Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Indeks
Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Siber Nusantara
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

Kasus Pencabulan Terungkap, Libatkan Ayah Kandung Hingga Guru

MA by MA
6 Oktober 2025
in News
A A

Makassar – Polrestabes Makassar mengungkap kasus yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mappaodang, Jumat (3/10/2025). Konferensi pers tersebut dipimpin Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, didampingi Kasat Reskrim AKBP Devi Sujana, Kasi Propam Kompol Ramli, S.Sos., Kasi Humas AKP Wahiduddin, serta perwakilan DPPA Kota Makassar, Wija Hadi.

 

Baca juga

Polisi Tangkap Seorang Pria dan IRT, 17 Paket Sabu Diamankan 

5 Mei 2026

Menteri PU dan Wakil Bupati Aceh Utara Resmikan Rehabilitasi Bendungan Krueng Pase

5 Mei 2026

Kapolrestabes Makassar menjelaskan terdapat tiga kasus kriminal yang diungkap. Pertama, tindakan asusila yang dilakukan seorang ayah kandung terhadap anaknya hingga korban hamil. Kedua, kasus oknum guru yang melakukan pencabulan berulang kali terhadap murid lesnya. Ketiga, kasus ayah tiri yang melakukan tindakan asusila terhadap anak tirinya hingga melahirkan.

 

“Jadi untuk yang kasus pertama orang tua kandung ini melakukan tindakan persetubuhan dengan anak kandungya sendiri ini sudah dilakukan sejak dari usia 7 tahun, itu dilakukan berkali kali sampai dengan korban ini berusia 15 tahun dan ternyata korban juga hamil”, ungkap Kapolrestabes Makassar.

 

Saat ini korban dalam kondisi hamil satu bulan dan telah dititipkan di UPTD PPA Kota Makassar. Sementara itu, terhadap pelaku sudah dilakukan upaya paksa penangkapan.

 

Untuk pelaku dijerat dengan UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar. Hukuman ditambah sepertiga apabila pelaku merupakan orang tua kandung korban.

 

Kapolrestabes Makassar mengungkapkan motif pelaku dilakukan karena pelaku ini sering tidur bersama anaknya sehingga tergoda untuk melakukan persetubuhan dengan anaknya sendiri.

 

Lanjut Kapolrestabes, kasus kedua melibatkan seorang guru berinisial IP yang melakukan tindakan persetubuhan terhadap murid lesnya. Kronologisnya diawali dengan korban ini melakukan les, disaat les pelaku selalu melakukan merabah rabah korban pada bagian sensitif dilanjutkan chat melalui aplikasi media sosial dan akhirnya dilakukanlah persetubuhan itu sebanyak 7 kali.

 

Korban ini masih berusia 12 tahun, kejadian ini diketahui oleh kedua orang tuanya dan dari hasil visum kita lihat ada vagina robek atau selaput darah yang robek.

 

Pelaku juga dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.

 

Sedangkan kasus yang ketiga ini kejadian tentang ayah tiri ini melakukan persetubuhan dengan anak tiri, jadi kalau ayah tiri tepatnya pemerkosaan kepada anak tirinya karena disitu dilakukan pemaksaan pengancaman, pemukulan sampai diperkosa beberapa kali sehingga anak ini hamil dan melahirkan.

 

“Ini ketahuannya ketika baru sudah melahirkan, sampai saat ini tersangka masih dalam pengejaran dan pasti kami akan tangkap dan untuk pelaku sendiri akan dikenakan hukumanan 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun,” ucap Kapolrestabes.

Sumber : https://mediahub.polri.go.id/

Share235Tweet147Send

Konten terkait

Polisi Tangkap Seorang Pria dan IRT, 17 Paket Sabu Diamankan 

5 Mei 2026

LHOKSUKON - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Cot Girek. Dalam operasi...

Menteri PU dan Wakil Bupati Aceh Utara Resmikan Rehabilitasi Bendungan Krueng Pase

5 Mei 2026

Lhoksukon - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo bersama Wakil Bupati Aceh Utara Tarmizi Panyang meresmikan pengoperasian kembali Bendungan Krueng...

Kebakaran 77 Rumah di Kampung Jawa Lama, Polisi Turunkan Water Cannon dan Amankan Lokasi

5 Mei 2026

Lhokseumawe – Kebakaran hebat melanda puluhan rumah semi permanen di Komplek Pardede, Dusun Mutalahuddin, Desa Kampung Jawa Lama, Kecamatan Banda...

Patroli Perintis Presisi Sasar Terminal Tipe A Kota Lhokseumawe, Polisi Cegah Gangguan Kamtibmas Malam Hari

5 Mei 2026

Lhokseumawe – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Satuan Samapta Polres Lhokseumawe melaksanakan patroli Perintis Presisi di sejumlah...

Terbaru

Polisi Tangkap Seorang Pria dan IRT, 17 Paket Sabu Diamankan 

5 Mei 2026

Menteri PU dan Wakil Bupati Aceh Utara Resmikan Rehabilitasi Bendungan Krueng Pase

5 Mei 2026

Trending

  • Kebakaran 77 Rumah di Kampung Jawa Lama, Polisi Turunkan Water Cannon dan Amankan Lokasi

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Patroli Gabungan di Aceh Utara Sasar Kafe Remang-remang, Puluhan Muda-mudi Dibubarkan

    591 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Menteri PU dan Wakil Bupati Aceh Utara Resmikan Rehabilitasi Bendungan Krueng Pase

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Pokjar V Sespimma Polri Angkatan 75 Gelar KKP di Dinas Tanaman Pangan Jabar, Bahas Ketahanan Pangan Jagung

    589 shares
    Share 236 Tweet 147
  • Nonton Film Tuhog 2023, Kisah Perselingkuhan Seorang Istri Tentara dengan Ayah Mertua

    1203 shares
    Share 481 Tweet 301
Siber Nusantara

Media Siber Nusantara mengabarkan informasi ke genggaman Anda.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.