Siber Nusantara
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Indeks
Siber Nusantara
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Siber Nusantara
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

Kejati Aceh sita aset tersangka korupsi peremajaan sawit

Redaksi by Redaksi
18 Juli 2023
in News
A A

Aceh Barat, SN — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyita sejumlah aset tersangka dugaan tindak pidana korupsi program peremajaan sawit rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Barat.

Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Novit Irwansyah di Banda Aceh, Selasa, penyitaan tersebut untuk sebagai barang bukti dan upaya menyelamatkan kerugian negara.

Baca juga

Penyidik Polda Aceh Resmi Menahan SMY, Tersangka Kasus Korupsi Wastafel

10 September 2025

Eks Direktur RS Madani Pekanbaru Tersangka Penipuan Rp2,1 Miliar

17 April 2025

“Aset yang disita milik tersangka berinisial ZZ di Kabupaten Aceh Barat. Aset yang disita tersebut berupa tanah, rumah, lahan, dan lainnya. Untuk nilai asetnya, nanti disampaikan lebih detail,” kata Novit Irwansyah.

Tersangka ZZ merupakan Ketua Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare. Koperasi tersebut merupakan pelaksana program peremajaan sawit di Kabupaten Aceh Barat tahun anggaran 2019 dengan nilai Rp75,6 miliar.

Terkait aset tersangka lainnya berinisial SM, kata Novit Irwansyah, sampat saat ini belum disita. Penyidik masih menelusurinya aset-aset SM yang menjabat Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat saat program peremajaan sawit rakyat dilaksanakan.

“Penyitaan aset tersebut karena patut diduga didapat dari tindak pidana korupsi pada program peremajaan sawit rakyat. Penyidik terus bekerja menelusuri aset-aset lainnya dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” kata Novit Irwansyah.

Sebelumnya, penyidik Kejati Aceh menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi program peremajaan sawit rakyat di Kabupaten Aceh Barat, yakni berinisial SM dan ZZ. SM merupakan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat dan ZZ selaku Ketua Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare.

Dugaan tindak pidana korupsi program peremajaan sawit bermula saat Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat menyosialisasikan program kepada petani atau pekebun pada 2017 melalui Dinas Koperasi Kabupaten Aceh Barat.

Selanjutnya, Dinas Koperasi mengusulkan Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare mendapatkan bantuan program peremajaan sawit. Koperasi tersebut mengajukan 10 proposal bantuan program PSR melalui Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat.

Setelah dilakukan verifikasi, usulan bantuan program peremajaan sawit disetujui. Koperasi tersebut mendapatkan bantuan mencapai Rp75,6 miliar lebih pada tahun anggaran 2019.

Namun berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, ternyata lahan yang diusulkan Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare untuk program peremajaan sawit berupa pepohonan kayu keras atau masih dalam kondisi hutan.

Selain itu, juga ada lahan sawit dengan usia masih di bawah 25 tahun, serta ada juga masuk hak guna usaha (HGU) perusahaan perkebunan. Jadi, lahan yang diusulkan untuk PRS tersebut tidak sesuai dengan syarat penerima manfaat yang tertuang dalam peraturan Menteri Pertanian tentang pedoman peremajaan kelapa sawit.

Kedua tersangka yang ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh sejak Juni 2023 disangkakan melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Editor : Jamal Lsmw
Sumber : Antara Aceh
Tags: Aceh BaratKorupsi
Share234Tweet146Send

Konten terkait

Kapolres Lhokseumawe Dampingi Menko Polkam Tinjau Pengungsi dan Lokasi Terdampak Banjir

12 Desember 2025

Aceh Utara – Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago melaksanakan kunjungan kerja guna...

Di Antara Lereng Yang Luluh, Nabilatul Belajar Menemukan Rumah Untuk Pulang

11 Desember 2025

Di lereng Gunung Marapi, hidup selalu punya caranya sendiri untuk berbisik. Kadang lembut seperti desir angin yang turun dari puncak,...

Angkatan 26 Alumni Lemhanas RI Bantu Korban Banjir Aceh Utara

10 Desember 2025

Aceh Utara – Di tengah sisa genangan air dan lumpur paska banjir yang masih menutup sebagian permukiman di Kecamatan Samudera,...

Menembus Malam, Menyapa Luka: Kapolres Lhokseumawe dan Kisah Lhok Pungki yang Hilang Disapu Banjir

10 Desember 2025

LHOKSEUMAWE – Deru banjir yang melanda Aceh Utara bukan hanya merendam rumah dan sawah, tapi juga menghapus satu dusun Lhok...

Terbaru

Gerak Cepat Unimal Menembus Isolasi Membawa Harapan Di Langkahan

13 Desember 2025

Bhayangkari Peduli : Ketua Bhayangkari Lhokseumawe Ny. Ita Ahzan Bersama Kapolres Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Lancang Barat

12 Desember 2025

Trending

  • Tempuh Medan Berat, Kapolres Lhokseumawe Tinjau Lhok Pungki yang Hilang Disapu Banjir

    591 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Kapolres Lhokseumawe Dampingi Menko Polkam Tinjau Pengungsi dan Lokasi Terdampak Banjir

    591 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Nonton Film Tuhog 2023, Kisah Perselingkuhan Seorang Istri Tentara dengan Ayah Mertua

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Kapolres Lhokseumawe Serahkan Satu Unit Perahu Karet untuk Akses Penyebrangan Empat Desa Terdampak Banjir di Sawang

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Di Antara Lereng Yang Luluh, Nabilatul Belajar Menemukan Rumah Untuk Pulang

    589 shares
    Share 236 Tweet 147
Siber Nusantara

Media Siber Nusantara mengabarkan informasi ke genggaman Anda.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi

© 2024 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

© 2024 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY GB777 slot gacor GB777 GB777 slot gacor GB777 slot gacor oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro Slot Gacor Slot Gacor