Categories: News

Ketua STIH Al-Banna Tegaskan Kedudukan Polri di Bawah Presiden Selaras Konstitusi dan Sistem Presidensial

LHOKSEUEMAWE – Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Al-Banna, Muksalmina, S.H., M.H., menyampaikan pernyataan sikap akademik terkait kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan intelektual civitas akademika dalam mengawal konstitusi, supremasi hukum, serta stabilitas nasional.

Dalam pernyataannya, Muksalmina menegaskan bahwa berdasarkan kajian akademik terhadap dinamika ketatanegaraan, termasuk pandangan Komisi III DPR RI, kebijakan penempatan Polri di bawah Presiden secara prinsipil sejalan dengan sistem presidensial yang dianut Indonesia serta tidak bertentangan dengan prinsip konstitusionalitas.

Ia menjelaskan, pengaturan tersebut selaras dengan Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa Polri merupakan alat negara yang berfungsi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum sebagai bagian dari fungsi pemerintahan atau kekuasaan eksekutif.

Secara teoritik, Muksalmina juga mengaitkan kebijakan tersebut dengan pemikiran filsafat politik klasik. Menurutnya, Plato dan Aristoteles menempatkan fungsi keamanan dan penegakan hukum sebagai bagian integral dari kekuasaan pemerintahan yang sah, agar ketertiban umum dan kebaikan bersama dapat terwujud secara efektif dan terkoordinasi.

Lebih lanjut, dalam konteks negara modern, penempatan Polri di bawah Presiden dinilai memungkinkan koordinasi yang cepat dan terpadu, khususnya dalam menghadapi situasi darurat nasional seperti ancaman terorisme, bencana alam, maupun gangguan keamanan berskala luas.

Namun demikian, ia menekankan bahwa pengaturan tersebut harus disertai dengan mekanisme pengawasan yang kuat dan berlapis, baik melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), lembaga peradilan, maupun kontrol publik. Hal ini penting guna menjamin profesionalisme, independensi fungsional, serta netralitas Polri dalam kerangka negara hukum yang demokratis.

Menurut Muksalmina, pada prinsipnya kebijakan ini justru memperjelas rantai komando dan akuntabilitas kelembagaan, sekaligus menegaskan Polri sebagai institusi nasional strategis yang berada di bawah kontrol kekuasaan sipil yang sah dan bekerja berdasarkan hukum, konstitusi, serta kepentingan umum.

“Pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai wujud peran akademisi dalam menjaga keseimbangan antara stabilitas nasional, supremasi hukum, dan demokrasi, dengan tetap menjunjung sikap kritis, independen, dan objektif,” pungkasnya.

MA

Recent Posts

Sat Binmas Polres Lhokseumawe Kedepankan Pencegahan Dini Lewat Binluh Kamtibmas di Ruang Publik

LHOKSEUMAWE - Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Lhokseumawe terus mengedepankan upaya pencegahan dini terhadap…

2 jam ago

Sidokkes Polres Lhokseumawe Gelar Baktikes, Jaga Kesehatan Personel Jelang Pelaksanaan Tugas

LHOKSEUMAWE - Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sidokkes) Polres Lhokseumawe melaksanakan kegiatan bakti kesehatan (Baktikes) sebagai…

2 jam ago

Pemerintah Gampong Meunasah Mesjid Apresiasi Kapolres Lhokseumawe atas Bantuan Tempat Penampungan Air

LHOKSEUMAWE - Pemerintah Gampong Meunasah Mesjid menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Bapak Kapolres…

2 jam ago

Polres Lhokseumawe dan BKO Brimob Kaltim Gotong Royong Bersihkan MAS Baitul Hidayah Pasca Banjir

LHOKSEUEMAWE - Sebagai bentuk kepedulian terhadap dunia pendidikan pasca bencana banjir, personel Polres Lhokseumawe bersama…

2 jam ago

Cegah Guantibmas, Polsek Blang Mangat Gelar Patroli Dialogis di Pasar Keude Punteut

LHOKSEUMAWE - Dalam rangka mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas), personel Polsek Blang Mangat…

2 jam ago

Media PaseSatu Makin di Depan, Pemkab Gandengkan untuk Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang

ACEH UTARA — Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menyalurkan bantuan berupa tenda dan tangki air kepada…

1 hari ago