Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Indeks
Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Siber Nusantara
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

Jaksa Eksekusi Empat Dari Lima Terpidana Korupsi Monumen Islam Samudera Pasai

CUT ISLAMANDA by CUT ISLAMANDA
26 Februari 2025
in Daerah
A A

ACEH UTARA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Aceh Utara, telah mengeksekusi empat dari lima terpidana kasus korupsi Pembangunan Monumen Islam Samudra Pasai di Aceh Utara. Para terpidana dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lhokseumawe dan Lhoknga, Aceh Besar.

Kasi Pidsus Kejari Aceh Utara, Ivan Najjar Alavi, S.H., M.H., Rabu, 26 Februari 2025, dalam keterangannya mengatakan, pihaknya telah melakukan eksekusi terhadap dua orang terpidana dalam perkara tersebut. Masing-masing, Nurliana selaku PPK Pembangunan Monumen Islam Samudra Pasai, dan T. Maimun selaku direktur PT Lamkaruna Yachmoon (rekanan).

Baca juga

Imigrasi Lhokseumawe Bersama PMI Aceh Utara Gelar Donor Darah, Himpun 38 Kantong Darah untuk Kemanusiaan

5 Agustus 2026

Polres Lhokseumawe Terima Asistensi Produk Perencanaan dari Rorena Polda Aceh

5 Agustus 2026

Dijelaskan Ivan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI, Nurliana dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun, denda Rp400 juta, dan uang pengganti Rp254.297.455. Sementara T. Mainum dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun, denda Rp500 juta, dan membayar uang pengganti Rp25.171.603.171.

“Terhadap dua orang terpidana dimaksud, dieksekusi untuk menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe,” ujar Ivan.

Sebelumnya, Kasi Pidsus juga sudah melakukan eksekusi terhadap dua terpidana lainnya, T. Reza Felanda sebagai rekanan proyek Pembangunan Monumen Islam Samudra Pasai dan Poniem selaku konsultan pengawas. Eksekusi terhadap terpidana T. Reza Felanda dilakukan pada 20 Januari 2025, untuk menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe.

“Berdasarkan putusan MA RI, T. Reza Felanda menjalani hukuman penjara selama tujuh tahun, denda Rp500 juta, dan membayar uang pengganti Rp18.180.036.270”. Sedangkan Poniem dieksekusi pada 13 Februari 2025, untuk menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas III Lhok Nga, Meulaboh-Banda Aceh, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar.

“Berdasarkan putusan MA RI, Poniem menjalani hukuman penjara selama empat tahun, denda Rp300 juta, dan membayar uang pengganti Rp915.994.823”, katanya.

Ivan menambahkan, dari keseluruhan lima orang terpidana perkara korupsi Pembangunan Monumen Islam Samudra Pasai tahun anggaran 2012-2017, tim JPU Kejari Aceh Utara telah melakukan eksekusi terhadap empat terpidana.

“Saat ini kita masih menunggu kiriman salinan putusan/putusan MA RI terhadap terpidana Fathullah Badli selaku Kuasa Pengguna Anggaran proyek tersebut,” pungkas Ivan. []

Share240Tweet150Send

Konten terkait

Sore Ini, Bhayangkara FC dan Razi Aceh FC Saling Sikut di Final Piala ARN Cup I

4 Agustus 2026

ACEH UTARA - Turnamen sepak bola bergengsi Piala ARN Stationery Cup I 2026 memasuki partai puncak. Dua tim terbaik, Bhayangkara...

Jubir Pemkab Aceh Utara Benarkan Pernyataan BEM UI Terkait Kondisi Aceh Pascabanjir

3 Juli 2026

BANDA ACEH - Juri Bicara Pemkab Aceh Utara, Muntasir Ramli membenarkan pernyataan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) terkait...

KIP Lhokseumawe Tetapkan Pemilih Berkelanjutan Triwulan Dua Bertambah Signifikan

1 Juli 2026

LHOKSEUMAWE - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe menggelar Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun...

Dua remaja Aceh Utara dilaporkan hilang di Air Terjun Tujuh Bidadari

24 Juni 2026

LHOKSEUMAWE — Dua remaja asal Desa Meunasah Rayeuk LB, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, dilaporkan hilang setelah berkunjung ke kawasan...

Terbaru

Imigrasi Lhokseumawe Bersama PMI Aceh Utara Gelar Donor Darah, Himpun 38 Kantong Darah untuk Kemanusiaan

5 Agustus 2026

Polres Lhokseumawe Terima Asistensi Produk Perencanaan dari Rorena Polda Aceh

5 Agustus 2026

Trending

  • Kapolres Lhokseumawe Beri Dukungan Penuh untuk Finalis Putri Pariwisata Indonesia 2026 Asal Aceh

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Kapolres Lhokseumawe Perkuat Sinergi dengan PT Aceh Distribusindo Raya, Pastikan Distribusi Kebutuhan Pokok Berjalan Aman dan Lancar

    587 shares
    Share 235 Tweet 147
  • “Sugar Baby” 2023, Film Filipina Mengisahkan Perjalanan Wanita Cantik Azi Acosta Menghidupi Keluarga

    1967 shares
    Share 787 Tweet 492
  • Imigrasi Lhokseumawe Bersama PMI Aceh Utara Gelar Donor Darah, Himpun 38 Kantong Darah untuk Kemanusiaan

    586 shares
    Share 234 Tweet 147
  • Nonton Film Tuhog 2023, Kisah Perselingkuhan Seorang Istri Tentara dengan Ayah Mertua

    1223 shares
    Share 489 Tweet 306
Siber Nusantara

Media Siber Nusantara mengabarkan informasi ke genggaman Anda.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.