Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Indeks
Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Siber Nusantara
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

Mantan Bendahara Dinkes Aceh Utara Dituntut 6,5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 918.276.760

Redaktur Pelaksana by Redaktur Pelaksana
21 Desember 2024
in Daerah
A A

Baca juga

Polsek Banda Sakti Amankan Shalat Tarawih, Jamaah Ibadah Nyaman di Bulan Ramadan

18 Maret 2026

Penuh Kehangatan Ramadan, Wakapolres Lhokseumawe Santuni Anak Yatim di Masjid Al Mabrur

18 Maret 2026

LHOKSUKON – Sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Maisarah, mantan Bendahara Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Utara kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jumat, 20 Desember 2024 dengan agenda pembacaan tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Utara menuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun 6 bulan kurungan penjara.

Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Faisal Mahdi, S.H., M.H., dengan hakim anggota H. Harmi Jaya, S.H., dan Anda Ariansyah, S.H., M.H., serta penitera pengganti Yusnidar, S.H. Hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ivan Najjar Alavi, S.H., M.H dan Zilzaliana S.H., M.H. Sementara itu terdakwa Maisarah hadir didampingi penasehat hukum Teuku Fakhrial Dani, S.H., M.H.
Dalam beberapa poin tuntutan, JPU menyatakan terdakwa Maisarah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) UU RI No 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Maisarah selama 6 tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp 250 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana selama tiga bulan kurungan.
Menghukum agar terdakwa Maisarah agar membayar uang pengganti sebesar Rp 918.276.760;, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam jangka satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti dipidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, dan terhadap pelunasan uang pengganti disetor ke kas negara Cq. Dinas Kesehatan Aceh Utara, serta beberapa poin lainnya.
Sidang ditunda untuk agenda pledoi atau pembacaan nota pembelaan terdakwa pada 6 Januari 2025 mendatang.
Sidang perkara dugaan korupsi uang gaji pegawai puskesmas senilai Rp 918.276.760; itu pertama kali digelar di Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada 15 November 2024 lalu. []
Share234Tweet147Send

Konten terkait

Perkuat Silaturahmi, Kapolres Lhokseumawe Buka Puasa Bersama Wartawan

11 Maret 2026

LHOKSEUMAWE — Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.H., M.S.M. menggelar kegiatan buka puasa bersama para wartawan di Cafe...

Kasat Intelkam dan Kasat Res Narkoba Polres Aceh Utara Diganti

10 Maret 2026

LHOKSUKON - Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, S.H., M.H. pimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kasat Intelkam dan Kasat...

Kerap Transaksi Sabu di Landing, Polisi Ringkus Dua Pengedar

10 Maret 2026

LHOKSUKON – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dua pria yang diduga kuat...

Bocah 7 Tahun Ditemukan Meninggal di Saluran Pembuangan 

7 Maret 2026

LHOKSUKON - Seorang bocah berusia 7 tahun bernama Iqbal ditemukan meninggal dunia di saluran pembuangan di Dusun Peutuwah Leman, Gampong Meunasah...

Terbaru

Polsek Banda Sakti Amankan Shalat Tarawih, Jamaah Ibadah Nyaman di Bulan Ramadan

18 Maret 2026

Penuh Kehangatan Ramadan, Wakapolres Lhokseumawe Santuni Anak Yatim di Masjid Al Mabrur

18 Maret 2026

Trending

  • Nonton Film Tuhog 2023, Kisah Perselingkuhan Seorang Istri Tentara dengan Ayah Mertua

    1178 shares
    Share 471 Tweet 295
  • Nonton dan Download Film Tuhog 2023: Suami Bertugas, Apple Dy Digoyang Mertua

    776 shares
    Share 310 Tweet 194
  • “Sugar Baby” 2023, Film Filipina Mengisahkan Perjalanan Wanita Cantik Azi Acosta Menghidupi Keluarga

    1919 shares
    Share 768 Tweet 480
  • Film Sugar Baby 2023, Alur Cerita Perjuangan Azi Acosta yang Dibumbui Adegan Ranjang

    874 shares
    Share 350 Tweet 219
  • Film Tuhog 2023, Cinta Terlarang Antara Apple Dy dengan Joko Diaz

    1133 shares
    Share 453 Tweet 283
Siber Nusantara

Media Siber Nusantara mengabarkan informasi ke genggaman Anda.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.