Siber Nusantara
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Indeks
Siber Nusantara
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Siber Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

Jual BBM Subsidi Secara Ilegal, Pria Asal Aceh Timur Ditangkap Polisi

Laporan Wartawan Cut Islamanda

jamalofficial by jamalofficial
30 April 2025
in Daerah
A A

ACEH UTARA – Polres Aceh Utara mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar tanpa izin usaha yang sah. Seorang pelaku berinisial M, 29 tahun, asal Aceh Timur, ditangkap bersama barang bukti 1000 liter solar subsidi.

Hal ini disampaikan Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K didampingi Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., M.S.M dalam konferensi pers di Polres Aceh Utara, Rabu (30/4/2025).

Baca juga

Pemuda Aceh Utara Ditangkap Polisi, Dua Pucuk Senpi Diamankan

24 Mei 2025

Polairud Sapa Nelayan Pusong Lama, Ajak Jaga Kebersihan dan Waspada Premanisme

24 Mei 2025

Kapolres menyampaikan, penangkapan dilakukan pada Kamis, 25 April 2025 sekitar pukul 03.30 WIB di Desa Kota Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 21 April 2025 yang menginformasikan adanya aktivitas ilegal pengangkutan dan penjualan BBM subsidi menggunakan mobil Mitsubishi L300 Pick Up. Dari hasil penyelidikan, mobil tersebut telah dimodifikasi dengan alat pompa untuk memindahkan solar ke dalam dua tandon yang diangkut di bak pick up.

“Saat diamankan, personel menemukan dua buah tandon minyak masing-masing berkapasitas 1000 liter, berisi total 1000 liter solar subsidi. Selain itu, turut disita satu unit HP iPhone 13 yang di dalamnya tersimpan 15 barcode kendaraan berbeda, yang digunakan pelaku untuk membeli BBM di sejumlah SPBU dengan cara tidak sah,” ujar AKBP Nanang.

Kapolres menerangkan, M mengaku telah menjalankan praktik ilegal ini sejak akhir Desember 2023. Solar subsidi tersebut dibelinya dari beberapa SPBU menggunakan barcode milik orang lain yang diperoleh dari rekan-rekannya, kemudian dijual kembali seharga Rp 8.300 per liter. Polisi juga mengamankan satu unit mobil Mitsubishi L300 Pick Up BL 8378 DO yang digunakan dalam aksi tersebut.

Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Kapolres AKBP Nanang Indra Bakti menegaskan bahwa penindakan ini merupakan langkah mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dan mencegah kelangkaan BBM subsidi, serta selaras dengan program Hijrah Polres Aceh Utara.

Sementara itu Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., M.S.M menambahkan, terkait kasus tersebut pihaknya juga akan melakukan penyelidikan ke sejumlah SPBU yang melayani pengisian BBM Subsidi dengan barcode yang tidak sesuai denggan kendaraan.

“BBM Subsidi yang didapat dari pelaku sendiri semulanya akan digunakan untuk Kapal nelayan dengan ukuran 30 GT (Gross Tonnage) di wilayah Aceh Timur,” pungkas AKP Boestani. []

Share234Tweet147Send

Konten terkait

Dilanda Angin Kencang, Sejumlah Rumah di Cot Girek Rusak

23 Mei 2025

ACEH UTARA - Sebanyak lima unit rumah dan satu balai pengajian di Gampong Alue Drien, Kecamatan Cit Girek, Aceh Utara,...

Jurnalis Pase Football Club Akan Gelar Kongres ke- VI

23 Mei 2025

LHOKSEUMAWE - Jurnalis Pase Football Club (JPFC) akan segera menggelar Kongres ke- VI, Sabtu, 31 Mei 2025 mendatang. Pemilihan ketua baru...

Dua Tersangka Kasus Obat dan Jamu Palsu Limpah ke Jaksa

22 Mei 2025

ACEH UTARA – Penyidik Satreskrim Polres Aceh Utara melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kasus peredaran obat-obatan dan jamu tradisional...

Sekda Aceh Utara Jadi Inspektur Upacara Hari Kebangkitan Nasional

20 Mei 2025

LHOKSUKON — Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Utara, Dr. A. Murtala, M.Si menjadi inspektur upacara Hari Kebangkitan Nasional (HKN) yang diselenggarakan...

Terbaru

Pemuda Aceh Utara Ditangkap Polisi, Dua Pucuk Senpi Diamankan

24 Mei 2025

Polairud Sapa Nelayan Pusong Lama, Ajak Jaga Kebersihan dan Waspada Premanisme

24 Mei 2025

Trending

  • Pemuda Aceh Utara Ditangkap Polisi, Dua Pucuk Senpi Diamankan

    617 shares
    Share 247 Tweet 154
  • Polres Lhokseumawe Ungkap Tiga Kasus Besar : Penipuan, Pemalsuan STNK, dan Pencurian Kendaraan Bermotor

    593 shares
    Share 237 Tweet 148
  • Menjalin Kedekatan, Kapolres Lhokseumawe Silaturahmi ke Dayah Nahdatul Ulum Temui Waled Bayu

    592 shares
    Share 237 Tweet 148
  • Kapolres Lhokseumawe Sambut Kunjungan Pimpinan dan Ketua Komisi DPRK Aceh Utara, Bahas Kamtibmas Wilayah

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Ketua DPRK Aceh Utara Apresiasi Kapolres Lhokseumawe atas Keberhasilan Ungkap Kasus Premanisme dan Curanmor

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
Siber Nusantara

Media Siber Nusantara mengabarkan informasi ke genggaman Anda.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi

© 2024 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

© 2024 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.