HUKUM

Kasus Penembakan Polisi, Kopda Bazarsah Divonis Mati

Jakarta – Kopral Dua (Kopda) Bazarsah terdakwa penembakan tiga polisi di lokasi judi sabung ayam, Kabupaten Way Kanan, Lampung, dijatuhi pidana mati. Sesuai keputusan Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatra Selatan.

 

Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ini entang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam Secara Ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, serta Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.

 

“Memidana terdakwa dengan pidana pokok hukuman mati. Dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy saat membacakan putusan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025).

 

Diketahui selain penembakan, Bazarsah terbukti mencuri amunisi dari kesatuan untuk senjata ilegal miliknya, serta mengelola bisnis judi sabung ayam dan dadu kuncang (koprok). Hakim menilai tindakan ini mengkhianati tugas prajurit TNI, menyalahgunakan izin kepemilikan senjata api, dan merusak citra TNI di mata publik.

 

“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer, merusak sinergitas. Dan soliditas antara TNI, Polri, dan masyarakat,” ujar hakim.

 

Dengan vonis tersebut, Kopda Bazarsah memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding. Dalam persidangan juga terungkap, Bazarsah melakukan penembakan dalam kondisi sadar penuh, bahkan saat itu sedang mengelola arena judi pada jam dinas.

 

Kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, mengaku puas dengan putusan tersebut meski menyadari masih ada kemungkinan banding. Ia menegaskan, meski terdakwa mengajukan banding, keluarga korban berharap vonis mati tetap dipertahankan di tingkat berikutnya.​

 

“Ini perjuangan dari dua bulan lalu. Walaupun di Pasal 340 tidak terbukti, majelis hakim bisa melihat bahwa perbuatan terdakwa ini sangat tidak manusiawi,” kata Putri.

Sumber : https://rri.co.id/

MA

Recent Posts

Sambangi Permukiman Warga, Polsek Kuta Makmur Intensifkan Patroli Malam Cegah Gangguan Kamtibmas

Aceh Utara – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, personel Polsek…

57 menit ago

Sambangi Warga di Malam Hari, Polsek Meurah Mulia Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Aceh Utara – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, personel…

58 menit ago

Kapolres Lhokseumawe Tutup Turnamen Voli Legend Hari Bhayangkara ke-80, Serahkan Trofi Juara kepada Bank Aceh

Lhokseumawe – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., resmi menutup Turnamen Voli…

5 jam ago

Lepas Atlet Karate ke Piala Kapolri, Kapolres Lhokseumawe Bidik Tiga Medali Emas

Lhokseumawe – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., secara resmi melepas atlet…

5 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Hadiri Khanduri Blang di Keutapang, Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat

Aceh Utara - Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., menghadiri tradisi Khanduri…

5 jam ago

Patroli Malam Satsamapta Polres Lhokseumawe Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan

Lhokseumawe – Guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, personel…

1 hari ago