HUKUM

Korupsi KUR BSI Rp4,8 Miliar di Tebo Diungkap, Dua Pegawai Bank Jadi Tersangka

Tebo – Polres Tebo mengungkap kasus dugaan korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Jambi Rimbo Bujang 1 tahun 2021, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp4.825.000.000. (empat milyar delapan ratus dua puluh lima juta rupiah). Dua mantan pegawai bank ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

 

Kedua tersangka adalah EW yang menjabat sebagai Branch Manager KCP Rimbo Bujang 1 saat itu, dan MT selaku staf pemasaran mikro. Keduanya diduga terlibat dalam proses penyaluran KUR fiktif kepada 26 nasabah.

 

Kapolres Tebo AKBP Triyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pengaduan yang disampaikan pihak BSI pusat melalui Kepala Cabang BSI Rimbo Bujang tahun 2023, setelah ditemukan dugaan penyimpangan melalui audit investigatif internal.

 

“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Tebo, terungkap adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kredit usaha rakyat (KUR) di salah satu bank syariah di wilayah Rimbo Bujang pada tahun 2021. negara mengalami kerugian sebesar Rp4,8 miliar. Ini berasal dari 24 nasabah KUR kecil dan 2 nasabah KUR mikro yang datanya direkayasa. Kita sudah menetapkan dua orang tersangka, yakni EW selaku Kepala Cabang dan MT selaku Marketing, yang diduga kuat memanipulasi data nasabah untuk meloloskan pencairan dana. Ini adalah bentuk kejahatan terstruktur dan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Tebo

 

Dari total plafon pembiayaan fiktif senilai Rp4,8 miliar, penyidik telah berhasil menyita dana sebesar Rp3.825.022.282,85, yang berasal dari angsuran pokok nasabah dan pembayaran klaim asuransi dari PT Askrindo Syariah dan PT Jamkrindo Syariah.

 

Sejumlah dokumen penting turut disita sebagai barang bukti, di antaranya 26 bundel dokumen pengajuan pembiayaan nasabah, Bukti audit investigatif, Dokumen kerja sama penjaminan pembiayaan KUR, Surat penempatan jabatan para tersangka dan Bukti klaim dan sertifikat kafalah asuransi.

 

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dapat diancam dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp1 miliar.

 

Polres Tebo menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi, termasuk di sektor perbankan dan layanan keuangan publik.

Sumber : https://mediahub.polri.go.id/in

MA

Recent Posts

Warga Aceh Tengah Tempuh 4 Hari Perjalanan ke Gunung Salak, Polres Lhokseumawe Evakuasi dan Salurkan Bantuan

Lhokseumawe – Krisis bahan pokok pasca banjir dan longsor di Aceh Tengah memaksa puluhan warga…

16 jam ago

Personel Polres Lhokseumawe Gunakan Rakit Salurkan Bantuan Banjir Ke Desa Gunci

Lhokseumawe – Upaya kemanusiaan terus dilakukan Polres Lhokseumawe untuk membantu warga terdampak banjir di wilayah…

17 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Perintahkan Patroli Pasar Besar-Besaran, Tegaskan Larangan Penimbunan dan Kenaikan Harga di Luar Kewajaran

LHOKSEUMAWE – Menyikapi situasi pascabanjir yang berdampak pada distribusi barang kebutuhan pokok dan bahan bakar,…

1 hari ago

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Air Bersih untuk Warga Meurah Mulia Terdampak Banjir

ACEH UTARA – Polres Lhokseumawe kembali hadir membantu warga terdampak banjir dengan menyalurkan bantuan sosial…

2 hari ago

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan Sembako untuk Santri Dayah Darul Falah Al Aziziah Terdampak Banjir di Dewantara

ACEH UTARA – Dalam upaya membantu para santri dan lembaga pendidikan agama yang terdampak banjir,…

2 hari ago

Alumni Akpol 2005 Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir di Samudera Aceh Utara

Aceh Utara – Alumni Akpol 2005 Tatya Dharaka menyalurkan bantuan sembako kepada warga terdampak banjir…

2 hari ago