Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Indeks
Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Siber Nusantara
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

JPU pertimbangkan langkah atas vonis Tom Lembong

MA by MA
21 Juli 2025
in News
A A

Jakarta  – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) tengah mempertimbangkan langkah akan mengajukan banding atau tidak atas vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).

 

Baca juga

Gotong Royong Mako, Polsek Samudera Tingkatkan Kedisiplinan dan Kenyamanan Pelayanan Masyarakat

8 Agustus 2026

Patroli Perintis Presisi Siang Hari, Sat Samapta Polres Lhokseumawe Perkuat Harkamtibmas di Pusat Aktivitas Warga

8 Agustus 2026

“Kami menyatakan pikir-pikir dalam waktu tujuh hari sambil menunggu salinan lengkap putusan majelis hakim,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, dikutip Minggu.

 

Kapuspenkum juga mengatakan bahwa JPU menghormati atas putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

 

Diketahui, Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Tom Lembong divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara setelah terbukti melakukan korupsi dalam kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.

 

 

 

Selain pidana penjara, Tom Lembong juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

 

“Menyatakan Terdakwa Tom Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika saat membacakan putusan majelis hakim pada Jumat (18/7).

 

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni pidana penjara selama 7 tahun. Namun pidana denda yang dijatuhkan tetap sama dengan tuntutan, yaitu Rp750 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

 

Sebelum menjatuhkan pidana, Majelis Hakim mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan. Hal memberatkan, yakni saat membuat kebijakan importasi gula, Tom Lembong terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibanding sistem demokrasi dan sistem ekonomi Pancasila.

 

Kemudian, Hakim Ketua berpendapat Tom Lembong tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan asas kepastian hukum serta tidak melaksanakan tugas secara akuntabel serta bertanggungjawab, bermanfaat, dan adil dalam pengendalian stabilitas harga gula yang murah dan terjangkau bagi masyarakat.

 

Hal memberatkan lainnya, yakni Tom Lembong dinilai telah mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir atas gula kristal putih untuk mendapatkannya dengan harga yang stabil dan terjangkau.

 

Sementara hal meringankan yang dipertimbangkan Majelis Hakim meliputi Tom Lembong belum pernah dihukum, tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan, serta bersikap sopan dan tidak mempersulit jalannya persidangan.

 

“Selain itu telah ada pula penitipan sejumlah uang kepada Kejaksaan Agung saat penyidikan sebagai pengganti kerugian negara,” ucap Hakim Ketua.

Sumber : https://m.antaranews.com/

Share234Tweet146Send

Konten terkait

Gotong Royong Mako, Polsek Samudera Tingkatkan Kedisiplinan dan Kenyamanan Pelayanan Masyarakat

8 Agustus 2026

Lhokseumawe – Personel Polsek Samudera Polres Lhokseumawe melaksanakan apel pagi yang dilanjutkan dengan kegiatan gotong royong membersihkan lingkungan Markas Komando...

Patroli Perintis Presisi Siang Hari, Sat Samapta Polres Lhokseumawe Perkuat Harkamtibmas di Pusat Aktivitas Warga

8 Agustus 2026

Lhokseumawe – Guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, Satuan Samapta Polres Lhokseumawe menggelar Patroli Perintis Presisi di...

Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Hadir di Tengah Masyarakat, Ciptakan Malam yang Aman dan Kondusif

8 Agustus 2026

Lhokseumawe – Satuan Samapta Polres Lhokseumawe kembali menggelar Patroli Perintis Presisi pada Jumat (7/8/2026) malam sebagai upaya preventif untuk mencegah...

Patroli Dialogis Polsek Blang Mangat Perkuat Kamtibmas, Warga Diajak Aktif Jaga Lingkungan

8 Agustus 2026

Lhokseumawe – Guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas), personel Polsek Blang Mangat Polres Lhokseumawe melaksanakan patroli dialogis...

Terbaru

Gotong Royong Mako, Polsek Samudera Tingkatkan Kedisiplinan dan Kenyamanan Pelayanan Masyarakat

8 Agustus 2026

Patroli Perintis Presisi Siang Hari, Sat Samapta Polres Lhokseumawe Perkuat Harkamtibmas di Pusat Aktivitas Warga

8 Agustus 2026

Trending

  • “Sugar Baby” 2023, Film Filipina Mengisahkan Perjalanan Wanita Cantik Azi Acosta Menghidupi Keluarga

    1968 shares
    Share 787 Tweet 492
  • Imigrasi Lhokseumawe Bersama PMI Aceh Utara Gelar Donor Darah, Himpun 38 Kantong Darah untuk Kemanusiaan

    586 shares
    Share 234 Tweet 147
  • Walikota Bekasi Hadiri Pagelaran Wayang Kulit Modern

    587 shares
    Share 235 Tweet 147
  • Agus Salim Sosok Kepala Dusun Yang Interaktif dan Inspiratif

    600 shares
    Share 240 Tweet 150
  • Polres Lhokseumawe Tingkatkan Patroli Subuh Jaga Ketenangan dan Keharmonisan Ramadhan

    587 shares
    Share 235 Tweet 147
Siber Nusantara

Media Siber Nusantara mengabarkan informasi ke genggaman Anda.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.