Siber Nusantara
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Indeks
Siber Nusantara
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Siber Nusantara
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

Kejari Fakfak Kembali Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi di Perumda Tirta Pala

NT by NT
17 April 2025
in Nasional
A A

Fakfak – Kejaksaan Negeri Fakfak kembali menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Pala Kabupaten Fakfak, yang berlangsung dari tahun anggaran 2018 hingga 2023.

Dua tersangka tersebut adalah RS selaku Kepala Bagian Keuangan dan GY selaku Bendahara di Perumda Tirta Pala. Keduanya resmi ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-74/R.2.12/Fd.2/04/2025 tertanggal 16 April 2025, dengan masa penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Fakfak.

Baca juga

No Content Available

Dalam keterangannya kepada awak media, Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Jhon Ilef Malamassam, S.H., M.H., menyampaikan penetapan dan penahanan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa total 20 orang saksi dan dua orang saksi ahli, serta melakukan analisis terhadap dokumen-dokumen keuangan perusahaan.

“Kami telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP, yang menguatkan dugaan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Perumda Tirta Pala,” tegas Kajari Fakfak.

Lebih lanjut, Jhon Ilef menjelaskan modus yang dilakukan para tersangka antara lain berupa penggunaan dana perusahaan untuk kegiatan yang tidak sesuai peruntukan, khususnya kegiatan pemeliharaan dan distribusi jaringan perpipaan tanpa dokumen yang sah, pengeluaran dana di luar Rencana Kerja Anggaran (RKA), serta pengelolaan uang yang tidak sesuai ketentuan hukum.

“Perbuatan para tersangka bertentangan dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011,” jelasnya.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp929.550.721,00. Dalam perkara ini, RS dan GY diduga melakukan perbuatan tersebut bersama pihak lain berinisial MH yang saat ini berkasnya diproses secara terpisah.

Kajari menjelaskan, para tersangka dijerat dengan ketentuan:

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kajari juga menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri keterlibatan pihak lain dan memastikan pertanggungjawaban pidana ditegakkan secara adil dan transparan.

Sumber : rri.co.id

Tags: Kejari Fakfak
Share234Tweet147Send

Konten terkait

Gerak Cepat Unimal Menembus Isolasi Membawa Harapan Di Langkahan

13 Desember 2025

Aceh Utara - Langkahan seperti terputus dari dunia luar. Air bah yang meluap dari sungai-sungai di pedalaman Aceh Utara membungkam...

Di Antara Lereng Yang Luluh, Nabilatul Belajar Menemukan Rumah Untuk Pulang

11 Desember 2025

Di lereng Gunung Marapi, hidup selalu punya caranya sendiri untuk berbisik. Kadang lembut seperti desir angin yang turun dari puncak,...

Angkatan 26 Alumni Lemhanas RI Bantu Korban Banjir Aceh Utara

10 Desember 2025

Aceh Utara – Di tengah sisa genangan air dan lumpur paska banjir yang masih menutup sebagian permukiman di Kecamatan Samudera,...

Kapolres Lhokseumawe Lakukan Trauma Healing di Sawang, Kembalikan Senyum Anak-Anak Terdampak Banjir

9 Desember 2025

Aceh Utara – Upaya pemulihan psikologis bagi warga terdampak banjir, khususnya anak-anak, kembali dilakukan oleh Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan,...

Terbaru

Gerak Cepat Unimal Menembus Isolasi Membawa Harapan Di Langkahan

13 Desember 2025

Bhayangkari Peduli : Ketua Bhayangkari Lhokseumawe Ny. Ita Ahzan Bersama Kapolres Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Lancang Barat

12 Desember 2025

Trending

  • Nonton Film Tuhog 2023, Kisah Perselingkuhan Seorang Istri Tentara dengan Ayah Mertua

    1093 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Tempuh Medan Berat, Kapolres Lhokseumawe Tinjau Lhok Pungki yang Hilang Disapu Banjir

    591 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Kapolres Lhokseumawe Dampingi Menko Polkam Tinjau Pengungsi dan Lokasi Terdampak Banjir

    591 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Kapolres Lhokseumawe Serahkan Satu Unit Perahu Karet untuk Akses Penyebrangan Empat Desa Terdampak Banjir di Sawang

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Di Antara Lereng Yang Luluh, Nabilatul Belajar Menemukan Rumah Untuk Pulang

    589 shares
    Share 236 Tweet 147
Siber Nusantara

Media Siber Nusantara mengabarkan informasi ke genggaman Anda.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi

© 2024 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

© 2024 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY GB777 slot gacor GB777 GB777 slot gacor GB777 slot gacor oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro Slot Gacor Slot Gacor