Nasional

Mendag Ungkap Barang Impor Ilegal Senilai Rp26,4 Miliar

Jakarta – Menteri Perdagangan Budi Santoso (Mmendag) mengungkap pelanggaran impor senilai Rp26,4 miliar sepanjang Januari–Juli 2025. Pengawasan dilakukan bersama kementeria/lembaga terkait, dan Balai Pengawasan Tertib Niaga di Surabaya, Makassar, Medan, Bekasi.

 

Menurutnya, pengawasan dilakukan melalui skema post border terhadap ribuan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). “Pengawasan ini dilakukan dari bulan Januari sampai Juli 2025 terhadap atau melalui Kawasan Pabean Post Border,” ujar Budi dalam Ekspose Hasil Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean di Auditorium Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (6/8/2025).

 

Budi menyebut, sebanyak 5.766 dokumen PIB telah diperiksa oleh Kemendag dalam periode tujuh bulan terakhir. Dari jumlah itu, 5.449 dokumen dari 1.424 pelaku usaha telah sesuai ketentuan berdasarkan sistem e-reporting.

 

Budi mengatakan, sebanyak 317 dokumen dari 147 pelaku usaha masih perlu diawasi lebih lanjut secara langsung di lapangan. Selain itu, sebanyak 118 PIB atau 52 pelaku usaha tidak memenuhi ketentuan.

 

Budi menambahkan, sebanyak 199 PIB atau 95 pelaku usaha sudah sesuai dengan ketentuan. Budi menyebut, impor ilegal ini mayoritas berasal dari enam negara, termasuk Tiongkok dan Prancis.

 

“Barang-barang atau yang diimpor secara ilegal ini kebanyakan dari Tiongkok, Prancis, Vietnam, Arab Saudi, Korea Selatan dan Malaysia,” kata Budi. Ia menyatakan, jenis pelanggaran beragam, dari dokumen tidak lengkap hingga tidak ada sertifikat wajib Standar Nasional Indonesia (SNI).

 

Budi menegaskan, pelanggaran tersebut telah ditindak dengan berbagai sanksi sesuai aturan berlaku. “Terhadap pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran telah diberikan sanksi berupa surat peringatan,” katanya.

 

“Surat perintah penarikan barang dan pemusnahan barang terhadap 18 pelaku usaha. Penghentian sementara akses kepabeanan terhadap 2 pelaku usaha,” ujar Budi.

 

Budi menambahkan, komoditas yang melanggar mencakup produk rumah tangga, makanan, suplemen, plastik, elektronik, hingga produk hewan. Ia mengatakan nilai, pabean dari pelanggaran itu tercatat sekitar Rp26,4 miliar berdasarkan pemeriksaan Kemendag.

 

Budi menyebut seluruh penindakan mengacu pada Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan. Ia menegaskan, barang yang tak sesuai ketentuan dikenai sanksi tegas, mulai dari teguran hingga pemusnahan.

Sumber : https://rri.co.id/berita-terkini

MA

Recent Posts

DPC PKB Aceh Utara Gandeng Teuku Kemal Fasya, Kupas Tuntas Sosialisme Islam

ACEH UTARA — Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Aceh Utara bersiap…

14 jam ago

Cegah Kriminalitas Malam Hari, Polsek Muara Batu Intensifkan Patroli Dialogis di Titik Rawan

ACEH UTARA – Untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), personel Polsek Muara Batu…

16 jam ago

Patroli Malam dan Sosialisasi Cegah Karhutla, Polsek Meurah Mulia Sambangi Sejumlah Gampong

ACEH UTARA – Mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sekaligus mencegah terjadinya kebakaran hutan…

16 jam ago

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Blang Mangat Intensifkan Patroli Malam dan Sambangi Warga

LHOKSEUMAWE – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, personel Polsek Blang…

16 jam ago

Banjir Telah Berlalu, Kepedulian Tetap Mengalir : Kapolres Lhokseumawe Antar Kursi Roda untuk Dua Lansia di Sawang

ACEH UTARA – Bagi sebagian orang, bencana mungkin telah berlalu bersama surutnya air bah. Namun,…

16 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Tegaskan Larangan Penggunaan Vape bagi Personel dan Pengunjung di Lingkungan Polri

Lhokseumawe – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H. menegaskan larangan penggunaan rokok…

17 jam ago