Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Indeks
Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Siber Nusantara
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

Kejari Aceh Utara Kembali Eksekusi Cambuk 6 Terpidana Pelanggar Syariat Islam

Redaksi by Redaksi
20 Juni 2023
in News
A A

LHOKSUKON, SIBER NUSANTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara mengeksekusi uqubat cambuk terhadap enam terpidana pelanggar Qanun Syariat Islam. Kegiatan itu dilaksanakan di halaman kantor Kejaksaan, Selasa (20/6/2023).

Keenam terpidana tersebut masing-masing atas nama M. Isa yang mana berdasarkan Putusan Hakim mahkamah Syar’iah Lhoksukon Nomor : PDM-06/Eku.2/ LSK/01/2023 tanggal 30 Maret 2023 terpidana menjalani hukuman cambuk sebanyak 100 kali cambukan dan 46 bulan kurungan, Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 34 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Baca juga

Haji Uma Gerak Cepat Bantu 3 ART Aceh yang Disiksa Majikan di Malaysia

18 Juni 2026

Polisi Sambangi Nelayan Pusong Lama, Perkuat Kemitraan dan Kamtibmas Pesisir

17 Juni 2026

Kemudian terpidana atas nama Hendra yang mana berdasarkan Putusan Hakim mahkamah Syar’iah Lhoksukon Nomor : PDM-11/Eku/LSK/03/2023 tanggal 17 Mei 2023 dengan Putusan Hukuman Cambuk kepada terdakwa sebanyak 45 kali cambuk dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa, yang telah dijalani terdakwa selama 5 bulan dan setelah dikurangi hukuman yang harus dijalani terhukum sebanyak 40 kali cambukan, Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 46 dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Selanjutnya, terpidana Karimuddin yang mana berdasarkan Putusan Hakim mahkamah Syar’iah Lhoksukon Nomor : PDM-07/Eku.2/LSK/02/2023 tanggal 13 April 2023 dengan putusan menjatukan Uqubat Cambuk kepada terdakwa sebanyak 30 kali cambuk dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa, yang telah dijalani terdakwa selama 6 Bulan dan setelah dikurangi hukuman yang harus dijalani terhukum sebanyak 24 Kali Cambukan, Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal Pasal 50 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Terpidana atas nama Usman yang mana berdasarkan Putusan Hakim mahkamah Syar’iah Lhoksukon Nomor : PDM-12/LSK/04/2023 tanggal 15 Juni 2023 dengan putusan menjatuhkan Uqubat Ta’zir Cambuk kepada terdakwa sebanyak 30 kali cambuk dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa, yang telah dijalani terdakwa selama 4 bulan dan setelah dikurangi hukuman yang harus dijalani terhukum sebanyak 26 kali cambukan, Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Sementara terpidana Diska Ulfuad yang mana berdasarkan Putusan Hakim mahkamah Syar’iah Lhoksukon Nomor : PDM-02/LSK/12/2022 tanggal 09 Juni 2023 dengan putusan menjatuhkan Uqubat Ta’zir Cambuk kepada terdakwa sebanyak 30 kali cambuk dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa, yang telah dijalani terdakwa selama 7 bulan dan setelah dikurangi hukuman yang harus dijalani terhukum sebanyak 23 (dua puluh tiga) kali cambukan, Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Terakhir, yakni terpidana Faridah yang mana berdasarkan Putusan Hakim mahkamah Syar’iah Lhoksukon Nomor: PDM-02/LSK/12/2022 tanggal 09 Juni 2023 dengan putusan menjatuhkan Uqubat Ta’zir Cambuk kepada terdakwa sebanyak 30 kali cambuk dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa, yang telah dijalani terdakwa selama 7 bulan dan setelah dikurangi hukuman yang harus dijalani terhukum sebanyak 23 kali cambukan. Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Pelaksanaan uqubat cambuk tersebut berjalan lancar. Turut hadir sejumlah pejabat meliputi unsur Dinas Syariat Islam, Satpol PP WH, Mahkamah Syariah, Pengadilan dan lainnya.[]

Share236Tweet148Send

Konten terkait

Polisi Sambangi Nelayan Pusong Lama, Perkuat Kemitraan dan Kamtibmas Pesisir

17 Juni 2026

Lhokseumawe – Personel Sat Polairud menyapa dan berdiskusi langsung dengan para nelayan serta warga yang beraktivitas ddi kawasan Pangkalan Pendaratan...

Patroli Perintis Presisi Polres Lhokseumawe Hadir di Titik Rawan, Warga Merasa Lebih Aman

17 Juni 2026

Lhokseumawe – Personel Satuan Samapta kembali menyisir sejumlah titik rawan guna mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan di wilayah hukum Polres...

Patroli Malam Polsek Banda Sakti, Perkuat Sinergi dengan Satpam Pertamina Jaga Keamanan Wilayah

17 Juni 2026

Lhokseumawe – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, personel Polsek Banda Sakti Polres Lhokseumawe melaksanakan...

Polisi Sambangi Warga Saat Patroli Malam, Perkuat Kemitraan Jaga Kamtibmas di Meurah Mulia

17 Juni 2026

Aceh Utara – Personel Polsek Meurah Mulia Polres Lhokseumawe kembali hadir di tengah masyarakat melalui patroli dialogis malam hari yang...

Terbaru

Haji Uma Gerak Cepat Bantu 3 ART Aceh yang Disiksa Majikan di Malaysia

18 Juni 2026

Polisi Sambangi Nelayan Pusong Lama, Perkuat Kemitraan dan Kamtibmas Pesisir

17 Juni 2026

Trending

  • Film Sugar Baby 2023, Alur Cerita Perjuangan Azi Acosta yang Dibumbui Adegan Ranjang

    889 shares
    Share 356 Tweet 222
  • “Sugar Baby” 2023, Film Filipina Mengisahkan Perjalanan Wanita Cantik Azi Acosta Menghidupi Keluarga

    1951 shares
    Share 780 Tweet 488
  • Link Nonton Film Angeli Khang Aktris Imut Asal Filipina Selain LK21

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Nonton Film Tuhog 2023, Kisah Perselingkuhan Seorang Istri Tentara dengan Ayah Mertua

    1214 shares
    Share 486 Tweet 304
  • Di Balik Ramainya Kota Pagi Hari, Ada Polwan Polantas yang Setia Menjaga Keselamatan

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
Siber Nusantara

Media Siber Nusantara mengabarkan informasi ke genggaman Anda.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.