Lhokseumawe — Ketua Komisi A DPRK Lhokseumawe, Fauzan, memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) di ruang Komisi A DPRK Lhokseumawe pada Kamis, 16 Januari 2025.
RDP ini digelar untuk membahas berbagai isu serta kebijakan terkait pemberdayaan gampong di wilayah Kota Lhokseumawe, khususnya mengenai penyaluran Dana Desa (DD). Diharapkan, dana tersebut dapat direalisasikan dengan cepat sehingga memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Ketua Komisi A DPRK Lhokseumawe, Fauzan, menjelaskan bahwa tujuan RDP ini adalah untuk mendengarkan penjelasan serta langkah-langkah kerja DPMG dalam mencapai target kinerja tahun 2025. Ia menekankan pentingnya pendampingan dalam pengelolaan Dana Desa agar sesuai dengan tugas pokok dan fungsi DPMG.
Sementara itu, Kepala DPMG Kota Lhokseumawe, H. Nasaruddin, menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 33 Tahun 2022, DPMG memiliki tugas utama dalam pendampingan kebijakan teknis.
Hal ini mencakup peningkatan bidang bina keuangan dan pemberdayaan ekonomi gampong, pembangunan sarana dan prasarana gampong, serta pengawasan pelaksanaan kegiatan, baik secara langsung maupun melalui laporan, guna mencapai sasaran yang telah ditetapkan.
Ia juga menegaskan bahwa DPMG hanya berperan dalam memfasilitasi usulan yang diajukan oleh gampong. Dana Desa bersifat transit di rekening kas daerah, sementara teknis penggunaan dana tersebut telah diatur dan menjadi kewenangan keuchik masing-masing gampong.
RDP ini dihadiri oleh Ketua Komisi A DPRK Lhokseumawe, Fauzan, didampingi Wakil Ketua Farhan Zuhri, Sekretaris Sayed Fachri, serta anggota Irwan Yusuf dan Nurhayati Aziz. Dari pihak DPMG, hadir Kepala Dinas Nasaruddin, Sekretaris Dinas Vera Nandalia, S.STP, serta sejumlah kepala bidang dan staf DPMG Kota Lhokseumawe. Jamal
ADV