News

Menperin: Pencantuman Logo TKDN Bersifat Opsional, Diserahkan kepada Industri

Jakarta – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa pencantuman tanda atau logo Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada produk bersifat tidak mandatori atau opsional. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan.

“Pelaku usaha yang telah memiliki Sertifikat TKDN atau Surat Keterangan TKDN memang dapat membubuhkan tanda TKDN pada produk mereka. Namun, hal tersebut bukan kewajiban. Pencantuman logo ini kami serahkan sepenuhnya kepada industri sebagai bentuk fleksibilitas,” ujar Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Jumat (12/9).

Menurut Menperin, alasan pencantuman logo TKDN tidak diwajibkan adalah untuk menjaga efisiensi dan memberi keleluasaan kepada pelaku industri. Ada perusahaan yang lebih memilih menonjolkan branding utama produknya tanpa tambahan logo, sementara ada juga yang menjadikan logo TKDN sebagai nilai jual bagi konsumen.

“Intinya, kami memberikan ruang kepada industri untuk menentukan strategi pemasaran mereka. Bagi yang ingin menunjukkan kebanggaan menggunakan komponen dalam negeri, logo TKDN bisa dibubuhkan. Namun yang tidak pun, tetap sah karena nilai TKDN produk sudah tercatat dalam sertifikat resmi Kementerian Perindustrian,” jelas Agus.

Lebih lanjut, Agus menambahkan bahwa meski logo bersifat opsional, nilai TKDN tetap wajib dicantumkan secara transparan dalam Sertifikat TKDN atau Surat Keterangan TKDN. Nilai tersebut juga akan dimuat dalam daftar inventarisasi barang/jasa produksi dalam negeri di laman resmi Kementerian Perindustrian.

“Dengan cara ini, pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat bisa mengetahui dengan jelas seberapa besar kandungan lokal dari suatu produk. Jadi keterbukaan data tetap terjaga, meskipun logo fisik pada produk tidak selalu tercantum,” kata Menperin.

Agus menekankan bahwa kehadiran logo TKDN diharapkan menjadi salah satu sarana edukasi publik tentang pentingnya mendukung produk dalam negeri. Namun, pemerintah tidak ingin membebani industri dengan aturan yang bersifat kaku.

“Fleksibilitas ini adalah bentuk dukungan kami terhadap iklim usaha. Yang terpenting, sertifikasi TKDN berjalan dengan transparan, kredibel, dan akuntabel,” pungkasnya.

Tanda TKDN (berdasarkan Lampiran VI Permenperin 35/2025):

– Sesuai Peraturan Pemerintah No. 29/2018 pasal 71, perusahaan industri selaku produsen barang mencantumkan besaran nilai TKDN barang yang sudah ditandasahkan pada label produk.

– Tanda TKDN berfungsi untuk memudahkan pengguna Produk Dalam Negeri dalam mengidentifikasi produk yang akan digunakan, tanpa harus melihat langsung sertifikat TKDN.

– Tanda TKDN dapat dicantumkan pada label produk, termasuk kemasan barang

MA

Recent Posts

Polsek Banda Sakti Amankan Shalat Tarawih di Masjid Syuhada Mon Geudong

Lhokseumawe – Dalam rangka menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah,…

4 jam ago

Patroli Kota Presisi Sat Samapta Polres Lhokseumawe Jaga Keamanan Pusat Perekonomian

Lhokseumawe – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, Tim Patroli Kota…

4 jam ago

Polsek Syamtalira Bayu Amankan Shalat Isya dan Tarawih di Masjid Syuhada Mideun

Aceh Utara – Personel Polsek Syamtalira Bayu melaksanakan pengamanan pelaksanaan Shalat Isya dan Tarawih pada…

4 jam ago

Polres Lhokseumawe Gelar Patroli Terpadu Amankan Shalat Tarawih di Sejumlah Masjid

Lhokseumawe – Untuk memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Sitkamtibmas) tetap kondusif selama bulan suci…

4 jam ago

Jelang Waktu Berbuka, Personel Gabungan Disiagakan Atur Lalu Lintas di Lhokseumawe

Lhokseumawe – Aktivitas masyarakat yang meningkat menjelang waktu berbuka puasa di bulan suci Ramadan mendorong…

4 jam ago

Kerap Transaksi Sabu di Landing, Polisi Ringkus Dua Pengedar

LHOKSUKON – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.…

14 jam ago