Daerah

Komisi I DPR Aceh Digugat ke Pengadilan

BANDA ACEH — Sejumlah peserta seleksi calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menggugat Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) ke pengadilan terkait proses seleksi calon komisioner lembaga penyelenggara pemilu tersebut yang diduga melanggar peraturan.

Kuasa hukum sejumlah peserta seleksi calon anggota KIP Aceh, Erlizar, di Banda Aceh, Selasa, mengatakan gugatan dilayangkan kliennya karena proses seleksi patut diduga melanggar aturan yang berlaku.

“Ada dugaan pelanggaran dalam proses seleksi calon anggota KIP Aceh periode 2023-2028, karena itu klien kami menggugat ke pengadilan,” kata Erlizar.

Ia mengatakan kliennya yang melayangkan gugatan adalah Muhammad Siddiq, Indra Milwady, dan Marini. Selain menggugat Komisi I DPRA, ketiganya juga menggugat DPRA, KPU RI dan Panitia Seleksi KIP Aceh.

“Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh. Klien kami menggugat agar majelis hakim memutuskan proses uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon anggota KIP Aceh diulang, dan apa yang sudah ditetapkan dibatalkan,” katanya.

Erlizar mengatakan uji kepatutan dan kelayakan tersebut digugat karena ada pelanggaran terhadap Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan di Aceh.

Menurut dia, dalam qanun tersebut disebut bahwa DPRA menyusun urutan peringkat 21 nama calon anggota KIP Aceh berdasarkan uji kepatutan dan kelayakan. Uji kepatutan dan kelayakan dilakukan komisi membidangi politik, pemerintahan, dan hukum.

“Komisi membidangi politik, pemerintahan, dan hukum di DPRA adalah Komisi I. Pertanyaannya, mengapa Komisi I yang melakukan uji kepatutan dan kelayakan menetapkan serta mengumumkan tujuh nama anggota KIP Aceh yang lulus dan tujuh nama sebagai cadangan,” katanya.

“Seharusnya, yang menetapkan nama calon yang lulus dan nama calon sebagai cadangan adalah DPRA, termasuk tujuh nama calon yang tidak lulus lainnya, sehingga yang diumumkan ada 21 nama seperti diperintahkan dalam qanun,” kata Erlizar.

Menanggapi gugatan itu, Ketua Komisi I DPRA Iskandar Usman Al Farlaky mengatakan tidak ada yang dilanggar komisi yang diketuai dalam proses seleksi calon anggota KIP Aceh. Proses yang dilakukan berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018.

“Apa yang kami lakukan dalam proses seleksi calon anggota KIP Aceh sudah sesuai prosedur, norma, dan hukum yang berlaku. Tidak ada yang dilanggar, termasuk Qanun Nomor 6 Tahun 2018,” katanya.

Iskandar Usman Al Farlaky mengatakan kalaupun ada pihaknya tidak terpuaskan dari hasil seleksi calon anggota KIP Aceh dapat menempuh prosedur yang ada seperti menggugat ke pengadilan.

“Kita ini negara demokrasi. Semua saluran demokrasi tersebut. Kalau memang tidak puas, silakan menempuh sesuai prosedur yang ada. Kami juga siap dengan apa yang sudah kami sampaikan terkait seleksi calon anggota KIP Aceh,” kata Iskandar Usman Al Farlaky.

Redaksi

Recent Posts

Patroli Perintis Presisi Polres Lhokseumawe Intensif Cegah Gangguan Kamtibmas di Pusat Keramaian

Lhokseumawe - Personel Satsamapta Polres Lhokseumawe kembali menggelar Patroli Perintis Presisi di wilayah hukum Polres…

21 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Buka Turnamen Voli Semi Open Piala Ketua KONI Aceh 2026, Perkuat Semangat Sportivitas dan Persatuan

Aceh Utara - Turnamen Voli Semi Open Piala Ketua KONI Aceh Tahun 2026 resmi bergulir…

21 jam ago

Polantas Karib Sambangi Sopir Truk, Satlantas Polres Lhokseumawe Perkuat Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas

Lhokseumawe - Dalam upaya meningkatkan kesadaran keselamatan berlalu lintas di kalangan pengemudi angkutan barang, Satlantas…

21 jam ago

Antisipasi Balap Liar Saat Salat Jumat, Polsek Banda Sakti Patroli dan Imbau Remaja Tinggalkan Waduk Pusong

Lhokseumawe - Personel Polsek Banda Sakti melaksanakan patroli preventif di kawasan Waduk Pusong, Kota Lhokseumawe,…

21 jam ago

Sambangi Rumah Huntara, Polsek Muara Batu Pastikan Keamanan Penyintas Banjir Tetap Terjaga

Aceh Utara - Personel Polsek Muara Batu melaksanakan patroli dialogis ke kawasan rumah hunian sementara…

21 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Perkuat Sinergi dengan PT Aceh Distribusindo Raya, Pastikan Distribusi Kebutuhan Pokok Berjalan Aman dan Lancar

Kapolres Lhokseumawe Perkuat Sinergi dengan PT Aceh Distribusindo Raya, Pastikan Distribusi Kebutuhan Pokok Berjalan Aman…

2 hari ago