Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Indeks
Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Siber Nusantara
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

Kasus Beras Oplosan Tiga Petinggi PT PIM Jadi Tersangka

MA by MA
5 Agustus 2025
in News
A A

Jakarta – Bareskrim Polri melakukan penetapan tersangka kasus beras oplosan oleh PT PIM. Tersangka tersebut adalah S selaku Presdir PT PIM, AI selaku Kepala Pabrik PT PIM, dan DO selaku Kepala QC PT PIM 1.

“Berdasarkan fakta hasil penyidikan tersebut, penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menentukan 3 orang tersangka sesuai dengan peran dan perbuatan,” ungkap Kasatgas Pangan Polri sekaligus Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Selasa (5/8/25).

Baca juga

Respon Cepat Laporan Warga, Star Reborn Polres Lhokseumawe Amankan 10 Sepeda Motor di Mon Geudong

7 Juni 2026

Polres Lhokseumawe Intensifkan Patroli Malam, Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Wilayah Hukum

7 Juni 2026

Ia menjelaskan, dalam kasus ini Modus operandi yag digunakan pelaku usaha dengan melakukan produksi dan memperdangkan beras premium tidak sesuai standar mutu SNI Beras Premium No. 6128 Tahun 2020 yang telah ditetapkan Permendag No. 31 tahun 2017 tentang kelas mutu beras dan peratuan Kepala Bapanas No. 2 tahun 2023 tentang standar mutu dan label beras.

“Barang bukti yang telah disita oleh penyidik yang pertama beras total 13.740 karung dan 58,9 ton beras patah beras premium merek Sonia, Fortune, Sovia, dan Siip dalam kemasan 2,5 kg dan 5 kg,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyidik juga melakukan penyitaan beras patah besar sebanyak 53,150 ton dalam kemasan karung. Selain itu juga melakukan penyitaan beras patah kecil sebanyak 5,750 ton dalam kemasan karung.

Ada juga dokumen legalitas dan sertifikat penunjang meliputi dokumen hasil produksi, dokumen hasil maintenance, legalitas perusahaan, dokumen izin edar, dokumen sertifikat merek, dokumen standar operasional procedure, pengendalian ketidaksesuaian produk, dan proses serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan perkara telah disita.

“Terhadap para tersangka dijerat pasal 62 junto pasal 8 ayat 1 huruf A, E, dan F undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen ancaman hukuman yaitu 5 tahun penjara dan denda 2 miliar, sedangkan undang-undang TPPU pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar,” jelas Direktur.

Share237Tweet148Send

Konten terkait

Respon Cepat Laporan Warga, Star Reborn Polres Lhokseumawe Amankan 10 Sepeda Motor di Mon Geudong

7 Juni 2026

Lhokseumawe – Tim Star Reborn Polres Lhokseumawe bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas sekelompok remaja yang meresahkan warga di...

Polres Lhokseumawe Intensifkan Patroli Malam, Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Wilayah Hukum

7 Juni 2026

Lhokseumawe – Sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Satuan Samapta Polres Lhokseumawe terus mengintensifkan kegiatan Patroli Perintis Presisi...

Polsek Meurah Mulia Kawal Penyaluran Bantuan Pangan Pemerintah untuk Ribuan Warga Penerima Manfaat

7 Juni 2026

Aceh Utara – Personel Polsek Meurah Mulia Polres Lhokseumawe melaksanakan pengamanan dan monitoring penyaluran Bantuan Pangan Beras Cadangan Pemerintah (BP-BCP)...

Polsek Blang Mangat Tingkatkan Patroli Malam, Wujudkan Rasa Aman bagi Masyarakat

7 Juni 2026

Lhokseumawe – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, personel Polsek Blang Mangat Polres Lhokseumawe melaksanakan...

Terbaru

Respon Cepat Laporan Warga, Star Reborn Polres Lhokseumawe Amankan 10 Sepeda Motor di Mon Geudong

7 Juni 2026

Polres Lhokseumawe Intensifkan Patroli Malam, Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Wilayah Hukum

7 Juni 2026

Trending

  • Polisi Datangi Lokasi Puting Beliung di Blang Mangat, Data Kerusakan Rumah dan Kedai Warga

    588 shares
    Share 235 Tweet 147
  • Nonton Film Tuhog 2023, Kisah Perselingkuhan Seorang Istri Tentara dengan Ayah Mertua

    1212 shares
    Share 485 Tweet 303
  • Selain Tuhog dan Tayuan, Ini Film Vivamax yang Tidak Kalah Menarik Untuk Ditonton

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Peringati Haul Sultan Al-Malik Ash-Shalih, KPA Pase Santuni Anak Yatim

    586 shares
    Share 234 Tweet 147
  • Patroli Perintis Presisi Sisir Titik Rawan, Polres Lhokseumawe Jaga Keamanan Kota di Malam Hari

    586 shares
    Share 234 Tweet 147
Siber Nusantara

Media Siber Nusantara mengabarkan informasi ke genggaman Anda.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.