Daerah

Kejari Aceh Utara Eksekusi Cambuk 8 Terpidana, Pelaku Pelecehan Dihukum 54 Kali

Laporan Cut Islamanda

LHOKSUKON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap delapan orang terpidana pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Eksekusi yang berlangsung di halaman kantor Kejari setempat, Selasa, 27 Januari 2026, didominasi oleh pelaku judi online (maisir) dan pelecehan seksual.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Hilman Azizi kepada wartawan usai kegiatan menyebutkan, hukuman terberat dijatuhkan kepada Rizki Moulana bin Hasballah. Ia terbukti secara sah melakukan pelecehan seksual terhadap kekasihnya dan melanggar Pasal 47 Qanun Jinayat. “Rizki divonis 60 kali cambuk, namun setelah dikurangi masa tahanan selama 6 bulan, ia menjalani eksekusi sebanyak 54 kali cambuk,” ujarnya.

Selain itu, dua terpidana kasus pelecehan seksual lainnya juga dieksekusi. M. Hasan Hasbi bin Hasbi, karyawan PTPN IV Regional VI Cot Girek, yang terlibat kasus pelecehan terhadap salah satu karyawan wanita di kantor yang sama menjalani 30 kali cambuk (setelah dipotong masa tahanan 5 bulan). Sementara Muhammad Muddin bin Muddin: Menjalani 27 kali cambuk (setelah dipotong masa tahanan 13 bulan).

Hilman menambahkan, lima pelaku jarimah Maisir (Judi Online) lainnya mendapat hukuman bervariasi. Mereka rata-rata ditangkap di warung kopi dengan barang bukti berupa telepon genggam yang digunakan untuk mengakses situs judi online, serta saldo penarikan uang.

Masing-masing, Mustafa bin Ibrahim 7 kali cambuk, Ihyal Bariadi bin Ismail: 7 kali cambuk, Muslem bin Jafaruddin Nis: 7 kali cambuk, Salahuddin bin M. Saleh A.: 4 kali cambuk dan Abdul Fadli bin Aziz: 4 kali cambuk.

“Selain hukuman badan, sejumlah barang bukti berupa unit HP Android (Infinix, POCO, Vivo, dan Redmi) dirampas untuk dimusnahkan. Sementara itu, uang tunai hasil perjudian dirampas untuk negara melalui Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara,” tukas Hilman Azizi.

Pelaksanaan eksekusi ini merupakan komitmen penegakan syariat Islam di Bumi Serambi Mekkah, sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar menjauhi praktik judi online dan tindakan asusila yang merusak moral generasi muda. []

CUT ISLAMANDA

Nama lengkap Saya Jamaluddin, S.Kom Kalau Jamal lain yang tidak punya S.Kom berarti itu bukan Saya.

Recent Posts

Patroli Dialogis Polsek Muara Satu Sasar Pasar Tradisional, Cegah Gangguan Kamtibmas

LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Muara Satu, Polres Lhokseumawe, menggelar patroli dialogis di kawasan Pasar Tradisional…

8 jam ago

Polsek Samudera Data 81 Warga melalui Aplikasi Perlinsos

ACEH UTARA – Personel Polsek Samudera, Polres Lhokseumawe, terus membantu pemerintah dalam pendataan masyarakat melalui…

8 jam ago

Polsek Muara Dua Gencarkan Patroli Malam, Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

LHOKSEUMAWE – Menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, Polsek Muara Dua Polres…

8 jam ago

Polsek Banda Sakti Patroli Malam, Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

LHOKSEUMAWE – Polsek Banda Sakti Polres Lhokseumawe terus memperkuat upaya preventif dalam menjaga keamanan dan…

9 jam ago

Polsek Nisam Patroli Malam, Ingatkan Warga Cegah Karhutla

ACEH UTARA – Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus dilakukan Polsek Nisam Polres…

9 jam ago

Sat Pamobvit Polres Lhokseumawe Tingkatkan Pengamanan Objek Wisata, Imbau Pengunjung Utamakan Keselamatan

LHOKSEUMAWE – Satuan Pengamanan Objek Vital (Sat Pamobvit) Polres Lhokseumawe meningkatkan pengamanan di sejumlah lokasi…

1 hari ago