HUKUM

Kejaksaan Agung Setujui Keadilan Restoratif Perkara Penganiayaan

Jakarta: JAM-Pidum (Jaksa Agung Muda Pidana Umum) Asep Nana Mulyana menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap tersangka Pauzi Nanjaya . “Pauzi bin Mardinus, dari Kejaksaan Negeri Lebong yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan,” katanya Senin (28/7/2025).

 

JAM-Pidum menjelaskan perkara terjadi 12 Januari 2025 saat tersangka dan korban Rivaldo terlibat pertengkaran akibat balap liar. “Tersangka memukul korban hingga luka memar dan robek di bagian mulut, sebagaimana hasil Visum Et Repertum RSUD Lebong,” katanya.

 

Menurut JAM-Pidum Asep Nana Mulyana, tersangka mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf. “Pada 14 Juli 2025, telah dilaksanakan proses perdamaian yang difasilitasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lebong, Evelin Nur Agusta,”ujarnya.

 

Permintaan maaf tersangka kata JAM-Pidum diterima korban tanpa syarat serta sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke persidangan. “Permohonan RJ ini disetujui oleh Kajati Bengkulu Victor Antonius Saragih, dan dikuatkan dalam ekspose yang disetujui oleh JAM-Pidum,” ucapnya.

 

JAM-Pidum meminta Kepala Kejaksaan Negeri Lebong untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif. “Sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15/2020 dan tentang Pelaksanaan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” katanya.

Sumber : https://rri.co.id/berita-terkini

MA

Recent Posts

Warga Aceh Tengah Tempuh 4 Hari Perjalanan ke Gunung Salak, Polres Lhokseumawe Evakuasi dan Salurkan Bantuan

Lhokseumawe – Krisis bahan pokok pasca banjir dan longsor di Aceh Tengah memaksa puluhan warga…

6 jam ago

Personel Polres Lhokseumawe Gunakan Rakit Salurkan Bantuan Banjir Ke Desa Gunci

Lhokseumawe – Upaya kemanusiaan terus dilakukan Polres Lhokseumawe untuk membantu warga terdampak banjir di wilayah…

7 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Perintahkan Patroli Pasar Besar-Besaran, Tegaskan Larangan Penimbunan dan Kenaikan Harga di Luar Kewajaran

LHOKSEUMAWE – Menyikapi situasi pascabanjir yang berdampak pada distribusi barang kebutuhan pokok dan bahan bakar,…

1 hari ago

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Air Bersih untuk Warga Meurah Mulia Terdampak Banjir

ACEH UTARA – Polres Lhokseumawe kembali hadir membantu warga terdampak banjir dengan menyalurkan bantuan sosial…

1 hari ago

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan Sembako untuk Santri Dayah Darul Falah Al Aziziah Terdampak Banjir di Dewantara

ACEH UTARA – Dalam upaya membantu para santri dan lembaga pendidikan agama yang terdampak banjir,…

1 hari ago

Alumni Akpol 2005 Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir di Samudera Aceh Utara

Aceh Utara – Alumni Akpol 2005 Tatya Dharaka menyalurkan bantuan sembako kepada warga terdampak banjir…

1 hari ago