LHOKSUKON – Sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Maisarah, mantan Bendahara Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Utara kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jumat, 20 Desember 2024 dengan agenda pembacaan tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Utara menuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun 6 bulan kurungan penjara.
Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Faisal Mahdi, S.H., M.H., dengan hakim anggota H. Harmi Jaya, S.H., dan Anda Ariansyah, S.H., M.H., serta penitera pengganti Yusnidar, S.H. Hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ivan Najjar Alavi, S.H., M.H dan Zilzaliana S.H., M.H. Sementara itu terdakwa Maisarah hadir didampingi penasehat hukum Teuku Fakhrial Dani, S.H., M.H.
Dalam beberapa poin tuntutan, JPU menyatakan terdakwa Maisarah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) UU RI No 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Maisarah selama 6 tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp 250 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana selama tiga bulan kurungan.
Menghukum agar terdakwa Maisarah agar membayar uang pengganti sebesar Rp 918.276.760;, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam jangka satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti dipidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, dan terhadap pelunasan uang pengganti disetor ke kas negara Cq. Dinas Kesehatan Aceh Utara, serta beberapa poin lainnya.
Sidang ditunda untuk agenda pledoi atau pembacaan nota pembelaan terdakwa pada 6 Januari 2025 mendatang.
Sidang perkara dugaan korupsi uang gaji pegawai puskesmas senilai Rp 918.276.760; itu pertama kali digelar di Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada 15 November 2024 lalu. []