LHOKSEUMAWE – Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK mengajak semua lapisan masyarakat bersinergi dengan pihak Kepolisian untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kamis (27/7/2023).
“Masyarakat kami harapkan harus aktif dan bersinergi dengan Kepolisian mendukung pencegahan karhutla, tidak membakar sampah sembarang dan tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar,” ujar Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasi Humas, Salman Alfarisi, SH, MM.
Selain merusak ekosistem, kata Kasi Humas, membakar hutan dan lahan juga dapat dipidana sesuai Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 41 Tahun 1999.
“Barang siapa dengan sengaja membakar hutan diancam dengan penjara 15 tahun dan denda maksimal 5 Milyar Rupiah,” pungkasnya.
Oleh karena itu, sebut Salman, Kapolres Lhokseumawe mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Di samping itu, masyarakat juga harus terlibat aktif dalam mencegah terjadinya karhutla.
Lhokseumawe - Personel Satsamapta Polres Lhokseumawe kembali menggelar Patroli Perintis Presisi di wilayah hukum Polres…
Aceh Utara - Turnamen Voli Semi Open Piala Ketua KONI Aceh Tahun 2026 resmi bergulir…
Lhokseumawe - Dalam upaya meningkatkan kesadaran keselamatan berlalu lintas di kalangan pengemudi angkutan barang, Satlantas…
Lhokseumawe - Personel Polsek Banda Sakti melaksanakan patroli preventif di kawasan Waduk Pusong, Kota Lhokseumawe,…
Aceh Utara - Personel Polsek Muara Batu melaksanakan patroli dialogis ke kawasan rumah hunian sementara…
Kapolres Lhokseumawe Perkuat Sinergi dengan PT Aceh Distribusindo Raya, Pastikan Distribusi Kebutuhan Pokok Berjalan Aman…