Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Indeks
Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Siber Nusantara
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

Kejari Aceh Utara Eksekusi Cambuk Sembilan Terpidana Pelanggar Qanun Jinayat

Laporan Wartawan Cut Islamanda

Redaktur Pelaksana by Redaktur Pelaksana
29 Juli 2025
in Daerah
A A

ACEH UTARA– Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara melaksanakan pelaksanaan uqubat cambuk terhadap sembilan terpidana kasus pelanggaran Qanun Jinayat. Hukuman cambuk ini merupakan eksekusi atas putusan Mahkamah Syariah Lhoksukon terhadap pelaku jarimah zina, maisir (judi), dan pelecehan seksual.

Para terpidana yang menjalani eksekusi masing-masing, MA (19) dalam kasus pelecehan seksual dengan vonis 100 kali cambuk, telah menjalani 7 kali, sisanya 93 cambukan (telah diselesaikan). SY (25) dan SF (41), keduanya terpidana judi online, masing-masing dijatuhi 10 kali cambuk dan telah menjalani tiga kali, sehingga pada Juli masing-masing menerima tujuh kali cambukan.

Baca juga

Polres Lhokseumawe Gelar Ziarah Rombongan di TMP Blang Panyang, Kenang Jasa Pahlawan Jelang HUT Bhayangkara ke-80

25 Juni 2026

Sambangi Nelayan di PPI Pusong Lama, Sat Polairud Polres Lhokseumawe Perkuat Keamanan Pesisir

24 Juni 2026

Kemudian AR (53) dalam kasus serupa (judi online) dijatuhi hukuman 30 kali cambuk, telah dijalankan 24 kali. S (59) juga terkait kasus judi online dengan vonis 33 kali cambuk, telah menjalani 27 kali (sisanya enam kali di telah diselesaikan).

Terpidana IG (28) dalam kasus pelecehan seksual menerima hukuman 40 kali cambuk namun telah dieksekusi sebanyak 34 kali cambukan setelah dikurangi masa pidana enam bulan kurungan yang telah dijalani.

Selanjutnya, ST (34), terpidana pelecehan terhadap anak dijatuhi 66 kali cambuk dan telah menjalani 61 kali cambukan. Sementara itu, dua terpidana zina dengan anak kandung, yakni SD (55) dan HN (37) yang merupakan ayah dan anak, masing-masing dijatuhi 100 kali cambuk serta tambahan hukuman penjara 10 bulan.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Teuku Muzafar usai pelaksanaan cambuk, kepada wartawan mengatakan, seluruh proses pelaksanaan uqubat dilakukan secara transparan dan sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Eksekusi ini juga dilaksanakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Aceh Utara berdasarkan putusan hukum yang berkekuatan tetap.

“Pada Februari kita telah mengeksekusi delapan terpidana, dan pada Juli ini sebanyak sembilan orang. Total keseluruhan selama tahun 2025 sudah 17 orang yang dieksekusi cambuk,” ungkap Muzafar, Selasa (29/7/2025).

Muzafar berharap, pelaksanaan hukuman cambuk dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan menjadi pelajaran bagi masyarakat luas agar tidak melakukan perbuatan serupa. “Kita harapkan hukuman cambuk ini menyadarkan masyarakat bahwa perbuatan tersebut tercela, tidak terpuji, merugikan diri sendiri, keluarga, dan masyarakat,” ujarnya.

Muzafar juga berpesan kepada para terpidana agar menjadikan hukuman sebagai momentum untuk introspeksi dan memperbaiki diri ke arah yang lebih baik.

“Hukuman cambuk yang dilaksanakan secara terbuka di hadapan umum merupakan peringatan agar para pelaku tidak mengulangi perbuatannya,” pungkas Muzaffar.

Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Oktriadi Kurniawan secara terpisah menjelaskan, dalam perkara SD dan HN yang merupakan ayah dan anak itu termasuk dalam zina mahram. “Keduanya dijatuhi 100 cambukan dan 10 bulan kurungan. Mereka telah menjalani enam bulan kurungan. Tadi keduanya telah menyelesaikan hukuman 100 cambukan, setelah itu keduanya akan kembali menjalani sisa empat bulan kurungan. Tidak ada pengurangan hukuman kurungan karena perkara zina mahram,” tutup Oktriadi. []

Share236Tweet148Send

Konten terkait

Dua remaja Aceh Utara dilaporkan hilang di Air Terjun Tujuh Bidadari

24 Juni 2026

LHOKSEUMAWE — Dua remaja asal Desa Meunasah Rayeuk LB, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, dilaporkan hilang setelah berkunjung ke kawasan...

Sebuah truk tanpa nomor polisi sedang berlalu lalang angkut tanah. (Foto: Jamal Hantu Rimba)

Tidak Ditertibkan, Truk Angkutan Tanah di Jambo Aye Bisa Merusak Lingkungan

24 Juni 2026

ACEH UTARA – Aktivitas lalu lalang truk angkutan tanah di wilayah Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, kian meresahkan...

Tinggal Sebatang Kara, Lansia di Aceh Utara Ditemukan Meninggal di Atas Kasur

18 Juni 2026

LHOKSUKON – Seorang warga lanjut usia ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya di Dusun Bineh Blang, Gampong Matang Rubek, Kecamatan...

Sejumlah Kapolsek di Polres Aceh Utara Dirotasi

18 Juni 2026

LHOKSUKON - Polres Aceh Utara menggelar upacara serah terima jabatan (Sertijab) sejumlah pejabat utama dan Kapolsek jajaran di lingkungan Polres...

Terbaru

Polres Lhokseumawe Gelar Ziarah Rombongan di TMP Blang Panyang, Kenang Jasa Pahlawan Jelang HUT Bhayangkara ke-80

25 Juni 2026

Sambangi Nelayan di PPI Pusong Lama, Sat Polairud Polres Lhokseumawe Perkuat Keamanan Pesisir

24 Juni 2026

Trending

  • “Sugar Baby” 2023, Film Filipina Mengisahkan Perjalanan Wanita Cantik Azi Acosta Menghidupi Keluarga

    1954 shares
    Share 782 Tweet 489
  • Tidak Ditertibkan, Truk Angkutan Tanah di Jambo Aye Bisa Merusak Lingkungan

    587 shares
    Share 235 Tweet 147
  • Link Nonton Film Angeli Khang Aktris Imut Asal Filipina Selain LK21

    698 shares
    Share 279 Tweet 175
  • Patroli Dialogis Polsek Meurah Mulia Perkuat Sinergi dengan Warga Jaga Kamtibmas

    586 shares
    Share 234 Tweet 147
  • Polres Lhokseumawe Musnahkan Ladang Ganja 2 Hektare di Sawang, Dua Pelaku Diamankan

    586 shares
    Share 234 Tweet 147
Siber Nusantara

Media Siber Nusantara mengabarkan informasi ke genggaman Anda.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.