HUKUM

Kasus Penembakan Polisi, Kopda Bazarsah Divonis Mati

Jakarta – Kopral Dua (Kopda) Bazarsah terdakwa penembakan tiga polisi di lokasi judi sabung ayam, Kabupaten Way Kanan, Lampung, dijatuhi pidana mati. Sesuai keputusan Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatra Selatan.

 

Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ini entang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam Secara Ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, serta Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.

 

“Memidana terdakwa dengan pidana pokok hukuman mati. Dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy saat membacakan putusan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025).

 

Diketahui selain penembakan, Bazarsah terbukti mencuri amunisi dari kesatuan untuk senjata ilegal miliknya, serta mengelola bisnis judi sabung ayam dan dadu kuncang (koprok). Hakim menilai tindakan ini mengkhianati tugas prajurit TNI, menyalahgunakan izin kepemilikan senjata api, dan merusak citra TNI di mata publik.

 

“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer, merusak sinergitas. Dan soliditas antara TNI, Polri, dan masyarakat,” ujar hakim.

 

Dengan vonis tersebut, Kopda Bazarsah memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding. Dalam persidangan juga terungkap, Bazarsah melakukan penembakan dalam kondisi sadar penuh, bahkan saat itu sedang mengelola arena judi pada jam dinas.

 

Kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, mengaku puas dengan putusan tersebut meski menyadari masih ada kemungkinan banding. Ia menegaskan, meski terdakwa mengajukan banding, keluarga korban berharap vonis mati tetap dipertahankan di tingkat berikutnya.​

 

“Ini perjuangan dari dua bulan lalu. Walaupun di Pasal 340 tidak terbukti, majelis hakim bisa melihat bahwa perbuatan terdakwa ini sangat tidak manusiawi,” kata Putri.

Sumber : https://rri.co.id/

MA

Recent Posts

Polres Lhokseumawe Amankan Eksekusi Tanah dan Bangunan di Aceh Utara, Berlangsung Tertib dan Kondusif

Aceh Utara – Polres Lhokseumawe melaksanakan pengamanan kegiatan penetapan eksekusi tanah dan bangunan objek sengketa…

22 jam ago

Patroli Perintis Presisi Polres Lhokseumawe Sasar Titik Rawan, Cegah Gangguan Kamtibmas di Malam Hari

Lhokseumawe – Guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas), Sat Samapta Polres Lhokseumawe…

22 jam ago

Polres Lhokseumawe dan YAI Santuni 150 Anak Yatim, Tebar Kepedulian Lewat Program Orang Tua Asuh

Lhokseumawe – Kepedulian terhadap sesama kembali ditunjukkan Polres Lhokseumawe melalui kegiatan santunan anak yatim dalam…

22 jam ago

Pembangunan Empat Unit Rumdin Polsek Muara Dua Dimulai, Wujud Pemenuhan Prasarana Personel dalam Bertugas

Lhokseumawe – Polres Lhokseumawe melalui Bagian Logistik melaksanakan kegiatan serah terima lokasi pembangunan rumah dinas…

22 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Pimpin Latihan Menembak, Asah Profesionalisme dan Kesiapsiagaan Personel

Lhokseumawe – Dalam upaya meningkatkan kemampuan dan kesiapsiagaan personel, Kapolres Lhokseumawe memimpin langsung kegiatan latihan…

22 jam ago

Polisi Kawal Penyaluran Makanan Bergizi Gratis di Muara Satu, Ribuan Warga Terima Manfaat

Lhokseumawe – Aparat kepolisian dari Polsek Muara Satu mengawal langsung kegiatan penyaluran Makanan Bergizi Gratis…

2 hari ago