam, di antaranya mengakui Ahmad Musadeq sebagai nabi ke-26, menolak mukjizat Nabi Isa dan Nabi Musa, serta tidak mewajibkan salat lima waktu. Mereka juga mengklaim jumlah ayat Al-Qur’an berbeda dari keyakinan umat Islam pada umumnya.

 

Enam tersangka yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara masing-masing adalah Harun Arasyid (60), warga Bireuen yang berperan sebagai Imam; Nazari A. Jalil (53), wiraswasta asal Aceh Utara yang berperan sebagai duta; Eko Sayono (38), karyawan swasta dari Jakarta Utara yang bertugas sebagai bendahara; Robby Heldy (38), karyawan swasta asal Medan; Abdi Ardiansyah (48), wiraswasta dari Medan Barat yang berperan sebagai Imam 1 sekaligus pembaiat; serta Mercusuar (27), pemuda asal Bireuen yang belum bekerja dan berperan sebagai sekretaris.

 

Mereka dijerat berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/17/VII/2025/SPKT.Sat Reskrim Polres Aceh Utara/Polda Aceh, tertanggal 26 Juli 2025, terkait larangan bagi umat Islam untuk keluar dari agamanya secara sengaja.

 

Barang bukti yang ikut diserahkan ke jaksa di antaranya satu unit mobil Daihatsu Terios, sepeda motor Supra X, belasan telepon genggam, tiga laptop, proyektor, buku rekening, serta puluhan buku doktrin Millah Abraham dengan berbagai judul.

 

Hanya dalam waktu sekitar satu bulan, penyidikan kasus ini dinyatakan lengkap (P21). Jaksa Penuntut Umum menerima keenam tersangka beserta barang bukti melalui penandatanganan register B12 dan berita acara serah terima.

 

Kasat Reskrim AKP Boestani menegaskan bahwa kepolisian akan terus memantau jalannya persidangan agar tidak menimbulkan keresahan baru. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika menemukan kegiatan serupa.

 

“Langkah pencegahan akan lebih efektif jika masyarakat ikut serta memberikan informasi kepada aparat, sehingga potensi konflik dapat dicegah sejak dini,” ujarnya.

Dengan penanganan cepat ini, aparat berharap proses hukum berjalan lancar dan masyarakat merasa aman dari pengaruh ajaran menyimpang. []

CUT ISLAMANDA

Nama lengkap Saya Jamaluddin, S.Kom Kalau Jamal lain yang tidak punya S.Kom berarti itu bukan Saya.

Recent Posts

Joel Panton Soroti Insiden Memilukan di Kabupaten Pidie

ACEH UTARA — Suasana peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Gampong Pulo Keunari, Kecamatan Tiro,…

10 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Turun Langsung Temui Pemuda Batuphat Timur, Dorong Program Polisi Peduli Pengangguran

Lhokseumawe – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., turun langsung menemui masyarakat…

12 jam ago

Polsek Meurah Mulia Gencarkan Patroli Malam, Sosialisasikan Pencegahan Karhutla kepada Masyarakat

Lhokseumawe – Personel Polsek Meurah Mulia Polres Lhokseumawe melaksanakan patroli malam sekaligus menyampaikan imbauan pencegahan…

13 jam ago

Polsek Blang Mangat Amankan Pasar Murah di Ule Blang Mane, Pastikan Kegiatan Berlangsung Kondusif

Polsek Blang Mangat Amankan Pasar Murah di Ule Blang Mne, Pastikan Kegiatan Berlangsung Kondusif Lhokseumawe…

13 jam ago

Polisi Hadir Tanpa Sekat, Polres Lhokseumawe Serap Aspirasi Petugas Parkir dan Tukang Becak

Lhokseumawe – Polres Lhokseumawe terus memperkuat komunikasi dan kedekatan dengan masyarakat melalui program Polisi Kumpul…

13 jam ago

Polsek Blang Mangat Sisir Kawasan Gudang dan Lokasi Pekerja, Antisipasi Premanisme dan Gangguan Kamtibmas

Lhokseumawe – Polsek Blang Mangat Polres Lhokseumawe meningkatkan upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)…

13 jam ago