HUKUM

Kasus Penembakan Polisi, Kopda Bazarsah Divonis Mati

Jakarta – Kopral Dua (Kopda) Bazarsah terdakwa penembakan tiga polisi di lokasi judi sabung ayam, Kabupaten Way Kanan, Lampung, dijatuhi pidana mati. Sesuai keputusan Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatra Selatan.

 

Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ini entang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam Secara Ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, serta Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.

 

“Memidana terdakwa dengan pidana pokok hukuman mati. Dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy saat membacakan putusan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025).

 

Diketahui selain penembakan, Bazarsah terbukti mencuri amunisi dari kesatuan untuk senjata ilegal miliknya, serta mengelola bisnis judi sabung ayam dan dadu kuncang (koprok). Hakim menilai tindakan ini mengkhianati tugas prajurit TNI, menyalahgunakan izin kepemilikan senjata api, dan merusak citra TNI di mata publik.

 

“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer, merusak sinergitas. Dan soliditas antara TNI, Polri, dan masyarakat,” ujar hakim.

 

Dengan vonis tersebut, Kopda Bazarsah memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding. Dalam persidangan juga terungkap, Bazarsah melakukan penembakan dalam kondisi sadar penuh, bahkan saat itu sedang mengelola arena judi pada jam dinas.

 

Kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, mengaku puas dengan putusan tersebut meski menyadari masih ada kemungkinan banding. Ia menegaskan, meski terdakwa mengajukan banding, keluarga korban berharap vonis mati tetap dipertahankan di tingkat berikutnya.​

 

“Ini perjuangan dari dua bulan lalu. Walaupun di Pasal 340 tidak terbukti, majelis hakim bisa melihat bahwa perbuatan terdakwa ini sangat tidak manusiawi,” kata Putri.

Sumber : https://rri.co.id/

MA

Recent Posts

LK2BH-TU Gelar Kegiatan Evaluasi Tata Kelola Lembaga Wali Nanggroe Dalam Konteks Kekhususan Aceh

Lembaga Kajian Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Teuku Umar (LK2BH-TU) gelar kegiatan evaluasi tata kelola…

8 jam ago

Diskusi Publik LK2BH-UTU Bahas Revisi UUPA Terkait Lembaga Wali Nanggroe Aceh

ACEH BARAT - Lembaga Kajian Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Teuku Umar (LK2BH-TU) gelar kegiatan…

8 jam ago

ADiskusi Publik LK2BH-UTU Bahas Revisi UUPA Terkait Lembaga Wali Nanggroe Aceh CEH BARAT - Lembaga…

8 jam ago

Polsek Meurah Mulia Gencarkan Patroli dan Imbauan Cegah Karhutla

LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Meurah Mulia Polres Lhokseumawe terus mengintensifkan patroli dialogis di wilayah hukumnya…

15 jam ago

Polres Lhokseumawe Sidak HP Personel, Cegah Judi Online dan Bijak Bermedia Sosial

LHOKSEUMAWE – Wakapolres Lhokseumawe Kompol Iswahyudi, S.H., CPHR., CBA melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap telepon…

15 jam ago

Rumah Warga di Sawang Rusak Akibat Luapan Sungai, Polsek Lakukan Monitoring dan Evakuasi

ACEH UTARA – Satu unit rumah milik warga di Desa Kubu, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh…

16 jam ago