Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Indeks
Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Siber Nusantara
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

Haji Uma Minta Panglima TNI Beri Atensi Kasus Dugaan Kekerasan Wartawan di Aceh

CUT ISLAMANDA by CUT ISLAMANDA
1 September 2026
in News
A A

LHOKSEUMAWE – Anggota DPD RI asal Aceh, Haji Uma, meminta Panglima TNI memberikan perhatian terhadap kasus dugaan kekerasan terhadap wartawan, Haiqal Alfikri, yang diduga melibatkan anggota TNI di Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara.

 

Baca juga

Sambut HUT ke-75 Humas Polri, Personel Polres Lhokseumawe Bersihkan Masjid Al-Mabrur

19 Oktober 2026

Kapolres Lhokseumawe Turun ke Jalan, Atur Lalu Lintas dan Bagikan Masker Cegah Dampak Kabut Asap

19 Oktober 2026

Peristiwa tersebut terjadi di Lapangan Sepak Bola Bumigas Blang Jruen, Kecamatan Tanah Luas, Kamis (27/8/2026). Saat itu terjadi kericuhan di sekitar pertandingan sepak bola. Haiqal yang berada di lokasi kemudian diduga mengalami tindakan kekerasan saat situasi tersebut berlangsung.

 

Akibat kejadian itu, Haiqal dilaporkan mengalami cedera dan sempat mendapatkan penanganan medis. Perkara tersebut kemudian dibawa ke jalur hukum dengan laporan yang disampaikan ke Denpom IM/1 Lhokseumawe pada Senin (31/8/2026).

 

Haji Uma menilai kasus tersebut perlu dikawal agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan, profesional, transparan, dan tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda karena perkara tersebut melibatkan anggota institusi militer.

 

“Saya meminta Panglima TNI memberikan atensi terhadap kasus ini agar proses hukumnya berjalan sesuai aturan dan dilakukan secara transparan. Kita tidak boleh mendahului proses hukum, tetapi setiap dugaan harus diperiksa secara objektif dan menyeluruh,” kata Haji Uma, Selasa (1/9/2026).

 

Menurut Haji Uma, tidak boleh ada kekerasan terhadap siapa pun, termasuk terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Namun, seluruh fakta kejadian tetap harus diuji melalui proses hukum dan pembuktian yang berlaku.

 

“Prinsipnya tidak boleh ada kekerasan. Jika dalam pemeriksaan terbukti terjadi pelanggaran, maka harus diproses sesuai hukum. Sebaliknya, jika ditemukan fakta yang berbeda, itu juga harus disampaikan secara terbuka. Kita ingin hukum ditegakkan secara adil,” ujarnya.

 

Ia menjelaskan, karena pihak yang dilaporkan merupakan anggota TNI, penanganan perkara juga harus memperhatikan mekanisme hukum yang berlaku bagi prajurit. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menjadi salah satu dasar dalam proses penegakan hukum terhadap anggota militer yang diduga melakukan tindak pidana.

 

Selain itu, aspek disiplin prajurit juga memiliki mekanisme tersendiri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. Menurut Haji Uma, kedua aspek tersebut harus ditempatkan secara tepat sesuai fakta dan hasil pemeriksaan.

 

“Jalur hukum militer sudah memiliki aturan dan mekanismenya. Karena itu, saya meminta agar seluruh proses dijalankan sesuai Undang-Undang Peradilan Militer maupun ketentuan Hukum Disiplin Militer. Yang kita dorong adalah kepastian bahwa prosesnya berjalan profesional dan transparan,” kata Haji Uma.

 

Dari perspektif hukum pidana, dugaan perbuatan tersebut juga perlu dikaji berdasarkan ketentuan penganiayaan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk Pasal 466. Tingkat akibat yang dialami korban harus ditentukan berdasarkan fakta pemeriksaan medis dan bukti yang sah, termasuk Visum et Repertum apabila dilakukan.

 

“Untuk menentukan apakah masuk kategori penganiayaan biasa, ringan atau berat, tentu harus melihat fakta dan hasil pemeriksaan medis. Karena itu, semua bukti harus diperiksa secara objektif dan tidak boleh dibangun berdasarkan asumsi,” ujarnya.

 

Haji Uma menambahkan, apabila hasil pemeriksaan nantinya memenuhi unsur penganiayaan berat, ketentuan Pasal 468 KUHP dapat dipertimbangkan. Sementara apabila memenuhi kualifikasi penganiayaan ringan, Pasal 471 juga dapat menjadi bagian dari kajian hukum sesuai hasil penyidikan.

 

Haji Uma menegaskan pengawalan terhadap kasus tersebut bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum ataupun upaya menghakimi pihak tertentu. Sebaliknya, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan hukum bekerja secara adil.

 

“Kita tidak sedang mencari siapa yang menang atau siapa yang kalah. Kita ingin memastikan hukum bekerja. Tidak boleh ada kekerasan terhadap siapa pun, dan tidak boleh pula ada proses hukum yang ditutup-tutupi. Karena itu, saya berharap kasus ini ditangani secara profesional, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” demikian Haji Uma.

Share234Tweet146Send

Konten terkait

Sambut HUT ke-75 Humas Polri, Personel Polres Lhokseumawe Bersihkan Masjid Al-Mabrur

19 Oktober 2026

LHOKSEUMAWE – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Humas Polri, sejumlah personel Humas Polres Lhokseumawe yang dipimpin Kasi...

Kapolres Lhokseumawe Turun ke Jalan, Atur Lalu Lintas dan Bagikan Masker Cegah Dampak Kabut Asap

19 Oktober 2026

LHOKSEUMAWE – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., turun langsung memimpin kegiatan pengaturan lalu lintas sekaligus membagikan...

Polsek Banda Sakti Hadiri Maulid Nabi di Kampung Jawa, Perkuat Silaturahmi dengan Masyarakat

19 Oktober 2026

LHOKSEUMAWE – Kapolsek Banda Sakti AKP Zahabi, S.E., M.S.M., bersama personel menghadiri kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Meunasah Al...

Cegah Penyalahgunaan BBM Subsidi, Satreskrim Polres Lhokseumawe Pantau SPBU Secara Acak

19 Oktober 2026

LHOKSEUMAWE – Satreskrim Polres Lhokseumawe melalui Unit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) melaksanakan pemantauan dan pengawasan penyaluran bahan bakar minyak...

Terbaru

Sambut HUT ke-75 Humas Polri, Personel Polres Lhokseumawe Bersihkan Masjid Al-Mabrur

19 Oktober 2026

Kapolres Lhokseumawe Turun ke Jalan, Atur Lalu Lintas dan Bagikan Masker Cegah Dampak Kabut Asap

19 Oktober 2026

Trending

  • Kapolres Lhokseumawe Pertegas Pesan Kapolri: Personel Wajib Bergerak, Masyarakat Harus Dilayani dengan Baik

    591 shares
    Share 236 Tweet 148
  • “Sugar Baby” 2023, Film Filipina Mengisahkan Perjalanan Wanita Cantik Azi Acosta Menghidupi Keluarga

    1995 shares
    Share 798 Tweet 499
  • Nonton Film Tuhog 2023, Kisah Perselingkuhan Seorang Istri Tentara dengan Ayah Mertua

    1243 shares
    Share 497 Tweet 311
  • Link Nonton Film Angeli Khang Aktris Imut Asal Filipina Selain LK21

    724 shares
    Share 290 Tweet 181
  • Film Sugar Baby 2023, Alur Cerita Perjuangan Azi Acosta yang Dibumbui Adegan Ranjang

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
Siber Nusantara

Media Siber Nusantara mengabarkan informasi ke genggaman Anda.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.