Siber Nusantara
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Indeks
Siber Nusantara
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Siber Nusantara
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

Kejari Aceh Utara Eksekusi Cambuk 8 Terpidana, Pelaku Pelecehan Dihukum 54 Kali

Laporan Cut Islamanda

Redaktur Pelaksana by Redaktur Pelaksana
27 Januari 2026
in Daerah
A A

LHOKSUKON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap delapan orang terpidana pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Eksekusi yang berlangsung di halaman kantor Kejari setempat, Selasa, 27 Januari 2026, didominasi oleh pelaku judi online (maisir) dan pelecehan seksual.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Hilman Azizi kepada wartawan usai kegiatan menyebutkan, hukuman terberat dijatuhkan kepada Rizki Moulana bin Hasballah. Ia terbukti secara sah melakukan pelecehan seksual terhadap kekasihnya dan melanggar Pasal 47 Qanun Jinayat. “Rizki divonis 60 kali cambuk, namun setelah dikurangi masa tahanan selama 6 bulan, ia menjalani eksekusi sebanyak 54 kali cambuk,” ujarnya.

Baca juga

Sat Binmas Polres Lhokseumawe Kedepankan Pencegahan Dini Lewat Binluh Kamtibmas di Ruang Publik

29 Januari 2026

Sidokkes Polres Lhokseumawe Gelar Baktikes, Jaga Kesehatan Personel Jelang Pelaksanaan Tugas

29 Januari 2026

Selain itu, dua terpidana kasus pelecehan seksual lainnya juga dieksekusi. M. Hasan Hasbi bin Hasbi, karyawan PTPN IV Regional VI Cot Girek, yang terlibat kasus pelecehan terhadap salah satu karyawan wanita di kantor yang sama menjalani 30 kali cambuk (setelah dipotong masa tahanan 5 bulan). Sementara Muhammad Muddin bin Muddin: Menjalani 27 kali cambuk (setelah dipotong masa tahanan 13 bulan).

Hilman menambahkan, lima pelaku jarimah Maisir (Judi Online) lainnya mendapat hukuman bervariasi. Mereka rata-rata ditangkap di warung kopi dengan barang bukti berupa telepon genggam yang digunakan untuk mengakses situs judi online, serta saldo penarikan uang.

Masing-masing, Mustafa bin Ibrahim 7 kali cambuk, Ihyal Bariadi bin Ismail: 7 kali cambuk, Muslem bin Jafaruddin Nis: 7 kali cambuk, Salahuddin bin M. Saleh A.: 4 kali cambuk dan Abdul Fadli bin Aziz: 4 kali cambuk.

“Selain hukuman badan, sejumlah barang bukti berupa unit HP Android (Infinix, POCO, Vivo, dan Redmi) dirampas untuk dimusnahkan. Sementara itu, uang tunai hasil perjudian dirampas untuk negara melalui Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara,” tukas Hilman Azizi.

Pelaksanaan eksekusi ini merupakan komitmen penegakan syariat Islam di Bumi Serambi Mekkah, sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar menjauhi praktik judi online dan tindakan asusila yang merusak moral generasi muda. []

Share236Tweet147Send

Konten terkait

17 Personel Polres Aceh Utara Terima Satyalencana Pengabdian dari Presiden

27 Januari 2026

ACEH UTARA – Mewakili Presiden RI, Wakapolres Aceh Utara Kompol Ichsan Pradita, S.E., menyematkan tanda kehormatan Satyalencana Pengabdian kepada 17...

Sempat tertunda banjir, enam penganut Millah Abraham akhirnya divonis

27 Januari 2026

LHOKSUKON - Majelis Hakim Mahkamah Syariah (MS) Lhoksukon menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap enam pria terdakwa penganut aliran Millah Abraham...

AOCC pulihkan trauma psikis anak korban banjir bandang di Aceh Utara

25 Januari 2026

ACEH UTARA - Lembaga Aceh Orphans Center for the Children (AOCC) bersama para relawan menggelar kegiatan pendampingan psikososial atau trauma...

AOCC dan UIN SUNA Beri Pendampingan Spiritual-Psikososial Korban Bencana di Bukit Padang Terus Berlanjut

23 Januari 2026

Lembaga kemanusiaan Aceh Orphan Center for the Children (AOCC) bersama relawan Gen Z Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah ( UIN...

Terbaru

Sat Binmas Polres Lhokseumawe Kedepankan Pencegahan Dini Lewat Binluh Kamtibmas di Ruang Publik

29 Januari 2026

Sidokkes Polres Lhokseumawe Gelar Baktikes, Jaga Kesehatan Personel Jelang Pelaksanaan Tugas

29 Januari 2026

Trending

  • Ketua STIH Al-Banna Tegaskan Kedudukan Polri di Bawah Presiden Selaras Konstitusi dan Sistem Presidensial

    594 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Polri Laksanakan Upacara Pemakaman Dinas untuk Almarhum Aiptu Taufik Jamurni

    594 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Rektor Unimal Lepas Tim KKNT Kemanusiaan Kolaborasi Unimal–UTM ke Paya Rabo

    593 shares
    Share 237 Tweet 148
  • Nonton Film Tuhog 2023, Kisah Perselingkuhan Seorang Istri Tentara dengan Ayah Mertua

    1141 shares
    Share 456 Tweet 285
  • Kejari Aceh Utara Eksekusi Cambuk 8 Terpidana, Pelaku Pelecehan Dihukum 54 Kali

    589 shares
    Share 236 Tweet 147
Siber Nusantara

Media Siber Nusantara mengabarkan informasi ke genggaman Anda.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi

© 2024 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

© 2024 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

https://transparansiindonesia.co.id/data/ https://sulutaktual.com/wp-includes/ https://tracerstudy.idu.ac.id/assets/ https://formulir.smanda.sch.id/tmp/ mpp.boyolali.go.id/assets/ https://suratkominfo.hstkab.go.id/data/ https://bank-bindowal.com/data/ https://e-office.maybratkab.go.id/news/ https://alumni.widyatama.ac.id/daftar/ OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY GB777 slot gacor GB777 GB777 slot gacor GB777 slot gacor oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro Slot Gacor Slot Gacor