Siber Nusantara
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Indeks
Siber Nusantara
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Siber Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

Kejari Fakfak Kembali Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi di Perumda Tirta Pala

NT by NT
17 April 2025
in Nasional
A A

Fakfak – Kejaksaan Negeri Fakfak kembali menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Pala Kabupaten Fakfak, yang berlangsung dari tahun anggaran 2018 hingga 2023.

Dua tersangka tersebut adalah RS selaku Kepala Bagian Keuangan dan GY selaku Bendahara di Perumda Tirta Pala. Keduanya resmi ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-74/R.2.12/Fd.2/04/2025 tertanggal 16 April 2025, dengan masa penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Fakfak.

Baca juga

No Content Available

Dalam keterangannya kepada awak media, Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Jhon Ilef Malamassam, S.H., M.H., menyampaikan penetapan dan penahanan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa total 20 orang saksi dan dua orang saksi ahli, serta melakukan analisis terhadap dokumen-dokumen keuangan perusahaan.

“Kami telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP, yang menguatkan dugaan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Perumda Tirta Pala,” tegas Kajari Fakfak.

Lebih lanjut, Jhon Ilef menjelaskan modus yang dilakukan para tersangka antara lain berupa penggunaan dana perusahaan untuk kegiatan yang tidak sesuai peruntukan, khususnya kegiatan pemeliharaan dan distribusi jaringan perpipaan tanpa dokumen yang sah, pengeluaran dana di luar Rencana Kerja Anggaran (RKA), serta pengelolaan uang yang tidak sesuai ketentuan hukum.

“Perbuatan para tersangka bertentangan dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011,” jelasnya.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp929.550.721,00. Dalam perkara ini, RS dan GY diduga melakukan perbuatan tersebut bersama pihak lain berinisial MH yang saat ini berkasnya diproses secara terpisah.

Kajari menjelaskan, para tersangka dijerat dengan ketentuan:

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kajari juga menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri keterlibatan pihak lain dan memastikan pertanggungjawaban pidana ditegakkan secara adil dan transparan.

Sumber : rri.co.id

Tags: Kejari Fakfak
Share234Tweet147Send

Konten terkait

 Mahasiswa Unirazak Malaysia Kunjungi Fisipol Unimal

20 Mei 2025

  Lhokseumawe – Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Malikussaleh menerima kunjungan puluhan mahasiswa dari Universiti Tun Abdul...

Mendikdasmen Paparkan Inovasi Digital Rumah Pendidikan

18 Mei 2025

JAKARTA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Republik Indonesia, Abdul Mu'ti, memperkenalkan inisiatif digital unggulan bernama Rumah Pendidikan dalam...

Program Cek Kesehatan Gratis Capai 5,8 Juta Peserta, Menkes Targetkan 40 Juta di Akhir 2025

18 Mei 2025

JAKARTA – Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang diluncurkan pemerintah pada 10 Februari 2025 telah mencatatkan pencapaian signifikan dengan jumlah...

Indonesia-Australia Tegaskan Komitmen Kemitraan Strategis untuk Wujudkan Perdamaian dan Kemakmuran Regional

18 Mei 2025

JAKARTA-Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dan Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, sepakat untuk memperdalam kerja sama strategis antara kedua negara...

Terbaru

Pemuda Aceh Utara Ditangkap Polisi, Dua Pucuk Senpi Diamankan

24 Mei 2025

Polairud Sapa Nelayan Pusong Lama, Ajak Jaga Kebersihan dan Waspada Premanisme

24 Mei 2025

Trending

  • Pemuda Aceh Utara Ditangkap Polisi, Dua Pucuk Senpi Diamankan

    616 shares
    Share 246 Tweet 154
  • Polres Lhokseumawe Ungkap Tiga Kasus Besar : Penipuan, Pemalsuan STNK, dan Pencurian Kendaraan Bermotor

    593 shares
    Share 237 Tweet 148
  • Menjalin Kedekatan, Kapolres Lhokseumawe Silaturahmi ke Dayah Nahdatul Ulum Temui Waled Bayu

    592 shares
    Share 237 Tweet 148
  • Kapolres Lhokseumawe Sambut Kunjungan Pimpinan dan Ketua Komisi DPRK Aceh Utara, Bahas Kamtibmas Wilayah

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Ketua DPRK Aceh Utara Apresiasi Kapolres Lhokseumawe atas Keberhasilan Ungkap Kasus Premanisme dan Curanmor

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
Siber Nusantara

Media Siber Nusantara mengabarkan informasi ke genggaman Anda.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi

© 2024 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

© 2024 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.